- Perjanjian Arbitrase Bersifat asesor (Separability Principle)
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klasula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian tersendiri yang dibuat setelah timbul sengketa
Perjanjian arbitrase:
- bukan perjanjian bersyarat (voorwaardelijke verbentenis, Ps 1253 – 1267 KUHPerd)
Syarat yang terdapat dalam perjanjian bersyarat :
> merupakan suatu kesatuan tidak terpisah dalam perjanjian
> bukan tambahan yang dicantumkan dalam perjanjian
> merupakan pokok atau materi perjanjian
- pelaksanaan perjanjian tidak bergantung (afhangen) pada syarat tertentu yaitu sesuatu kejadian tertentu di masa yang akan datang (toekomstig)
- berkaitan dengan masalah: bagaimana cara dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara
- Pada perjanjian arbitrase,
> dicantumkan atau disepakati cara penyelesaian perkara yang timbul
- Perjanjian Arbitrase harus tertulis
- untuk kepastian hukum
- perjanjian arbitrase secara lisan dapat menimbulkan kesulitan bagi arbiter untuk
menentukan hakikat dan pokok-pokok perjanjian arbitrase yangbersangkutan
- ketidaktegasan/ketidakpastian perjanjian arbitrase karena diadakan secara lisan
dapat menghambat asas cara penyelesaian sederhana dan cepat
Dasar Hukum Perjanjian Arbitrase harus Tertulis :
- Pasal 17 UNCITRAL Model Law 1985
Perjanjian arbitrase dapat berbentuk klausula yang dituangkan bersama dalam perjanjian pokok atau dalam perjanjian tersendiri dan setiap perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis (in writing) - Pasal 11 ayat (1) Konvensi New York 1958
Perjanjian arbitrase yang diakui sah dan mengikat ialah yang dituangkan dalam bentuk tertulis (an agreement in writing) - UU RI No. 30 Th. 1999
Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu
dokumen yang ditandatangani
Pasal 9
- bentuk tertulis dan ditandatangani para pihak harus memuat :
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang
diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
- para pihak tidak dapat menandatangani perjanjan tersebut harus dibuat dengan Akta Notaris
Bentuknya:
- Pactum de compromitendo
- Suatu perjanjian di natara para pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa
yang mungkin timbul di kemudian hari kepada arbitrase
- Diadakan sebelum terjadi sengketa
- Untuk mengantisipasi jika dikemudia hari timbul perselisiahan
- Dicantumkan dalam perjanjian (klausula arbitrase) - Akta kompromis
- Diadakan setelah terjadi sengketa
- Terpisah dengan perjanjian pokok
Isi klausula arbitrase
1. tidak melampaui isi perjajian pokok
- harus mengenai masalah penyelesaian perselisihan yang relevan dengan pokok
perjanjian
- tidak bolhe menyimpang/memuat masalah penyelesaian sengketa yang tidak
berkaitan dengan perjanjian pokok
2. Isi boleh secara umum
- misal: segala perselisihan yang timbul antara pihak sepakat diselesaikan dan diputus
oleh arbitrase.
3. Isi boleh terperinci
- misal: segala perselisihan yang timbul antara pihak sepakat diselesaikan dan
diputus oleh BANI