anda mau ebook ini ? silahkan donasi ke blog ini dan lakukan konfirmasi donasi ke 08999890808 untuk mendapatkan ebooknya. Terimakasih semoga bermanfaat bagi anda |
Analisa Point-point perubahan UU TUN ini adalah :
1.
Dalam
pasal 1 UU No 51 Tahun 2009 terdapat tambahan 4 definisi baru yaitu :
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 Angka 3)
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 Angka 3)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 Angka 4)
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Angka 5)
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Angka 6)
2.
Ada
Perubahan Kata bagi lembaga yang ada dalam
pasal 2 UU No 5 Tahun 1986 dirubah dalam uu no 9 tahun 2004
- Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; dalam huru f F berubah menjadi Tentara Tasional Indonesia di angka 6
- Keputusan
Panitia Pemilihan : dalam huruf G berubah menjadi Komisi Pemilihan Umum
3.
Penghapusan
kata pelaksana dalam pasal 4 UU No 5 Tahun 1986 di UU No 9 Tahun 2004
4.
Perubahan
kedudukan Pengadilan TUN dari kotamadya atau ibukota kabupaten menjadi ibukota
kabupaten/kota dan perunbahan daerah
hukumnya dari kota madya atau kabupaten menjadi wilayah kabupaten/kota dalam pasal
6 UU No 9 Tahun 2004.
5.
Penggabungan
Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan
dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dalam pasal 7 UU No 9 Tahun 2004 yang sebelumnya
diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 dimana pembinaan teknis peradilan dilakukan
oleh Makhakamah Agung, Sedangkan Pembinaan , organisasi, administrasi, dan
finansial Pengadilan dilakukan oleh Depertemen Kehakiman
6.
Dalam
pasal 9 terdapat tambahan pasal 9A dan telah direvisi dalam UU No 51 Tahun 2009
yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal
9A
(1) Di lingkungan
peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pada pengadilan khusus
dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu.
(3) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad
hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
7.
Perubahan
definisi Hakim menjadi Hakim pengadilan dalam pasal 12 ayat (1) UU No 9 Tahun
2004
8.
Adanya perubahan terhadap pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim
yang sebelumnya hakim sebagai pegawai negeri di lakukan oleh menteri kehakiman,
dalam pasal 13 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004 Berubah menjadi pembinaan dan
pengawasan umum terhadap hakim dilakukan
oleh Mahkamah Agung
9.
Terdapat
tambahan pasal diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal yakni
Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F dialam UU
No 51 Tahun 2009
10.
Perubahan
persyaratan pengangkatan Hakim, Ketua atau wakil ketua dalam Pengadilan TUN
dalam pasal 14 dan diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A dalam UU no 51 Tahun 2009
11.
Perubahan
persyaratan pengangkat
menjadi Hakim, Ketua atau pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam pasal
15
12.
Perubahan
pengangkatan dan pemberhentian Hakim dalam pasal 16 yang awalnya diangkat dan
diberhentikan oleh presiden berdasarkan usul menteri kehakiman berdasarkan
persetujuan ketua mahkamah agung, di UU No 9 Tahun 2004 Hakim diangakat dan
diberhentikan oleh presiden atas usul ketua mahkamah agung.
Sedangkan bagi Ketua dan
wakil pengadilan diberhentikan oleh menteri kehakiman berdasarkan persetujuan
ketua mahkamah agung, di UU No 9 Tahun 2004 diberhentikan oleh ketua mahkamah
agung
Dalam UU No 51 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b)
13.
Perubahan
isi Sumpah bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dalam pasal 17
14.
Perubahan
isi pasal 18 ayat (2) Hakim dilarang merangkap sebagai penasihat hukum dalam UU
No 9 Tahun 2004 berubah menjadi Hakim dilatang merangkap sebagai advokat
15.
Perubahan
dalam pasal 19 ayat (1) mengenai Usia dari
60 -> 62 dan terakhir menjadi 65 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan dari 63 -> 65 dan terakhir menjadi 65
tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
16.
Perubahan
dalam pasal 20 ayat (3) mengenai Pembentukan, susunan, dan tata cara Majelis
Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung bersama-sama Menteri Kehakiman, dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah
menjadi Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut
oleh Ketua Mahkamah Agung.
Dalam UU No 51 Tahun 2009 terdapat
tambahan 4 ayat sisipan dari ayat (2),
(3), (4) dan ayat (5). Di dalam ayat (1) terdapat tambahan 1 point pada huruf
(f) yang berbunyi :
f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
17.
Perubahan
Isi pasal 21 mengenai status hakim yang diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri. Dalam
UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi dengan sendirinya diberhentikan sebagai
pegawai negeri
Dalam UU No 51 Tahun 2009 isi pasal 21
dirubah menjadi
Dalam hal ketua atau wakil ketua
pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a,
tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.
18.
Perubahan
isi pasal 22 ayat (1) terhadap ketua atau wakil ketua yang diberhentikan dangan
tidak hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1),dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Dalam UU No 9 Tahum 2004 berubah menjadi dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan dalam
pasal 22 terdapat tambahan 1 ayat lagi yaitu :
ayat (3) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
Dalam UU No 51 Tahun 2009
terdapat 1 sisipan ayat Antara ayat (1) dan (2) yaitu : ayat
(1a) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi
Yudisial
19.
Perubahan
isi pasal 25 ayat (1) mengenai kedudukan hakim protokol diatur dengan
Keputusan Presiden. Dalam UU No 51 Tahun 2009 berubah menjadi Kedudukan protokol hakim pengadilan
diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 25 juga terdapat tambahan
4 ayat sehingga isi ayat dalam pasal 25 menjadi 6 ayat
(1)Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(1)Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)Selain mempunyai kedudukan
protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya
dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan
peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5)Hakim pengadilan diberikan jaminan
keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai
gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua,
wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
20.
Perubahan
isi pasal 26 mengenai penangkapan atau ditahannya Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah
menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan
melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
21.
Perubahan
isi pasal 28 mengenai syarat pengangkatan panitera pengadilan Tun dalam hufuf e
mengenai pengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 tahun sebagai
Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil
Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda
Pengadilan Tata Usaha Negara dan adanya tambahan huruf F yang berbunyi :
f. sehat jasmani dan
rohani
Dalam UU No 51 Tahun 2009
huruf F berubah menjadi
f. mampu secara rohani dan
jasmani untuk menjalankan tugas dan
kewajiban.
22.
Perubahan
isi pasal 29 mengenai syarat
pengangkatan panitera pengadilan Tinggi Tun dalam hufuf c mengenai pengalaman sekurang-kurangnya 4
tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, atau 4 tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah
menjadi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera,
5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau
3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.dan huruf b dalam
pasal 29 dihapuskan
23.
Perubahan
isi pasal 30 mengenai syarat pengangkatan wakil panitera pengadilan Tun dalam
hufuf b mengenai pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau enam tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera
Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara
24.
Perubahan
isi pasal 31 mengenai syarat
pengangkatan wakil panitera Pengadilan Tinggi TUN dalam huruf c mengenai
pengalaman sekurang-kurangnya
empat tahun sebagai Panitera Muda atau tujuh tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara. Dalam UU No 9 tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebaga Panitera
Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
Ketentuan
Huruf b dalam UU No 51 Tahun 2009 dihapuskan
25.
Perubahan
isi pasal 32 mengenai syarat pengangkatan panitera muda pengadilan TUN dalam
huruf b seorang calon harus berpengalaman sekurang-kurangnya
tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam UU No
9 Tahun 2004 dan UU No 51 Tahun 2009 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara
26.
Perubahan
isi pasal 33 mengenai syarat pengangkatan Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam
huruf b seseorng calon harus berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai
Panitera Muda atau delapan tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata
Usaha dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3
(tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tata Usaha Negara.
27.
Perubahan
isi pasal 34 mengenai syarat pengangkatan Panitera Pengganti Pengadilan Tata
Usaha Negara dalam huruf b sesorang calon harus berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun
sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam UU No 9 Tahun
2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai
negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
28.
Perubahan
isi pasal 35 mengenai syarat pengangkatan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara dalam huruf huruf b seseorng calon harus berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dalam UU No 9 Tahun
2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8
(delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara.
29.
Perubahan
isi pasal 37 tentang pengangkatan dan pemberhentian Panitera, Wakil
Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti oleh menteri kehakiman dalam UU
No 9 Tahun 2004 berubah oleh Mahkamah Agung
30.
Perubahan
isi pasal 38 tentang sumpah Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Dalam
UU No 9 Tahun 2004 isi sumpah tersebut terdapat di ayat (2),
dalam UU no 51 Tahun 2009 disisipkan 2 (dua) pasal diantara Pasal 38 dan Pasal 39, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B
dalam UU no 51 Tahun 2009 disisipkan 2 (dua) pasal diantara Pasal 38 dan Pasal 39, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B
31.
Dalam
UU No 51 Tahun 2009 diantara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan
Bagian Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima) pasal
yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E
32.
Ketentuan
Pasal 41 dihapus dalam UU no 51 Tahun 2009
33.
Perubahan
isi pasal 42 mengenai persyaratan pengangkatan Wakil Sekretaris Pengadilan
Tata Usaha Negara, dalam UU No 9 Tahun 2004 terdapat tambahan syarat dalam
huruf (f) yaitu sehat jasmani dan rohani, kemudian huruf ( e ) dan ( f) dirubah
kembali dalam UU No 51 Tahun 2009 menjadi
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
34.
Perubahan
isi pasal 43 mengenai persyaratan pengangkatan Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e; b. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi dalam
UU no 51 Tahun 2009
berubah menjadi :
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf f; dan
b. berpengalaman paling
singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
35.
Perubahan
isi pasal 44 mengenai pengangkatan dan pemberhentian wakil sekertaris oleh menteri kehakiman,
dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
36.
Perubahan
isi pasal 45 tentang sumpah Sekretaris, Wakil Sekretaris. Dalam UU No 9 Tahun 2004 isi sumpah
tersebut terdapat di ayat (2),
37.
Perubahan
isi pasal 46 ayat (2) mengenai Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi,
dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dalam UU
No 9 Tahun 2004 pengaturannya diatur oleh Mahkamah Agung.
38.
Perubahan
isi pasal 52 mengenai pengawasan ketua pengadilan dalam UU No 51 Tahun 2009 isi
ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) yang berbunyi :
Pasal 52
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan
atas pelaksanaan tugas hakim .
(1a)Ketua
Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera,
sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
39.
Perubahan
isi pasal 53 mengenai syara dan alasan pengajuan gugatan ke TUN ketentuan
ayat (2) huruf (b) dan (c) dalam UU no 5
Tahun 1986 dirubah dalam UU No 9 Tahun 2004 dalam ayat (2) huruf (b) menjadi Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik.
40.
Di
antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
107 A
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung
jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum
yang tepat dan benar
41.
Perubahan
isi ketentuan pasal 116 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dalam UU no 5
Tahun 1986 apabila dalam jangka waktu 3 bulan pihak tergugat tidak melaksanakan
isi putusan tersebut maka dalam ayat (4), (5) dan (6) di jelaskan :
(4) Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua
Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang
jabatan.
(5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam
waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus
sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) melaksanakan
putusan Pengadilan tersebut.
(6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua
Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan
Pengadilan tersebut.
Dalam UU No 9 Tahun 2004
ketentuan ini berubah menjadi :
4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang
bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa
dan/atau sanksi administratif.
5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera
sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Dalam UU No 51 Tahun 2009
ketentuan tersebut dirubah kembali menjadi :
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera
sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini
kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk
memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada
lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
(7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi
administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi
administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.
42.
Ketentuan
pasal 118 dihapus dalam UU No 9 Tahun 2004
43.
Perubahan
Ketentuan Pasal 135 mengenai hakim adhoc, dalam UU No 51 Tahun 2009 Ketentuan
ayat (1) di UU No 5 Tahun 1986 dirubah
44.
Dalam
UU No 9 Tahun 2004 di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan
satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal
143A
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku peraturan perundangundangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini
45.
Dalam
UU No 51 Tahun 2009 diantara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4 (empat)
pasal yakni Pasal 144A, Pasal 144B, Pasal 144C, dan Pasal 144D
46.
Dalam
UU NO 9 Tahun 2004 Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan
"Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah
Agung."