Layanan Kami




Latest News

Kamis, 17 September 2015

Perjanjian Arbitrase

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
  • Perjanjian Arbitrase Bersifat asesor (Separability Principle)

Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klasula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul  sengketa atau suatu perjanjian tersendiri yang dibuat setelah timbul sengketa

Perjanjian arbitrase:
    - bukan perjanjian bersyarat (voorwaardelijke verbentenis, Ps 1253 – 1267 KUHPerd)
                Syarat yang terdapat dalam perjanjian bersyarat :
        > merupakan suatu kesatuan tidak terpisah dalam perjanjian
        > bukan tambahan yang dicantumkan dalam perjanjian
        > merupakan pokok atau materi perjanjian
    - pelaksanaan perjanjian tidak bergantung (afhangen) pada syarat tertentu yaitu sesuatu kejadian      tertentu di  masa yang akan datang (toekomstig)
    - berkaitan dengan masalah: bagaimana cara dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara
    - Pada perjanjian arbitrase,
      > dicantumkan atau disepakati cara penyelesaian perkara yang timbul

  •      Perjanjian Arbitrase harus tertulis
 Bentuk perjanjian tertulis bertujuan :
     - untuk kepastian hukum
     - perjanjian arbitrase secara lisan dapat menimbulkan kesulitan bagi arbiter untuk
       menentukan hakikat dan pokok-pokok perjanjian arbitrase yangbersangkutan
     - ketidaktegasan/ketidakpastian perjanjian arbitrase karena diadakan secara lisan
       dapat menghambat asas cara penyelesaian sederhana dan cepat

Dasar Hukum Perjanjian Arbitrase harus Tertulis :
  1. Pasal 17 UNCITRAL Model Law 1985
    Perjanjian arbitrase dapat berbentuk klausula yang dituangkan bersama dalam perjanjian pokok atau dalam perjanjian tersendiri dan setiap perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis (in writing)
  2. Pasal 11 ayat (1) Konvensi New York 1958
    Perjanjian arbitrase yang diakui sah  dan mengikat ialah yang dituangkan dalam bentuk tertulis (an agreement in writing)
  3. UU RI No. 30 Th. 1999
   Pasal 4
   Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu
   dokumen yang ditandatangani

   Pasal 9
    - bentuk tertulis dan ditandatangani para pihak harus memuat :
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang
    diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

    - para pihak tidak dapat menandatangani  perjanjan tersebut harus  dibuat dengan Akta Notaris


Bentuknya:
  1.     Pactum de compromitendo
          - Suatu perjanjian di natara para pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa
            yang mungkin timbul di kemudian hari kepada arbitrase
          - Diadakan sebelum terjadi sengketa
          - Untuk mengantisipasi jika dikemudia hari timbul perselisiahan
          - Dicantumkan dalam perjanjian (klausula arbitrase)
  2.   Akta kompromis
          - Diadakan setelah terjadi sengketa
          - Terpisah dengan perjanjian pokok


Isi  klausula arbitrase
  1. tidak melampaui isi perjajian pokok
    - harus mengenai masalah penyelesaian perselisihan yang relevan dengan pokok
      perjanjian
    - tidak bolhe menyimpang/memuat masalah penyelesaian sengketa yang tidak
      berkaitan dengan perjanjian pokok

2. Isi boleh secara umum
    - misal: segala perselisihan yang timbul antara pihak sepakat diselesaikan dan diputus
      oleh arbitrase.

3. Isi boleh terperinci
     - misal: segala perselisihan yang timbul antara pihak sepakat diselesaikan dan
       diputus oleh BANI
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Perjanjian Arbitrase Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top