ASAS – ASAS HUKUM YANG SERING DI GUNAKAN
• Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang –undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabilamelanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,lihat Pasal 1 KUHD.
"Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini."
• Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
• Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
• Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative ,
• Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihatdalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
"(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Selasa, 07 Februari 2012
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: asas-asas dalam hukum
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim