apa si hukum itu ?
pengertian ilmu hukum = tak terdefinisi
alasan-alasan golongan yang tidak setuju dengan adanya definisi hukum
1. menimbulkan KESAN YANG KELIRU terhadap hukum
2. kenyataan-kenyataan yang sebenarnya tidak disinggung
3. tidak mungkin mencangkup semua masalah, sebab hukum itu terlalu kompleks
4. orang akan cenderung untuk menyamaratakan persoalan tertentu
alasan-alasan golongan yang setuju dengan definisi hukum
1. sesuatu yang berharga, sebab hasil fikiran dan penyelidikan sarjana itu sendiri
2. sesuatu yang bermanfaat, sebab memberi pengertian pada orang yang baru mempelajari ilmu hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam buku “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
dari definisi diatas perlu di ketahui bahwa unsur-unsur yang terjandung didalam hukum berupa :
- peraturan
- dibuat oleh badan resmi yang berwenang
- bersifat memaksa (sifat dari hukum )
- ada sanksi yang tegas dan nyata
* ciri - ciri hukum
- berupa perintah / larangan
- wajib di taati oleh semua orang
- ada sanksi bagi yang melanggarnya
Sanksi Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara (sementara / seumur hidup)
3.Kurungan (minimal 1x24 jam, maksimal 1 tahun)
4.Denda
b. Pidana Tambahan
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.
* tujuan hukum
-> tujuan hukum menurut teori
1. Teori etis (etische theorie)
Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles, seorang filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.
Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
a. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. (Pembagian menurut haknya masing-masing). Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
b. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
tokohnya : Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum namun tidak memperhatikan unsur keadilan serta tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit
3. Teori normatif-dogmatif,
tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
4. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
5. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
-> Tujuan Hukum Menurut para Ahli
1. Prof. Subekti, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau menilai bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.
2. Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif”, geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur daripada keadilan, dikatakan ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Dalam bukunya “Introduction to the morals legislation”, berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya setiap kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Selasa, 07 Februari 2012
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: pengantar ilmu hukum
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim