Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu
Ad Hoc (Ad hoc Arbitration)
- arbitrase volunter / perorangan
- adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu
- bersifat isidentil
- hanya untuk kasus tertentu dan berakhir ketika kasus tersebut selesai (einmalig)
- tidak ada kenetuan tentang aturan penunjukan, syarat-syarat arbiter dan imbalan
jasa
- ada setelah sengketa timbul
Institusional (Permanent Arbitral body)
- merupakan lembaga/badan bersifat permanen
- sengaja dibentuk
- ada sebelum sengketa timbul
Lembaga Arbitrase Institusional
1. BANI
- Dibentuk oleh KADIN
- Yurisdiksi: menyelesaikan sengketa perdagangan, industri dan keuangan yang
bersifat nasional dan internasional.
- termasuk: korporasi, asuransi, lembaga keuangan, perpabrikan, pelayaran,
lingkungan hidup dll.
2. BAPMI
- Yurisdiksi: sengketa yang timbul dalam kegiatan pasar modal di Indonesia dan mengenai
hak yg menurut hukum dan peraturan perUUan dikuasai sepenuhnya oleh para
pihak.
3. BASYARNAS
Kamis, 17 September 2015
Lembaga Arbitrase
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: Lembaga Arbitrase
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim