Dasar hukum penyelesaian hubungan
industrial :
·
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
·
UU Nomor 2 tahun 2004
- Mulai berlaku tanggal 14 Januari 2005
·
PPPU Nomor 1 tahun 2005
- menangguhkan UU PPHI selama satu tahun, yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
- menangguhkan UU PPHI selama satu tahun, yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
·
UU Nomor 2 tahun 2005
- PPPU No. 1 tahun 2005 menjadi UU
- PPPU No. 1 tahun 2005 menjadi UU
Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan,
maka Lembaga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian
Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam
Perselisihan Hubungan Industrial adalah :
1. A DISPUTES OVER RIGHTS / RIGHTS DISPUTES: Perselisihan Hak: yaitu perselisihan yang
timbul karena tidak terpenuhinya hak buruh akibat adanya perbedaan pelaksanaan
atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Penyelesaiannya langsung
dilimpahkan melalui Bipatrit, penyelesaian Bipatrit dilakukan dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat oleh Karyawan atau yang mewakili dengan Pengusaha atau
yang mewakili yang dilakukan antara Pengusaha dengan Karyawan tanpa melibatkan
Pihak lain. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka Pegawai Bidang
Ketenagakerjaan wajib meneruskan penyelesaian perselisihan kepada Mediator
untuk di lanjutkan ke proses MEDIASI, apabila proses MEDIASI tidak berhasil
maka dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan syarat Surat gugatan
harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi
dikarenakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya dapat menerima gugatan Peselisihan
Hak setelah menempuh jalur mediasi . Upaya hukum yang ditempuh setelah Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial dapat ditempuh Kasasi di Mahkamah Agung
2. A DISPUTES OVER INTERESTS / INTERESTS
DISPUTES: Perselisihan Kepentingan: yaitu
perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai
pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Isi perselisihan
berupa Tuntutan Perubahan Syarat-syarat kerja, Penyelesaiannya langsung
dilimpahkan melalui Bipatrit. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka para
pihak dapat memilih Penyelesaian melalui :
a)
MEDIASI, apabila
proses MEDIASI tidak berhasil maka dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial
b)
KONSILIASI
Penyelesaian melalui konsiliasi, dilakukan berdasarkan
kesepakatan para pihak yang berselisih
yang dibuat secara tertulis untuk
diselesaikan oleh Konsiliator dari daftar nama Konsiliator yang dipanggil dan
diumumkan pada kantor Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga kerjaan setempat.
Konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan
Industrial pada dasarnya adalah melalui musyawarah untuk mufakat dalam
perundingan mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditanda
tanggani oleh para pihak dan disaksikan oleh Konsiliator, untuk didaftarkan
pada Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapat Akta Bukti Pendaftaran.
c)
ARBITRASE
3. A DISPUTES OVER TERMINATION OF EMPLOYMENT /
DISMISSAL DISPUTES: Perselisihan
Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) , yaitu perselisihan yang timbul karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan
oleh salah satu pihak .
Penyelesaiannya langsung
dilimpahkan melalui Bipatrit. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka Para
pihak dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KONSILIASI
4. AN INTER-TRADE UNION DISPUTES: Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Serikat
Buruh (Dalam Satu Perusahaan): yaitu perselisihan antara serikat buruh dengan
serikat buruh lainnya dalam satu perusahaan, dikarenakan tidak adanya
kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat
buruh.
Penyelesaiannya langsung
dilimpahkan melalui Bipatrit. Apabila melalui bipatrit tidak berhasil maka Para
pihak dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KOSILIASI
c) ARBITRASEUntuk penjelasan mengenai lembaga Bipatrit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase silahkan baca postingan selanjutnya