Layanan Kami




Latest News

Sabtu, 14 November 2015

Isi dan Komponen penting yang harus ada dalam gugatan

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
Pokok gugatan dalam Rv pasal 8 No 3 meliputi:
  1. Identitas para pihak
    Meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alamat tinggal para pihak yang berperkara.
    Sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu pihak penggugat dan tergugat. Penggugat ialah orang yang menuntut hak perdatanya di muka Pengadilan Perdata. Lawan dari penggugat disebut tergugat.
    Pihak-pihak yang berperkara itu harus ditegaskan kedudukannya dalam perkara apakah sebagai penggugat atau tergugat
  2. Fundamentum Petendi / Posita
    Dasar-dasar atau alasan diajukannya gugatan
    Posita harus menguaraikan objek, perkara, fakta-faktanya hukum kualifikasi perbuatan tergugat, dalam posita berisi :
    • Kronologis singkat hubungan antara penggugat dan tergugat (misalnya hubungan sewa / jual beli / perjanjian kerja sama)
    • Tindakan - tindakan terguat yang dianggap melanggar perjanjian (wanprestasi) atau melanggar norma dan peraturan perundang-undangan (Perbuatan melawan hukum / PMH)
    • Dasar hukum perbuatan wanprestasi (pasal 1243 KUHPerdata) atau PMH (pasal 1365 KUHPerdata)
    • Kerugian yang diderita oleh penggugat baik kerugian materil maupun kerugian imateril
    • Perlunya sita Jaminan
    • Perlunya putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitverbar bij vooraad) sebagimana yang dimaksud dalam pasal 180 HIR
    • perlunya uang paksa (dwangsom) bila tergugat tidak melaksanakan hasil putusan
  3. Tuntuan / Petitum.
    hal - hal yang diminta untuk diputuskan oleh hakim yang memeriksa perkara
    Bentuk-bentuk Petitum terdiri atas :
    • Petitum Tunggal
    • Petitum Alternatif (Primair dan Subsidair) dan
    • Assesoir (provisi  180 HIR, sita jaminan 226-227 HIR, sita marital 186 HIR, nafkah Ps. 24 PP 9/75 ).
     umumnya isi petitum berisi :
    • mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
    • menyatakan perjanjian tersebut sah
    • menyatakan tindakan tergugat merupakan tindakan wanprestasi atau tindakan melawan hukum
    • menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar .... dengan rincian ....
    • menghukum tergugat untuk membayar uang paksa apabila tergugat lalai menjalankan  putusan tersebut
    • menyatakan sita jamina sah pada harta atau asset milik tergugat
    • menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain
    • menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
 Pada umumnya dalam surat gugatan memuat komponen sebagai berikut :
  1. Tanggal surat gugatan (biasanya di sebelah kanan atas)
  2. Ditunjukan kepada ketua pengadilan negeri tempat gugatan tersebut diajukan
  3. perilhal : Gugatan wanprestasi, Gugatan Perbuatan melawan hukum atau lainnya 
  4. Identitas pihak penggugat, berisi nama, usia, pekerjaan, dan alamat lengkap, apabila dikuasakan maka dilampirkan pula surat kuasa dan  tanggal surat kuasa tersebut dibuat dan ditegaskan dengan kalimat : selanjutnya mohon disebut sebagai "penggugat"
  5. Identitas pihak tergugat berisi nama, usia, pekerjaan, dan alamat lengkap, apabila dikuasakan maka dilampirkan pula surat kuasa dan  tanggal surat kuasa tersebut dibuat dan ditegaskan dengan kalimat : selanjutnya mohon disebut sebagai "tergugat"
  6. Fundamentum petendi / posita
  7. Tuntuan / Petitum
  8. Penutup dan mohon putusan seadil-adilnya (ex aeqou et bono)
  9. Tanda tangan penggugat atau kuasa hukum penggugat apabila dikuasakan

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Isi dan Komponen penting yang harus ada dalam gugatan Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top