HIR/RBg (Het Herzine Indonesich Reglement , Stb 1941 - 44/Rechtsreglemen Buitengewesten, Stb 1927 - 227)
- Ps 377 HIR/Ps 705 RBg
‘ Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka
diputuskan oleh juru pisah maka mereka wajib menuruti peraturan pengadilan
perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa’
- tidak mengatur lebih lanjut tentang arbitrase
Rv (Reglement op de Bugerlijke Rechtsvordering, Stb. 1847 - 52)
- Buku III Bab Pertama Ps 615 – 651 Rv tentang Putusan Wasit
1. Bagian pertama (Ps 615-623) – Persetujuan arbitrase dan pengangkatan
arbitrator atau arbiter
2. Bagian kedua (Ps 624 – 630) - Pemeriksaan di muka badan arbitrase
3. Bagian ketiga (Ps 631 – 640) - Putusan arbitrase
4. Bagian keempat (Ps 641 – 647) – Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase
5. Bagian kelima (Ps 647 – 651) - Baerakhirnya acara arbitrase
UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
terdiri 11 Bab dan 82 pasal
- Bab I : Ketentuan umum (Ps 1 - 5)
- Bab II : Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ps 6 )
- Bab III : Syarat arbitrase, pengangkatan arbiter dan hak ingkar (Ps 7 – 26)
> Bagian pertama: Syarat arbitrase Ps 7 -11)
> Bagian kedua : Syarat pengangkatan arbiter (Ps 12 – 21)
> Bagian ketiga : Hak ingkar (Ps 22 – 26)
- Bab IV : Acara yang berlaku dihadapan majelis arbitrase (Ps 27 – 51)
> Bagian pertama : Acara arbitrase (Ps 27 – 48)
> Bagian kedua : Saksi dan saksi ahli (Ps 49 – 51)
- Bab V : Pendapat dan putusan arbitrase (Ps 52 – 58)
- Bab VI : Pelaksanaan putusan arbitrase (Ps 59 – 69)
> Bagian pertama : Arbitrase Nasional (Ps 59 – 64)
> Bagian kedua : Arbitrase Internasional (Ps 65 – 69)
- Bab VII : Pembatalan putusan arbitrase (Ps 70 – 72)
- Bab VIII: Berakhirnya tugas arbiter (Ps 73 – 75)
- Bab IX : Biaya arbitrase (Ps 76 – 77)
- Bab X : Ketentuan Peralihan (Ps 78 – 80)
- Bab XI : Ketentuan penutup (Ps 81 -82)
Kamis, 17 September 2015
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: SEJARAH PERKEMBANGAN PENGATURAN ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim