Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang berarti saling
memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya.(Wikipedia).
Konflik, dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (2002) diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.
Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan
dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain.
Menurut Robbins (1996) dalam “Organization Behavior” menjelaskan
bahwa konflik adalah suatu proses interaksi yang terjadi akibat adanya
ketidaksesuaian antara dua pendapat (sudut pandang) yang berpengaruh atas
pihak-pihak yang terlibat baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif.
Sedang menurut Luthans (1981) konflik adalah kondisi yang ditimbulkan oleh
adanya kekuatan yang saling bertentengan. Kekuatan-kekuatan ini bersumber pada
keinginan manusia. Istilah konflik sendiri diterjemahkan dalam beberapa istilah
yaitu perbedaan pendapat, persaingan dan permusuhan.
Konflik hubungan industrial dapat
bersumber dari para pelaku hubungan industrial (unsur tripartit) yaitu dari pihak
Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Dimana
ketiganya tidak menjalankan tugas dan fungsingya dengan baik, sedangkan masing – masing pihak memiliki orientasi
masing masing sehingga dapat menimbulkan konflik dalam hubungan industrial.
a) Fungsi
pengusaha dan organisasi pengusahanya dalam hubungan industrial :
- menciptakan kemitraan
- mengembangkan usaha
- memperluas lapangan kerja
- memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan
Pada kenyataanya pengusaha dalam
menjalankan usahanya berorientasi pada profit (profit oriented) yang sebanyak-banyaknya. Profit Oriented yang
dilakukan oleh pihak pengusaha menitik beratkan kepada :
1. Upah
pekerja merupakan elemen dari biaya-biaya bagi para tenaga kerja langsung
ditempatkan dan didayagunakan dalam menangani kegiatan-kegiatan proses produk
jadi secara langsung diterjunkan dalam kegiatan produksi menangani segala
peralatan produksi dan usaha itu dapat terwujud.
2. Penerapan
prinsip ekonomi secara konvensional yang merupakan suatu sistem dalam aktivitas
manusia yang berkaitan pada kegiatan produksi, distribusi, pertukaran dan
perolehan serta konsumsi barang dan jasa. Ilmu ekonomi konvensional sangat
memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Ini berarti
rasionalitas didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, yaitu memaksimalkan kepuasan dan keuntungan senantiasa berdasarkan
pada keperluan dan keinginan-keinginan yang digerakkan oleh akal sehat dan
tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang merugikan kepuasan
atau keuntungan mereka.
Menurut ilmu
konvensional, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu pada
kepentingan diri sendiri dan menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh
aktivitas. Dalam ekonomi konvensional, perilaku dianggap ekuivalen dengan
memaksimalkan untiliti. Ekonomi konvensional juga mengabaikan moral dan etika
dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa memperhitungkan
kehidupan di akhirat. Tujuan pembangunan sistem ekonomi konvensional hanya;
3. Mengejar
produktivitas;
4. Orientasi
keuntungan individualistik.
b) Fungsi
pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dalam hubungan industrial diantaranya :
-
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya
-
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi
-
menyalurkan aspirasi secara demokratis
-
mengembangkan keterampilan dan keahliannya
-
memajukan perusahaan
-
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Para pekerja dalam melaksanakan
pekerjaannya lebih berorientasi pada kemakmurannya (Prosperity oriented). Adapun prosperity
oriented yang diharapkan para
pekerja menitikberatkan kepada :
1. Para
pekerja Secara faktual hanya memperoleh upah
yang memiliki nilai nominal sesuai dengan gaji yang didaptanya, secara
ideal para pekerja mengharapkan upah yang memiliki nilai riil dikarenakan
inflasi dan kenaikan atas nilai tukar terhadap suatu barang dari nilai nominal tersebut.
2. Para
pekerja juga mengupayakan terpenuhinya kebutuhan hidup layak (KHL), bukan
sekedar kebutuhan hidup minimum (KHM) atau kebutuhan fisik minimum (KFM), Komponen
Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana
dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar
yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian,
pendidikan dan sebagainya.
3. Awalnya
penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum
(KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup
Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah
berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut
dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup
besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli
dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan
beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah
minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan
pengusaha. Sehingga diharapkan terjalinnya hubungan yang bersifat partnership.
4. Para
pekerja memiliki Orientasi Kesejahteraan terhadap apa yang ia kerjakan
c) Fungsi
Pemerintah dalam hal Hubungan industrial
- menetapkan
kebijakan
- memberikan
pelayanan
- melaksanakan
pengawasan
-melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah
menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja melalui pendekatan
perencanaan tenaga kerja nasional, daerah dan sektoral, yaitu :
1.
Pendekatan Skala Mikro:
Melakukan sosialisering proses yaitu ikut
campurtangan pemerintah dalam hubungan keperdataan guna melindungi pihak yg
lemah.
2.
Pendekatan Skala Makro:
Melakukan rekayasa sistematis, merubah pola
masyarakat agraris ke masyarakat industri.