Disclaimer, Tulisan ini di download dari situs resmi peradi www.peradi.or.id tanggal 25-11-2015 14:57:00 dan di ketik ulang di blog ini untuk mempermudah pembaca membaca isi peraturan tersebut dari gadget/tablet/smartphone ber OS android/blackberry/windowsphone atau os lainnya tanpa harus membuka file pdf terlebih dahulu karena tidak semua gadger/tablet/smartphone yang dimiliki para pengguna sudah terinstal aplikasi untuk membaca file format pdf
PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
BAB I
KANTOR ADVOKAT YANG DAPAT MENERIMA MAGANG DAN ADVOKAT
PENDAMPING
Pasal 1
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor
Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a.
Didirikan
oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota
PERADI.
b.
Tersedianya
advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang
melaksanakan magang.
c.
Bersedia
menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat
telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang
Calon Advokat.
d.
Apabila
diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan
magang di Kantor Advokat.
Pasal 2
Advokat yang dapat menjadi
Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Terdaftar
dalam buku daftar anggota.
b.
Telah
menjadi advokat sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai
menjadi Advokat Pendamping.
c.
Tidak sedang
cuti sebagai advokat.
d.
Tidak sedang
menjalani sanksi pemberhentian sementara yang diputus oleh Dewan Kehormatan
PERADI.
e.
Tidak sedang
menjalani hukuman pidana.
Pasal 3
Kantor-kantor atau
lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang berada
di lingkungan perguruan tinggi, yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b, c dan d di atas, dapat dipersamakan sebagai Kantor Advokat
yang dapat menerima Calon Advokat melaksanakan magang.
Pasal 4
Kantor Advokat dan Advokat
Pendamping dalam waktu bersamaan hanya dapat menerima sebanyak-banyaknya 10
(sepuluh) Calon Advokat untuk melaksanakan magang.
BAB II
SYARAT-SYARAT MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Pasal 5
(1)
Calon
Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan
tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
(2)
Calon
Advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Warga Negara
Indonesia.
b.
Bertempat
tinggal di Indonesia.
c.
Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
d.
Lulusan
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
BAB III
RUANG LINGKUP MAGANG
Pasal 6
Selama masa magang 2 (dua)
tahun Kantor Advokat melalui Advokat Pendamping memberikan bimbingan, pelatihan
dan kesempatan praktik kepada Calon Advokat baik dibidang litigasi maupun
non-litigasi agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan
profesinya.
Pasal 7
Calon Advokat tidak dibenarkan
memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, hanya diperbolehkan untuk
mendampingi dan atau membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.
BAB IV
KARTU TANDA MAGANG
Pasal 8
(1)
Apabila
diperlukan oleh Calon Advokat, atas permohonan dari Kantor Advokat, PERADI akan
menerbitkan Kartu Tanda Magang untuk Calon Advokat.
(2)
Syarat-syarat
penerbitan Kartu Tanda Magang adalah sebagai berikut:
a.
Kantor
Advokat dimana Calon Advokat melaksanakan magang mengajukan permohonan kepada
PERADI dengan melampirkan fotokopi surat permohonan magang dari Calon Advokat.
b.
Menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
c.
Menyerahkan
fotokopi ijasah yang telah dilegalisasi.
d.
Menyerahkan
pas photo berwarna dengan latar belakang biru ukuran 2x3 sebanyak 1(satu)
lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
e.
Menyerahkan
fotokopi bukti telah membayar biaya administrasi penerbitan Kartu Tanda Magang
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Rekening PERADI.
BAB V
TUGAS ADVOKAT PENDAMPING DALAM PELAKSANAAN MAGANG
Pasal 9
Advokat Pendamping bertugas:
a.
Memberikan
bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum, dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
b.
Melakukan
pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang
agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya.
BAB VI
LARANGAN PERMINTAAN IMBALAN
Pasal 10
Kantor Advokat dan Advokat
Pendamping dilarang meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Calon Advokat yang
melakukan magang di Kantor Advokat.
BAB VII
SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 11
(1)
Surat
Keterangan Magang adalah alat bukti yang menerangkan bahwa Calon Advokat telah
melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus.
(2)
Surat
Keterangan Magang ditandatangani oleh pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping
dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) dan melampirkan fotokopi Kartu
Tanda Pengenal Advokat.
(3)
Apabila
Pimpinan Kantor Advokat merangkap juga sebagai Advokat Pendamping maka Surat
Keterangan Magang ditandatangani oleh advokat yang sama dengan menerangkan
kedudukannya sebagai pimpinan Kantor Advokat dan sebagai Advokat Pendamping.
(4)
Magang tidak
harus dilakukan pada satu Kantor Advokat, yang menjadi keharusan adalah magang
tersebut berlangsung secara terus menerus meskipun dilaksanakan pada lebih dari
satu Kantor Advokat.
(5)
Apabila
Calon Advokat melaksanakan magang pada lebih dari satu Kantor Advokat maka
masing-masing Kantor Advokat menerbitkan Surat Keterangan Magang sesuai lamanya
melaksanakan magang di Kantor Advokat dimaksud.
(6)
Surat
Keterangan Magang yang berasal dari lebih dari satu Kantor Advokat, akan
diterima sebagai bukti telah melaksanakan magang terus menerus
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun apabila masa magang yang disebutkan
dalam Surat Keterangan Magang menunjukan adanya keberlanjutan melaksanakan
magang tanpa ada jeda.
BAB VIII
VERIFIKASI SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 12
(1)
PERADI
berwenang penuh untuk melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Magang
terkait kebenaran dan atau kesesuaian dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam peraturan ini.
(2)
Dalam hal
diketahui bahwa Surat Keterangan Magang tidak sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang
maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa
diberhentikan dari profesi advokat secara tetap dan apabila Calon Advokat
dimaksud belum diangkat sebagai advokat maka terhadap yang bersangkutan tidak
akan pernah dapat diangkat sebagai advokat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Bagi para
Calon Advokat yang telah melaksanakan magang sebelum diberlakukannya peraturan
ini, sepanjang memiliki Surat Keterangan Magang yang sesuai dengan persyaratan
sebagaimana ditentukan pada Pasal 11, dinyatakan telah melaksanakan magang
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
(2)
Izin
Sementara Praktik Advokat yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya
peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 1 Januari
2017.
(3)
Bagi para
Calon Advokat yang telah memiliki Izin Sementara Praktik Advokat, dapat
mengajukan permohonan penerbitan Kartu Tanda Magang dengan memenuhi persyaratan
sesuai Pasal 8 ayat (2) dan mengembalikan Kartu Izin Sementara Praktik Advokat,
tanpa dipungut biaya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat berlakunya peraturan
ini maka:
a.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang
Untuk Calon Advokat;
b.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan
Magang Untuk Calon Advokat;
c.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan
Magang Untuk Calon Advokat;
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 12 Oktober 2015