DAFTAR KLASIFIKASI KELAS MEREK BARANG DAN JASA :
Daftar Kelas Barang atau Jasa
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 1993 Tanggal 31 Maret 1993
A. Daftar Kelas Barang
Kelas
|
Keterangan
|
Kelas 1
|
Bahan kimia yang dipakai dalam industry; Ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, dan kehutanan; dammar tiruan yang tidak diolah, plastic yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak; perekat yang dipakai dalam industry.
|
Kelas 2
|
Cat-cat, pernis-pernis, lak-lak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah, dammar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.
|
Kelas 3
|
Sediaan pemutih dan zat-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak dan menggosok; sabun-sabun; wangi-wangi,minyak-minyak sari; kosmetik; losion rambut, bahan –bahan pemelihara gigi.
|
Kelas 4
|
Minyak-minyak dan lemak-lemak untuk industry; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar ( termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin; sumbu-sumbu.
|
Kelas 5
|
Hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/ diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.
|
Kelas 6
|
Logam-logam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logam; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kawat-kawat dan logam biasa buakn untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besi barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih-bijih.
|
Kelas 7
|
Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopling mesin dan transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin menetas untuk telur.
|
Kelas 8
|
Alat dan perkakas tangan ( dijalankan dengan tangan); alat-alat pemotong; pedang-pedang; pisau silet.
|
Kelas 9
|
Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optic, timbang, ukur,sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatan dan pendidikan; aparat untuk merekam, mengirim atau mereproduksi suara atau gambar; pembawa data magnetic, disk perekam; mesin-mesin otomat dan mekanisme untuk aparat yang bekerja dengan memasukkan kepingan logam kedalamnya; mesin kas, mesin hitung, peralatan pengolah data dan computer; aparat pemadam kebakaran.
|
Kelas 10
|
Aparat dan instrument pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; benda-benda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.
|
Kelas 11
|
Aparat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasil uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan
|
Kelas 12
|
Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat untuk bergerak didarat.
|
Kelas 13
|
Senjata-senjata api; amunisi-amunisi, proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.
|
Kelas 14
|
Logam-logam mulia serta campuran-campurannya dan benda-benda yang dibuat dari logam mulia atau yang dibalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan; batu-batu mulia; jam-jam dan instrument pengukur waktu
|
Kelas 15
|
Alat-alat music
|
Kelas 16
|
Kertas, karton dan bahan-bahan yang terbuat dari bahan-bahan ini, yang tidak temasuk kelas-kelas lain; barang-barang cetakan; bahan-bahan untuk menjilid buku; potret-potret; alat tulis-menulis perekat untuk keperluan tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kwas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor); bahan pendidikan dan pengajaran (kecuali aparat-aparat); bahan-bahan plstik untuk membungkus ( yang tidak termasuk kelas-kelas lain), kartu-kartu main; huruf-huruf cetak; klise-klise.
|
Kelas 17
|
Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas-kelas lain; plastic-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan dalam pembuatan barang; bahan-bahan untuk membungkus, merapatkan dan menyekat; pipa-pipa lentur, bukan dari logam.
|
Kelas 18
|
Kulit dan kulit imitasi, dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas-kelas lain; kulit-kulit halus binatang, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; paying-payung hujan, payung-payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.
|
Kelas 19
|
Bahan-bahan bangunan (bukan logam) ; pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan-bangunan yang dapat dipindah-pindah bukan dari logam; monument-monumen, bukan dari logam.
|
Kelas 20
|
Perabot-perabot rumah, cermin-cermin,bingkai gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber, kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastic.
|
Kelas 21
|
Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia), sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kwas-kwas); bahan pembuat sikat; benda-benda untuk membersihkan; wol; baja; kaca yang belum atau setengah dikerjakan (kecuali kaca yang dipakai dalam bangunan); gelas-gelas, porcelain dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain.
|
Kelas 22
|
Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-layar, sak-sak dan kantong-kantong ( yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal ( kecuali dari karet atau plastic); serat-serat kasar untuk pertenunan.
|
Kelas 23
|
Benang-benang untuk tekstil
|
Kelas 24
|
Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; tilam-tilam tempat tidur dan meja.
|
Kelas 25
|
Pakaian, alas kaki, tutup kepala.
|
Kelas 26
|
Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan-jalinan dari pita; kancing-kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.
|
Kelas 27
|
Karpet-karpet, permadani, keset bahan anyaman untuk membuat keset, linoleum dan bahan-bahan lain untuk menutup ubin; hiasan-hiasan untuk gantungan dinding ( bukan dari tekstil).
|
Kelas 28
|
Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah raga yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.
|
Kelas 29
|
Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak; agar-agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak-minyak dan lemak-lemak yang dapat dimakan.
|
Kelas 30
|
Kopi, the, kakao, gula, beras, tapioca, sagu, kopi buatan; tepung dan sedia-sediaan terbuat dari gandum; roti, kue-kue, dan kembang-kembang gula, es konsumsi; madu, air gula; ragi/ bubuk pengembang roti/kue; garam, moster; cuka/ saus-saus (bumbu-bumbu)/ rempah-rempah, es, kecap, tauco, trasi, petis, krupuk, emping.
|
Kelas31
|
Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan; mout.
|
Kelas 32
|
Bir dan jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alcohol lainnya; minum-minuman dari buah dan perasan buah; sirop-sirop dan sediaan lain untuk membuat minuman.
|
Kelas 33
|
Minum-minuman keras ( kecuali bir)
|
Kelas 34
|
Tembakau, barang-barang keperluan perokok; korek api
|
B. Daftar Kelas Jasa
Kelas
|
Keterangan
|
Kelas 35
|
Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi-fungsi kantor.
|
Kelas 36
|
Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.
|
Kelas 37
|
Pembangunan gedung; perbaikan; jasa-jasa pemasangan.
|
Kelas 38
|
Telekomunikasi.
|
Kelas 39
|
Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.
|
Kelas 40
|
Perawatan bahan-bahan.
|
Kelas 41
|
Pendidikan; pemberian latihan; hiburan; kegiatan olah-raga dan kebudayaan.
|
Kelas 42
|
Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, perawatan medis, kesehatan dan kecantikan, jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian; jasa-jasa pelayanan hukum; penelitian ilmiah dan industry; pembuatan program computer; jasa-jasa yang tidak dapat dimasukkan dalam kelas-kelas lain.
|