Pengertian advokatAdvokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat (pasal 1 Angka 1)
yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Syarat-syarat untuk diangkat menjadi advokat :
- Warga Negara Indonesia
- Tinggal di Indonesia
- Bukan Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Negara
- Usia minimal 25 Tahun
- Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- Lulus Ujian Profesi Advokat
- Telah mengikuti magang minimal 2 Tahun
- Belum pernah dipidana 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat tidak pernah dipidana selama 5 tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri dimana domisili calon advokat tersebut tinggal
- Berperilaku baik, Jujur, Tanggung Jawab dan Integritas tinggi
Hak dan Kewajiban Advokat
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat/pernyataan dalam membela kepentingan clientnya didalam sidang dan tetap berpegang teguh pada kode etik dan Peraturan Perundang-undangan\
- Advokat membela perkara clientnya
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan client dalam sidang pengadilan
- Advokat berhak memperoleh informasi, data, dokumen dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan untuk kepentingan pembelaan client sesuai peraturan perundang-undangan
- Advokat berhak untuk menerima honor atau jasa hukum yang telah diberikan dari clientnya dengan bersaran honor berdasarkan persetujuan kedua belah pihak
- Advokat dilarang membedakan client menurut SARA
- Advokat wajib menjaga rahasia client termasuk perlindungan berkas dan dokumen terhadap penyitaan, pemeriksaan, penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat Advokat, dilalarang menjabat yang meminta pengabdian dan mengurangi kebebasan dan kemerdekaanya.
- Advokat yang menjadi pejabat negara selama memangku jabatannya tidak melakukan tugas sebagai Advokat
- Dalam perkara pidana Advokat wajib menggunakan Atribut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu
- Advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat
Organisasi AdvokatOrganisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri dibentuk sesuai dengan Undang Undang untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Organisasi Advokat meetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggota. Organisasi Advokat memiliki buku daftar anggota dimana salinan buku daftar anggota tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Laporan perubahan anggota disampaikan tiap 1 Tahun.
Susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menermia calon Advokat magang, Kantor Advokat wajib memberikan bimbingan, pelatihan dan kesempatan praktik bagi calon Advokat magang.
Kode Etik dan Dewan Kehormatan AdvokatKode Etik profesi Advokat disusun dan pengawasan pelaksanaannya oleh Organisasi Advokat. Pelanggaran Kode Etik diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokta.
Organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Organsisasi tingkat pusat dan daerah. Tingkat daerah mengadili tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Organisasi tingkat pusat mengadili tingkat banding dan terakhir. Susuna unsur dalam majelis pengadilan terdiri dari : Dewan Kehormatan, Pakar atau tenaga ahli dibidang hukum dan tokoh masyarakat
Penindakan Terhadap AdvokatPengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh organisasi advokat agar Advokat menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan sehari-hari oleh komisi pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Anggota Komisi Pengawas terdiri atas : Advokat senior, Masyarakat dan para ahli/akademisi.
Advokat dapat dilakukan penindakan oleh Dewan Kehormatan dengan alasan :
- Mengabaikan/menterlantarkan kepentingan client
- Berbuat / bertingkahlaku yang tidak patut terhadap lawan / rekan seprofesi
- Sikap tidak hormat terhadap hukum, Peraturan Perundang-undangan, Pengadilan
- Berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, Kehormatan / harkat martabat profesinya
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan dan atau perbuatan tercela
- melanggar sumpah / janji kode etik profesi advokat
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sementara (3 - 12 bulan)
- Pemberhentian tetap
Alasan Advokat berhenti / diberhentikan
- Permohonan sendiri
- Dijatuhi pidana 4 tahun atau lebih, Salinan putusan di kirim ke Organisasi Advokat
- Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Salinan SK pemberhentian disampaikan ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan lembaga penegak hukum lainnya
Advokat AsingAdvokat asing dilarang beracara disidang peradilan, praktik, buka kantor / perwakilan di wilayan Indonesia. Advokat asing dapat bekerja sebagai karyawan / tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dan rekomendasi Organisasi Advokat. Advokat asing dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk jangka waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum yang diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri