Layanan Kami




Latest News

Kamis, 17 September 2015

Proses Mediasi

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

Tahap Pra Mediasi

Tahap ini diatur di dalam Bab 2 Perma No. 1 Tahun. 2008
 Tahapan pra mediasi yaitu suatu tahapan proses yang difasilitasi oleh hakim yang memeriksa  perkara agar para pihak terlebih dahulu menemuh jalur mediasi

Tahap pra mediasi meliputi :
- Kehadiran para pihak, diatur dalam pasal 7 Perma No 1 Tahun 2008 apabila pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, hakim mewajibkan untuk menempuh mediasi.

- Informasi prosedur mediasi oleh hakim

- Pemilihan mediator merupakan Hak para pihak untuk memilih Mediator diantara pilihan berikut :
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan
b. Advokat atau akademisi hukum
Hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mingkin timbul  akibat pemilihan penggunaan mediator yang bukan hakim.

- Mediator terpilih dinyatakan dalam penetapan
- Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan itikad baik, salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari mediasi jika pihak lawan menempuh proses mediasi dengan itikad tidak baik

Pembentukan Forum

TUJUAN PEMBENTUKAN FORUM
     1. Membuat pertemuan bersama
     2. Membimbing para pihak
     3. Menetapakan rule/aturan
     4. Menciptakan hubungan dan kepercayaan
     5. Menampung pernyataan-pernyataan para pihak
     6. Melakukan hearing
     7. Mengembangkan dan mengklarifikasi informasi
     8. Interaksi model dan disiplin

 

PRA PEMBENTUKAN FORUM
     1. Proses perkenalan dan pengenalan
     2. Penyampaian prosedur mediasi dan informasi penting
     3. Penyampaian resume perkara (pasal 13 Perma No 1 Tahun 2008)
Resume perkara dibuat oleh tiap pihak yang berperkara yang berisi duduk perkara dan atau usulan penyelesaian sengketa. Penyerahan dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah pemilihan (oleh para pihak) atau penunjukan (oleh Ketua Majelis Hakim)

     4. Pembentukan jadwal pertemuan
Apabila salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati atau tanpa alasan setelah dipanggil secara patut, mediator wajib menyatakan Mediasi telah Gagal.

Proses mediasi dilaksanakan paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk.
Mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja sejak berakhir masa 40 hari kerja, atas dasar kesepakatan para pihak



Pendalaman Masalah 

Kaukus : adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lainnya.
Mengolah dan mengembangkan informasi
Eksplorasi kepentingan
Menilai kepentingan
Menggiring pada proses tawar menawar penyelesaian masalah

Penyelesaian Akhir dan Penentuan Hasil Kesepakatan

1 Inventarisasi butir-butir kesepakatan 

Butir-butir kesepakatan  disampaikan dalam proses mediasi mulai memasuki tahap penyelesian

Mediator akan menampung kehendak para pihak dalam catatan dan menuangkannya dalam dokumen kesepakatan

Mediator dilarang intervensi terhadap materi yang disepakati


Pasal 23 ayat (3) Perma
    
     Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
   1. Sesuai kehendak para pihak
   2. Tidak bertentangan dengan hukum
   3. Tidak merugikan pihak ketiga
   4. Dapat dieksekusi
   5. Dengan itikad baik
Syarat-syarat sebagaimana diatur dalam asal ini sebenarnya khusus untuk mediasi di luar pengadilan
Berlaku juga untuk mediasi di dalam pengadilan, karena mediator harus tetap melakukan pengawasan terhadap materi kesepakatan agar tidak menabrak syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut
Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (3) berakibat mediasi gagal
Misalnya,
     Setelah dianalisis ternyata materi kesepakatan itu bertentangan dengan undang-undang. Mediator wajib mengingatkan para pihak. Sekiranya para pihak tetap bersikeras maka mediator dapat melaporkan ke hakim pemeriksa perkara bahwa mediasi telah gagal karena materi kesepakatan yang dibuat telah melanggar undang-undang

Kesepakatan perdamaian merupakan suatu perjanjian.
Mediator harus jeli dalam melihat kehendak para pihak yang akan dituangkan ke dalam perjanjian
Perlu dicermati dalam perjanjian kehendak yang berkaitan dengan perbuatan irasional dan melanggar susuila dalam dokumen kesepakatan
Misal:
    Dadap dan Bunga mengadakan pernjanjian utang piutang. Diperjanjikan bahwa jika Bunga tidak dapat membayar utang kepada Dadap, maka Bunga sanggup untuk menjadi istri Dadap.
Jenis kesepakatan seperti ini :
    1. melanggar tata susila
    2. Tidak termasuk dalam ruang lingkup hukum perikatan (sebagaimana
        diatur dalam Buku III KUHPerdata)

2 Perumusan Dokumen Kesepakatan Damai

Dokumen Kesepakatan Damai harus dibuat tertulis
Pasal 17 ayat (1) Perma
    “Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator”
Pasal 1851 ayat (2) KUHPerdata
    “(1) Definisi Perdamaian
     (2) persetujuan ini (perdamaian) tidaklah sah melainkan jika dibuat secara tertulis”

Tujuan harus dibuat tertulis sebagai Antisipasi jika salah satu pihak mengingkari perdamaian maka dokumen kesepakatan dapat menajdi bukti untuk menuntut pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat

Mediator menampung dan memformulasikan kehendak para pihak tersebut dalam klausul kesepakatan

Isi kesepakatan yang dirumuskan disesuaikan dengan hasil-hasil yang telah disepakati

Bentuk kesepakatan dapat berupa:

    a. Kesanggupan dari kedua belah pihak secara timbal balik

Kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban secara seimbang
Misal:
    Disepakati perdamaian yaitu:
    X berjanji akan membayar utang atas pembelian kepada B pada tanggal 26 April 2013
    Y Berjanji akan menyerahkan dokumen yang berhubungan dengan mobil tersebut pada tanggal 26 April 2013
Masing-masing pihak dibebani untuk melaksanakan suatu perbuatan dalam bentuk kewajiban (prestasi)
Jika klausul tersebut tidak dilaksanakan oleh masing-masing pihak maka pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak

    b. Kesanggupan sepihak
Hanya menentukan kewajiban pada salah satu pihak
Misal:
    Tergugat berjanji akan melunasi utangnya pada tanggal 26 April 2013 tanpa adanya kewajiban-kewajiban lainyang dibebankan terhadap pihak penggugat
Dalam hal kesepakatan damai yang dibuat dalam bentuk kesanggupan sepihak maka pengadilan hanya akan mengeksekusi terhadap salah satu pihak yang sesuai dengan klausul kesepakatan yang tidak dilaksanakan


3 Penjelasan-Penjelasan
Hal-hal yang perlu dijelaskan:
   a. Kata-kata khusus dalam bidang tertentu
       - dalam dokumen menggunakan kata/istilah khusus bidang hukum (terutama jika tidak didampingi kuasa hukum)
   b. Kalimat undang-undang
      - dalam dokumen memasukan pasal-pasa tertentu dalam peraturan perundang-undangan
   c. Akibat hukum
      - seiap butir kesepakatan yang akan menimbulkan akibat hukum harus dijelaskan

4 Analisi dan Koreksi 
 Koreksi masih dapat dilakukan sebelum dokumen ditandatangani
Contoh koreksi:
   Para pihak menyepakati adanya dua pilihan dalam melakukan pembayaran yaitu dengan cara tunai atau transfer tetapi dalam dokumen tertulis “tunai dan transfer

Yang melakukan koreksi: para pihak atau mediator
Koreksi perlu terhadap kata-kata yang multi tafsir
    Misalnya:
    - Pembayaran utang selamba-lambatnya 6 bulan sejak dokumen kesepakatan ditandatangani
    - Enam bulan dapat berarti 6 bulan kander atau 6 x 30 hari. Hal ini dapat berakibat pada perbedaan tanggal jatuh tempo

 5  Penandatangan Dokumen
Merupakan tahap akhir proses penyusunan dokumen

Tanda tangan sebagai bukti para pihak telah sepakat dan setuju dengan apa yang tertuang dalam dokumen kesepakatan damai

Jika para pihak diwakili advokat maka perlu persetujuan tertulis dr para pihak (Ps 17 ayat (2) Perma

Pasal 17 ayat (2) menghendaki persetujuan secara langsung

 6  Pengukuhan menjadi Akta Perdamaian
Dokumen kesepakatan damai yang telah ditandatangani akan dibawa ke hakim (pemeriksa) untuk ditetapkan menjadi Akta Perdamaian

Ps 1 angka 2 Perma
      Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.

Putusan perdamaian berakibat bahwa perkara selesai.

Para pihak yang tidak melaksanakan akta perdamaian secara sukarela dapat dimintakan pelaksanaannya secara paksa melalui proseder eksekusi oleh pengadilan




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Proses Mediasi Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top