Layanan Kami




Latest News

Jumat, 18 September 2015

46 Point perbandingan & perbedaan UU TUN Lama dengan UU TUN BARU dari UU No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 Jo UU No 51 Tahun 2009

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
https://dochub.com/fahrulramadan/go9vqe/perbandingan-perubahan-uu-tun-by-lawyer-fahrul-com-for-web?mode=view



1.            Dalam pasal 1 UU No 51 Tahun 2009 terdapat tambahan 4 definisi baru yaitu :
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 Angka 3)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 Angka 4)

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Angka 5)

Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Angka 6)

2.              Ada Perubahan Kata bagi lembaga yang  ada dalam pasal 2 UU No 5 Tahun 1986 dirubah dalam uu no 9 tahun 2004
-  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;  dalam huru f F berubah menjadi  Tentara Tasional Indonesia di angka 6
- Keputusan Panitia Pemilihan : dalam huruf G berubah menjadi Komisi Pemilihan Umum

3.              Penghapusan kata pelaksana dalam pasal 4 UU No 5 Tahun 1986 di UU No 9 Tahun 2004

4.              Perubahan kedudukan Pengadilan TUN dari kotamadya atau ibukota kabupaten menjadi ibukota kabupaten/kota dan perunbahan  daerah hukumnya dari kota madya atau kabupaten menjadi wilayah kabupaten/kota dalam pasal 6 UU No 9 Tahun 2004.

5.              Penggabungan Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dalam pasal 7 UU No 9 Tahun 2004 yang sebelumnya diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 dimana pembinaan teknis peradilan dilakukan oleh Makhakamah Agung, Sedangkan Pembinaan , organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Depertemen Kehakiman

6.              Dalam pasal 9 terdapat tambahan pasal 9A dan telah direvisi dalam UU No 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
(1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

7.              Perubahan definisi Hakim menjadi Hakim pengadilan dalam pasal 12 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004

8.              Adanya perubahan terhadap pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim yang sebelumnya hakim sebagai pegawai negeri di lakukan oleh menteri kehakiman, dalam pasal 13 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004 Berubah menjadi pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim dilakukan  oleh Mahkamah Agung


9.              Terdapat tambahan pasal diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F dialam UU No 51 Tahun 2009

10.            Perubahan persyaratan pengangkatan Hakim, Ketua atau wakil ketua dalam Pengadilan TUN dalam pasal 14 dan diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A dalam UU no 51 Tahun 2009

11.            Perubahan persyaratan pengangkat menjadi Hakim, Ketua atau pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam pasal 15

12.            Perubahan pengangkatan dan pemberhentian Hakim dalam pasal 16 yang awalnya diangkat dan diberhentikan oleh presiden berdasarkan usul menteri kehakiman berdasarkan persetujuan ketua mahkamah agung, di UU No 9 Tahun 2004 Hakim diangakat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua mahkamah agung.

Sedangkan bagi Ketua dan wakil pengadilan diberhentikan oleh menteri kehakiman berdasarkan persetujuan ketua mahkamah agung, di UU No 9 Tahun 2004 diberhentikan oleh ketua mahkamah agung

Dalam UU No 51 Tahun 2009 Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b)

13.            Perubahan isi Sumpah bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dalam pasal 17

14.            Perubahan isi pasal 18 ayat (2) Hakim dilarang merangkap sebagai penasihat hukum dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi Hakim dilatang merangkap sebagai advokat

15.            Perubahan dalam pasal 19 ayat (1) mengenai Usia dari  60 -> 62 dan terakhir menjadi 65 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan dari 63 -> 65 dan terakhir menjadi 65 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
16.            Perubahan dalam pasal 20 ayat (3) mengenai Pembentukan, susunan, dan tata cara Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman, dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi  Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

Dalam UU No 51 Tahun 2009 terdapat tambahan 4 ayat  sisipan dari ayat (2), (3), (4) dan ayat (5). Di dalam ayat (1) terdapat tambahan 1 point pada huruf (f) yang berbunyi :
 f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

17.            Perubahan Isi pasal 21 mengenai status hakim yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri

Dalam UU No 51 Tahun 2009 isi pasal 21 dirubah menjadi
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.

18.            Perubahan isi pasal 22 ayat (1) terhadap ketua atau wakil ketua yang diberhentikan dangan tidak hormat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Dalam UU No 9 Tahum 2004 berubah menjadi  dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan dalam pasal 22 terdapat tambahan 1 ayat lagi yaitu :
ayat (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Dalam UU No 51 Tahun 2009 terdapat 1 sisipan ayat Antara ayat (1) dan (2) yaitu : ayat
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial

19.            Perubahan isi pasal 25 ayat (1) mengenai kedudukan hakim protokol diatur dengan Keputusan Presiden. Dalam UU No 51 Tahun 2009 berubah menjadi Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 25 juga terdapat tambahan 4 ayat sehingga isi ayat dalam pasal 25 menjadi 6 ayat
(1)Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5)Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

20.            Perubahan isi pasal 26 mengenai penangkapan atau ditahannya Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
21.            Perubahan isi pasal 28 mengenai syarat pengangkatan panitera pengadilan Tun dalam hufuf e mengenai pengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dalam UU No  9 Tahun 2004 berubah menjadi  sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara dan adanya tambahan huruf F yang berbunyi :
f. sehat jasmani dan rohani

Dalam UU No 51 Tahun 2009 huruf F berubah menjadi
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan  tugas dan kewajiban.

22.            Perubahan isi pasal 29  mengenai syarat pengangkatan panitera pengadilan Tinggi Tun dalam hufuf c mengenai pengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 4 tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam UU No  9 Tahun 2004 berubah menjadi  sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.dan huruf b dalam pasal 29 dihapuskan

23.            Perubahan isi pasal 30 mengenai syarat pengangkatan wakil panitera pengadilan Tun dalam hufuf b mengenai pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau enam tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.. Dalam UU No  9 Tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara

24.            Perubahan isi pasal 31 mengenai syarat  pengangkatan wakil panitera Pengadilan Tinggi TUN dalam huruf c mengenai pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau tujuh tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam UU No 9 tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebaga Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara

Ketentuan Huruf b dalam UU No 51 Tahun 2009 dihapuskan
25.            Perubahan isi pasal 32 mengenai syarat pengangkatan panitera muda pengadilan TUN dalam huruf b seorang calon harus  berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam UU No 9 Tahun 2004 dan UU No 51 Tahun 2009 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara

26.            Perubahan isi pasal 33 mengenai syarat pengangkatan Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  dalam  huruf b seseorng calon harus berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Panitera Muda atau delapan tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

27.            Perubahan isi pasal 34 mengenai syarat pengangkatan Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara dalam huruf b sesorang calon harus  berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

28.            Perubahan isi pasal 35 mengenai syarat pengangkatan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam huruf huruf b seseorng calon harus berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi berpengalaman  sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

29.            Perubahan isi pasal 37 tentang pengangkatan dan pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti oleh menteri kehakiman dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah oleh Mahkamah Agung

30.            Perubahan isi pasal 38 tentang sumpah Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Dalam UU No 9 Tahun 2004 isi sumpah tersebut terdapat di ayat (2),
dalam UU no 51 Tahun 2009 
disisipkan 2 (dua) pasal diantara Pasal 38 dan Pasal 39, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B

31.            Dalam UU No 51 Tahun 2009 diantara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima) pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E

32.            Ketentuan Pasal 41 dihapus dalam UU no 51 Tahun 2009

33.            Perubahan isi pasal 42 mengenai persyaratan pengangkatan Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam UU No 9 Tahun 2004 terdapat tambahan syarat dalam huruf (f) yaitu sehat jasmani dan rohani, kemudian huruf ( e ) dan ( f) dirubah kembali dalam UU No 51 Tahun 2009 menjadi  

e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
f.   mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan  tugas dan kewajiban.

34.            Perubahan isi pasal 43 mengenai persyaratan pengangkatan Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e; b. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi dalam

UU no 51 Tahun 2009 berubah menjadi  :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.

35.            Perubahan isi pasal 44 mengenai pengangkatan dan pemberhentian  wakil sekertaris oleh menteri kehakiman, dalam UU No 9 Tahun 2004 berubah menjadi  Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

36.            Perubahan isi pasal 45 tentang sumpah Sekretaris, Wakil Sekretaris. Dalam UU No 9 Tahun 2004 isi sumpah tersebut terdapat di ayat (2),

37.            Perubahan isi pasal 46 ayat (2) mengenai Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dalam UU No 9 Tahun 2004 pengaturannya diatur oleh Mahkamah Agung.

38.            Perubahan isi pasal 52 mengenai pengawasan ketua pengadilan dalam UU No 51 Tahun 2009 isi ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) yang berbunyi  :
Pasal 52
(1)  Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim .
(1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
39.            Perubahan isi pasal 53 mengenai syara dan alasan pengajuan gugatan ke TUN ketentuan ayat  (2) huruf (b) dan (c) dalam UU no 5 Tahun 1986 dirubah dalam UU No 9 Tahun 2004 dalam ayat (2) huruf (b) menjadi Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
40.            Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 A
(1)      Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2)      Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar

41.            Perubahan isi ketentuan pasal 116 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dalam UU no 5 Tahun 1986 apabila dalam jangka waktu 3 bulan pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan tersebut maka dalam ayat (4), (5) dan (6) di jelaskan :
(4)      Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.
(5)      Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(6)      Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Dalam UU No 9 Tahun 2004 ketentuan ini berubah menjadi :
4)       Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
5)       Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3).

Dalam UU No 51 Tahun 2009 ketentuan tersebut dirubah kembali menjadi :
(5)      Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)      Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
(7)      Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

42.            Ketentuan pasal 118 dihapus dalam UU No 9 Tahun 2004

43.            Perubahan Ketentuan Pasal 135 mengenai hakim adhoc, dalam UU No 51 Tahun 2009 Ketentuan ayat (1) di UU No 5 Tahun 1986 dirubah

44.            Dalam UU No 9 Tahun 2004 di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 143A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundangundangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini

45.            Dalam UU No 51 Tahun 2009 diantara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4 (empat) pasal yakni Pasal 144A, Pasal 144B, Pasal 144C, dan Pasal 144D

46.            Dalam UU NO 9 Tahun 2004 Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."












  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: 46 Point perbandingan & perbedaan UU TUN Lama dengan UU TUN BARU dari UU No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 Jo UU No 51 Tahun 2009 Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top