- Dijamin kerahasiaan perkara para pihak -> pemeriksaan bersifat tertutup -> jauh dari publisitas
- Dapat dihindari kelambatan penyelesaian perkara yang diakibatkan karena hal tekhnis prosedural dan tekhnis administratif
- Para pihak dapat memilih sendiri arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil
- Para pihak dapat menentukan pilihan hukum tuntuk menyelesaikan masalahnya, proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
- Penyelesaian perkara via arbitrase dianggap dapat melahirkan putusan yang kompromistis
- Putusan arbitrase mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana ataupun langsung dapat dilaksanakan
1. Penyelesaian perkara lama
- pemeriksaan dengan cara litigasi sangat formalistis dan tekhnis
disisi lain: pertambahan jumlah perkara semakin banyak (kualitas maupun kuantitas)
- Waktu penyelesaian perkara dengan cara litigasi di berbagai negara:
> Amerika Serikat : 5 – 10 tahun
> Jepang : 5 – 12 tahun
> Korea selatan : 5 – 7 tahun
> Malaysia : 4 – 12 tahun
> Indonesia, rata-rata : 5 – 15 tahun
2. Biaya perkara mahal
- biaya berperkara akan semakin mahal sehubungan dengan lamanya waktu penyelesaian perkara
- Biaya perkara di Amaerika serikat: US $ 250 per jam
- Jumlah biaya perkara melampaui jumlah hasil kemenangan
3. Peradilan tidak tanggap
- tidak tanggap membela dan melindungi kepentingan umum
- pengadilan sering berlaku tidak adil
4. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah
- malah sering menimbulkan asalah baru
- kekalahan dan kemenangan tidak mendatangkan kedamaian
5. Putusan pengadilan tidak memberikan kepastian hukum
- sering terdapat putusan yang berbeda dalam kasus yang sama.
- seharusnya dalam kasus yang sama harus diberi perlakuan yang sama, sehingga dapat dibina kepastian hukum dan penegakan hukum yang dapat diprediksi
6. Kemampuan para hakim bercorak generalis
- kemampuan dan pengetahuan para hakim menghadapi berbagai kasus bersifat umum
- kualitas dan kemampuan profesionalisme para hakim dalam bidang tertentu sangat minim