Layanan Kami




Latest News

Kamis, 17 September 2015

Arbitrase Internasional

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Arbitrase internasional diatur dalam :
- UU No 30 Tahun 1999
- UU No 5 Tahun 1968: ICSID
- Keppres No 34 Tahun 1981: NYC
- Perma No 1 Tahun 1990: Tata cara   pelaksanaan putusan Arbitrase Asing


Dalam UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di dalam Bab VI Tentang pelaksanaan Putusan Arbitrase bagian kedua mulai dari pasal 65 - 69 yang berisi sebagai berikut :
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun  multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
  2. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud diatas terbatas pada putusan yang  menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan dan hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
  3. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh  eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan Putusan yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya  dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan disertai  :
  1. Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
  2. Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan 
  3. Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Apabila menolak  untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
Putusan yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, yang telah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat diajukan upaya perlawanan.

Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang  melaksanakannya. Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi. Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.






  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Arbitrase Internasional Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top