Layanan Kami




Latest News

Selasa, 07 Februari 2012

penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie)

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie) bertujuan untuk memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. yang boleh melakukan penafsiran hukum adalah hakim. Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim untuk memeriksa dan memberi keputusan atas perkara yang diserahkan kepadanya dan tidak diperbolehkan menolak dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas pengaturannya.
syarat-syarat penafsiran hukum jika undang-undang / hukum tersebut belum jelas dan menurut keyakinan undang-undang itu belum dapat dilaksanakan dalam sebuah penafsiran hukum. seorang hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum.

yang boleh di tafsirkan :
- peristiwa hukum tidak mudah
- penjelasan pasal-pasal tidak ada
- tidak jelas maksud dan tujuannya
- ada persoalan dan terdapat kesulitan dalam menerapkan undang-undang

yang tidak boleh ditafsirkan :
- sudah jelas maksud dan tujuannya
- sudah ada penjelasan pasal-pasalnya
- kata-kata sudah dimengerti

perlunya penjelasan pasal-pasal :
- untuk mencegah keragu-raguan
- mencapai kepastian hukum
- untuk ukuran berat / ringannya hukuman

macam-macam cara penafsiran hukum :
1. penafsiran tata bahasa (gramatical)
arti dalam perkataan-perkataan dalam kalimat yang dipakai oleh UU menurut arti yang diberikan oleh tata bahasa
2. penafsiran resmi (autentik)
penafsiran yang pasti terhadap arti kata itu sebagaimana yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang
3. penafsiran sejarah (historis)
penafsiran dengan mencari apa maksudnya dari pembuat undang-undang dilihat dari :
- sejarah hukumnya : sejarah terjadinya hukum
- sejarah undang-undangnya : maksud pembentuk undang-undang pada waktu undang-undang itu di buat
4. penafsiran teologis
penafsiran menurut tujuan undang-undang, titik berat dicarikan tujuan apa yang hendak dicapai oleh pembentuk undang-undang
5. penafsiran analogis
penafsiran antara 2 hal. peristiwa nyata yang dihadapi dengan suatu perkara yang di hubungkan dengan persoalan yang terdapat dalam undang-undang
6. penafsiran pengingkaran
7. penafsiran dokmatis (sistematis)
penafsiran yang menitik susunan yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya
8. penafsiran nasional
penafsiaran yang meneliti sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku, disesuaikan dengan kepentingan nasional
9. penafsiran ekstensif
penafsiran yang memperluas arti kata-kata dalam undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dicakup oleh undang-undang yang berlaku
10. penafsiran restriktif
penafsiran yang mempersempit / membatasi arti kata
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie) Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top