NO ASPEK PEMBEDA UUPT
NO.1 /1995 NO. 40 / 2007
1 Tanggung jawab sosial dan lingkungan belum diatur sudah di atur (pasal 1 angka 3, pasal 66 ayat 2, dan bab V
2 Alamat Perusahaan belum diatur secara jelas harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2 )
3 Permohonan pengesahan pendirian PT secara manual melalui teknologi informasi (pasal 9 ayat 1 )
4 Pemberian kuasa untuk pengajuan permohonan pengesahan pendirian dapat setiap orang hanya kepada notaris (pasal 9 ayat 3 )
5 Permohonan untuk memperoleh pengesahan menteri Hukum dan HAM sejak akta pendirian di tanda tangani belum diatur maksimal 60 hari sejak akta pendirian di tandatangani (pasal 10 ayat 1 )
6 Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan menteri tidak termasuk tempat kedudukan termasuk tempat kedudukan (pasal 21 ayat 2 )
7 Daftar Perseroan perlu di daftarkan oleh direksi ke menteri tidak perlu di daftarkan oleh direksi. Diselenggarakan oleh menteri (pasal 21 ayat 1 ) dan daftar perseroan bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (pasal 29 ayat 3)
8 Pengumuman perseroan perlu permohonan oleh direksi langsung di umumkan oleh menteri bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (pasal 30 ayat 1 )
9 Modal dasar minimal Rp. 20 juta Minimal Rp. 50 juta (pasal 32 ayat 1 )
10 Larangan kepemilikan silang ( cross holding ) baik langsung maupun tidak langsung belum diatur sudah di atur (pasal 36 ayat 1 )
11 Penyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan belum diatur direksi menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum tahun buku yang akan datang ( pasal 63 ayat 1 dan 2 )
12 Penyampaian laporan tahuan RUPS oleh direksi paling lambat 5 bulan paling lambat 6 bulan (pasal 66 ayat 1 )
13 perseroan merupakan persero tidak wajib diaudit akuntan publik wajib diaudit akuntan publik (pasal 68 ayat 1 d )
14 Perseroan yang mempunyai aset dan /atau peredaran usaha paling sedikit Rp. 50 Miliar rupiah tidak wajib diaudit akuntan publik wajib diaudit akuntan publik (pasal 68 ayat 1 e )
15 Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif belum diatur secara jelas sudah diatur (pasal 71 ayat 3 )
16 Perseroan dapat membagikan dividen interim belum diatur secara jelas sudah diatur (pasal 72)
17 Sanksi apabila direksi yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya belum diatur secara jelas sudah diatur (pasal 97 ayat 3 )
18 Perseroan yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah belum diatur sudah diatur (pasal 109 )
19 Sanksi apabila komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya belum diatur sudah diatur (pasal 114 ayat 3 ) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan pasal 115
20 Biaya untuk memperoleh persetujuan, pengesahan, pengumuman dan salinan belum diatur secara jelas sudah diatur (pasal 153 ) yaitu diatur dalam peraturan pemerintah
21 Pembentukan tim ahli pemantauan hukum perseroan belum diatur sudah diatur (pasal 156 ) perseroan yang telah memperoleh status badan hukum kitab undang-undang hukum dagang dan UU no 1 Tahun 1995 dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyelesaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU ini (pasal 157 ayat 3 dan penjelasannya) UU PT diundangkan tanggal 16 Agustus 2007, sehingga penyesuaian dengan UU ini paling lambat tanggal 16 Agustus 2008. Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya palng lambat tanggal 15 Agustus 2008 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepantingan ( pasal 157 ayat 4 )
Sabtu, 19 September 2015
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: PERBEDAAN UU PT LAMA DENGAN UU PT BARU
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim