Layanan Kami




Latest News

Kamis, 17 September 2015

Mediasi

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email Mediasi diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Definisi Mediasi 

- Dalam Pasal 1 angka (7) Perma No 1 Tahun 2008 : "Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Definisi mediasi menurut Para Ahli :
Proses negosiasi penyelesaian masalah di mana satu pihak luar yang tidak perpihak, netral, tidak bekerja bersama para pihak yang bersengketa membantu mereka guna mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan (Gerry Goodpaster)

Private informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement (Black’s Law Dictionary)

A relatively informal process in which a neutral third party, the mediator help to resolve a dispute (Mark E. Roszkowski)

Jenis  perkara yang dapat ditempuh melalui Proses mediasi menurut pasal 4 PERMA NO 1 Tahun 2008 adalah Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu  diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator, Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ruang lingkup PERMA ini hanya berlaku untuk proses mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan. Setiap Hakim, Mediator, para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini. Apabila tidak menempuh prosedur ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154RBG yang berbunyi :
  1. Jika pada hari yang ditentukan para pihak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri dengan perantara Ketua berusaha mendamaikannya; 
  2. Jika dapat dicapai perdamaian, maka didalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta dan para pihak dihukum untuk menaati perdamaian yang telah dibuat, dan akta itu mempunyai kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa; 
  3. Terhadap keputusan yang demikian tidak dapat diajukan banding; 
  4. Bila dalam usaha untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru bahasa, 
pelanggaran tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bawha perkara yang bersangkutan telah diupayakan pedamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan.

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkina penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 Angka 6 PERMA NO 1 Tahun 2008)



  • Asas - Asas Umum dalam Proses Mediasi


  1. Proses mediasi bersifat informal
  2. Waktu dibutuhkan relatif singkat
  3. Penyelesaian didasarkan atas kesepakatan para pihak
  4. Biaya ringan dan murah
  5. Proses tertutup dan bersifat rahasia
  6. Kesepakatan damai bersifat mengakhiri sengketa
  7. Proses mediasi dapat mengesampingkan pembuktian
  8. Proses mediasi bersifat “win-win solution”
  9. Akta perdamaian bersifat final and binding








  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Mediasi Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top