Layanan Kami




Latest News

Senin, 28 September 2015

Gugatan TUN

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan (pasal 1 angka 11 UU No 51 Tahun 2009)
Ø  Syarat Gugatan diatur dalam Pasal 56 UU No. 5 Tahun 1986
Pasal 56
(1)    Gugatan harus memuat:
a. nama,kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
b. nama,jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2)    Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
(3)    Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. yang disengketakan oleh penggugat.
Ø  Alasan mengajukan gugatan TUN diatur dalam pasal 53 ayat (2) UU No 9 Tahun 2004 yaitu :
  1. Bertentangan dengan peraturan perundang –undangan
  2. Bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) atau (Algemeene Beginselen van Behoorlijk Bestuur ), yaitu :
    - Dalam Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaran negara yang bersih dan berbas KKN
    1. Asas Kepastian Hukum
    2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;             
    3 Asas Kepentingan Umum;
    4. Asas Keterbukaan:
    5. Asas Proporsionalitas:
    6. Asas Profesionalitas;
    7. Asas Akuntabilitas
    - dalam pasal 10 UU N0.30 Tahun 2014 Tentang adminitrasi pemerintahan
    1. Asas Kepastian Hukum
    2. Asas Kemanfaatan
    3. Asas Ketidakberpihakan
    4. Asas Kecermatan
    5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
    6. Asas Keterbukaan
    7. Asas Kepentingan Umum
    8. Asas Pelayanan Yang Baik
Ø  Isi Tuntutan Gugatan TUN
  1. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah suatu Keputusan TUN ( Tuntutan Pokok)
  2. Memerintahkan Badan / Pejabat TUN untuk :
    a. Mencabut Keputusan TUN
    b. Mencabut dan Menerbitkan Keputusan TUN Baru
    c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan
  3. Ganti Rugi (diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1991) (tuntutan Tambahan    
  4. Rehabilitasi ( dalam hal Sengketa Kepegawaian)
Ø  Subyek Gugatan TUN
1)      PENGGUGAT;
Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004;
a. Orang (seseorang atau beberapa orang, masing-masing sebagai pribadi) atau;
b. Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan hukum yang bukan badan hukum publik, dapat berupa perusahaan-perusahaan swasta, organisasi, yayasan maupun perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART-nya;
2)      TERGUGAT ;
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun  2009);
Ø  Obyek Gugatan TUN
Obyek gugatan dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (Beschikking) yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN.
Keputusan TUN adalah : Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi orang/Badan Hukum Perdata.  (Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009)
Pengecualian keputusan TUN Menurur Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004 :
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
1.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3.       Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.       Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7.       Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. (pasal 55 UU No 5 Tahun 1986)
Kewenangan pengadilan yang mengadili Gugatan TUN diatur dalam Pasal 54 UU NO 5 Tahun 1986 yang berisi sebagai berikut :
1.       Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
2.       Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
3.       Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
4.       Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
5.       Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
6.       Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

Ditolaknya gugatan TUN menurut pasal 62 ayat (1) UU No 5 Tahun 1986 karena gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
a)      pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b)      syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
c)       gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d)      apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e)      gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Gugatan TUN Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top