Gugatan adalah permohonan yang
berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke
pengadilan untuk mendapatkan putusan (pasal 1 angka 11 UU No 51 Tahun 2009)
Ø Syarat
Gugatan diatur dalam Pasal 56 UU No. 5 Tahun 1986
Pasal 56
(1)
Gugatan harus memuat:
a. nama,kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
b. nama,jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
b. nama,jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2)
Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh
seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
(3)
Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan
Tata Usaha Negara. yang disengketakan oleh penggugat.
Ø Alasan
mengajukan gugatan TUN diatur dalam pasal 53 ayat (2) UU No 9 Tahun 2004 yaitu
:
- Bertentangan dengan peraturan perundang –undangan
- Bertentangan dengan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) atau (Algemeene Beginselen
van Behoorlijk Bestuur ), yaitu :
- Dalam Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaran negara yang bersih dan berbas KKN
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3 Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan:
5. Asas Proporsionalitas:
6. Asas Profesionalitas;
7. Asas Akuntabilitas
- dalam pasal 10 UU N0.30 Tahun 2014 Tentang adminitrasi pemerintahan
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Kemanfaatan
3. Asas Ketidakberpihakan
4. Asas Kecermatan
5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
6. Asas Keterbukaan
7. Asas Kepentingan Umum
8. Asas Pelayanan Yang Baik
Ø
Isi Tuntutan Gugatan TUN
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah suatu Keputusan TUN ( Tuntutan Pokok)
- Memerintahkan Badan /
Pejabat TUN untuk :
a. Mencabut Keputusan TUN
b. Mencabut dan Menerbitkan Keputusan TUN Baru
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan - Ganti Rugi (diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1991) (tuntutan Tambahan
- Rehabilitasi ( dalam hal Sengketa Kepegawaian)
Ø
Subyek Gugatan TUN
1) PENGGUGAT;
Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004;
a. Orang (seseorang atau beberapa orang, masing-masing sebagai pribadi) atau;
b. Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan hukum yang bukan badan hukum publik, dapat berupa perusahaan-perusahaan swasta, organisasi, yayasan maupun perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART-nya;
Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004;
a. Orang (seseorang atau beberapa orang, masing-masing sebagai pribadi) atau;
b. Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan hukum yang bukan badan hukum publik, dapat berupa perusahaan-perusahaan swasta, organisasi, yayasan maupun perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART-nya;
2) TERGUGAT
;
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009);
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009);
Ø
Obyek Gugatan TUN
Obyek gugatan dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN
(Beschikking) yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN.
Keputusan TUN adalah : Suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual, dan
final serta menimbulkan akibat hukum bagi orang/Badan Hukum Perdata. (Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009)
Pengecualian keputusan TUN Menurur Pasal 2 UU No 9 Tahun
2004 :
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
menurut Undang-Undang ini:
1. Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2. Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3. Keputusan
Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan
Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan
umum.
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. (pasal 55 UU No 5 Tahun 1986)
Kewenangan pengadilan yang mengadili Gugatan TUN diatur
dalam Pasal 54 UU NO 5 Tahun 1986 yang berisi sebagai berikut :
1. Gugatan
sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
2. Apabila
tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan
tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara.
3. Dalam
hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat
kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengadilan yang bersangkutan.
4. Dalam
hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang
bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan
kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat.
5. Apabila
penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan
diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
6. Apabila
tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan
diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.
Ditolaknya gugatan TUN menurut
pasal 62 ayat (1) UU No 5 Tahun 1986 karena gugatan yang diajukan itu
dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
a)
pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak
termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b)
syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan
diperingatkan;
c)
gugatan tersebut tidak didasarkan pada
alasan-alasan yang layak;
d)
apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah
terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e)
gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah
lewat waktunya.