Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Jenis Gugatan :
- Voluntair (ex-parte, tidak ada sengketa, kepentingan sepihak, permohonan deklaratoir).
- Contentiosa (content parte, mengandung sengketa, permohonan condemnatoir).
- Lisan; (Pasal 120 HIR / 144 RBg)
- Tertulis. (Pasal 118 HIR / 142 RBg)
Prinsip dalam pembuatan Gugatan :
- Harus ada dasar hukum untuk menggugat
- Adanya kepentingan hukum dari pihak pengguat
- Gugatan harus bersifat sengketa
- Dibuat dengan cermat dan jelas
- Memahami hukum formil