Layanan Kami




Latest News

Selasa, 15 September 2015

Acara Arbitrase

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga
arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Semua pemeriksaan sengketa oleh Arbiter atau Majelis arbitrase dilakukan secara tertutup, menggunakana Bahasa Indonesia kecuali atas persetujuan Arbiter atau Majelis Arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan. pemerikasaan sengketa dalam Arbitrase harus dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dainggap perlu oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase. Tempat Arbitrase ditentukan oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak

Para pihak mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya masing-masing sesuai dengan asas audit et alteram parte dimana  Arbiter atau Majelis Arbitrase harus mendengarkan kedua belah pihak atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang.
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam
proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang
terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh
arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.

Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada Arbiter atau Majelis Arbitrase. Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya  :
  • Nama lengkap dan tempat tinggal atau kedudukan para pihak
  • Uraian singkat tentang sengketa disertai lampiran bukti-bukti dan isi tutntutan yang jelas
Majelis Arbitrase menyampaikan salinan tuntutan kepada termohon disertai perintah termohon harus menanggapi dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan  tuntutan tersebut oleh termohon. Dalam Jawabanya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan itu pemohon diberi kesempatan untuk menanggapinya. Setelah jawaban diterima dari termohon, atas perintah Arbiter atau Ketua Majelis Arbitrase salinan jawaban diserahkan ke pemohon. Bersamaan dengan itu, Arbiter atau Ketua Majelis Arbitrase memerintahkan agat para pihak atau kuasanya menghadap dimuka sidang Arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
Apabila pada hari yang ditetapkan pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutanya dinyatakan gugur dan tugas Arbiter atau Majelis Arbitrase dianggap selesai. Apabila termohon tidak hadir, di panggil lagi 1 (satu) kali, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah panggilan kedua diterima termohon tanpa alasan yang sah, temohon tindak juga hadir, pemeriksaan tetap diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan dan berdasarkan hukum.

Apabila para pihak hadir, Arbiter atau Majelis Arbitrase terlebih dahulu menggusahakan perdamaian antara para pihak, apabila berhasil dibuat suatu akta perdamaian yang besifat Final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
pemeriksaan atas segala sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak Arbiter atau Majelis Arbitrase terbentuk.
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Arbiter atau Majelis Arbitrase utnuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan. Putusan Arbitrase harus memuat :
  1. Kepala Putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
  2. Nama lengkap dan alamat para pihak
  3. Uraian singkat sengketa
  4. Pendirian para pihak
  5. Nama lengkap dan alamat Arbiter
  6. Pertimbangan dan kesimpulan Arbiter atau Majelis Arbitrase mengenai keseluruhan sengketa
  7. Pendapat tiap-tiap Arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam Majelis Arbitrase
  8. Amar putusan
  9. Tempat dan tanggal putusan
  10. Tandatangan Arbiter dan Majelis Arbitrase
  • Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan
  • Alasan tentang tidak adanya tanda harus dicantumkan dalam putusan.
  • Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan
     
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan diucapkan, lembar asli salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kusanya ke Panitera Pengadilan Negeri.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Apabila para pihak tidak menjalankan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan salah satu pihak yang bersengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri.
Perinta Ketua Pengadialan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan Arbitrase yang dikeluarkan.






  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Acara Arbitrase Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top