Istilah TUN memang dapat
ditemukan dalam berbagi peraturan perundang-undangan di negara kita misalnya,
dalam ketetapan MPR no.IV tahun 1978 UU no.14 tahun 1970, UU no 14 tahun 1985,
dan UU no. 2 tahun 1986. dalam buku repelita IV bab XXVII juga dapat ditemukan
kata-kata TUN.
Disamping itu, istilah
administrasi juga dapat ditemukan dalam ketetapan MPRS tahun 1960, disini
istilah yang digunakan adalah peradilan administratif, dalam buku repelita II
terdapat istilah peradilan administrasi. Dalam arti sempit, administrasi adalah
hal yang khusus berhubungan dengan surat-menyurat, yang biasanya digunakan
istilah tata usaha. Sedangkan dalam arti luas, administrasi berarti pengurusan
(beheer), pemerintahan (bestuur), managemen.
Pengertian TUN Dalam Pasal 1
angka 7 UU No 51 Tahun 2009
“Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan
fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di
daerah”
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu
sama lain untuk melaksanakan berjalannya Peraturan Hukum Tata Usaha Negara (
Hukum Adminsitrasi Negara). Dengan kata lain Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara bersengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam
proses penyelesaian sengketa tersebut.