UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pendirian Yayasan
di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b. bahwa Yayasan di
Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan
maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada
masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
YAYASAN.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG YAYASAN
I. UMUM
Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya
berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung,
karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan
kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di
balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah
mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga
adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan
Pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah,
baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus
dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan
untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang
diperoleh dengan cara melawan hukum.
Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum
karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis
penyelesaiannya. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang
benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum
serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini
menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam Undang-undang ini.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan
tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi
pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik
guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi
masyarakat, permohonan pendirian
Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Yayasan. Di samping itu Yayasan yang telah memperoleh pengesahan harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan
pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi hukum yang baik
dapat mencegah praktak perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan yang dapat
merugikan masyarakat.
Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap
Yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang,
Anggaran Dasar, atau merugikan kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur
tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Yayasan yang dilakukan oleh ahli
berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum. Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina,
Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan yang tegas antara fungsi, wewenang, dan tugas
masing-masing organ tersebut serta pengaturan mengenai hubungan antara ketiga
organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan konflik intern Yayasan
yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan Yayasan melainkan juga pihak lain.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat
laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang kekayaannya
berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki
kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat.
Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan
penggabungan dan pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan
sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan dan peluang bagi
Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia
sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang
tidak mempunyai anggota.
2. Pengadilan adalah
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
3. Kejaksaan adalah
Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
4. Akuntan Publik adalah
akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
5. Hari adalah hari kerja.
6. Menteri adalah Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Yayasan mempunyai organ
yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas .
Pasal 3
(1) Yayasan dapat
melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha
dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil
kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga
seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus
bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap
Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
Penjelasan : Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama
desa atau yang dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan,
kabupaten, kota dan propinsi.
Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan
Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar
segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan
tugas Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat
melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan
ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima
persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau
Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan : Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai
cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga,
perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu
pengetahuan
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 9
(1) Yayasan didirikan oleh
satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya,
sebagai kekayaan awal.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "orang" adalah
orang perseorangan atau badan hukum
(2) Pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia.
(3) Yayasan dapat
didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta
notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama
orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta
pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat
kuasa.
(2) Dalam hal pendirian
Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili
pemberi wasiat.
Penjelasan : Apabila terdapat surat wasiat yang berisi
pesan untuk mendirikan Yayasan, maka hal
tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka yang ditunjuk
dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk melaksanakan wasiat.
(3) Dalam hal surat wasiat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan
pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima
wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Kewenangan Menteri
dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3) Dalam memberikan
pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 12
(1) Pengesahan akta
pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh pendiri
atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan
atau tidak diberikan dalam jangka waktu:
a. paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima
dari instansi terkait; atau
b. setelah lewat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada
instansi terkait tidak diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara
tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan
pengesahan tersebut.
(2) Alasan penolakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 14
(1) Akta pendirian memuat
Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat
kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta
kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu pendirian;
d. jumlah kekayaan awal
yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan istilah "benda"
adalah benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
e. cara memperoleh dan
penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban
anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara
penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. ketentuan mengenai
perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan dan
pembubaran Yayasan; dan
k. Penggunaan kekayaan
sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
(3) Keterangan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat,
pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus,
dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta
kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Yayasan tidak boleh
memakai nama yang:
a. telah dipakai secara
sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus
didahului dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan
Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah
kata "Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai
pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Yayasan dapat
didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran
Dasar.
(2) Dalam hal Yayasan
didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan
jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya
jangka waktu pendirian Yayasan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar dapat
diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3) Perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 19
(1) Keputusan rapat
Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan
rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 20
(1) Dalam hal korum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina yang
kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
rapat Pembina yang pertama diselenggarakan.
(2) Rapat Pembina yang
kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3) Keputusan rapat
Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak
dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran
Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Perubahan Anggaran
Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi
permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas
perubahan AnggaranDasar.
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali
atas persetujuan kurator.
BAB IV
PENGUMUMAN
Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan
yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau
kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang
disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
Penjelasan
:Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat
diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat.
(3) Ketentuan mengenai
besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
: Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya kekayaan
Yayasan.
Pasal 25
Selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus Yayasan bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Penjelasan
: Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena
Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
(1) Kekayaan Yayasan
berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Selain kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
a. sumbangan atau bantuan
yang tidak mengikat;
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat"
adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara,
masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. wakaf;
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau dari
badan hukum.
c. hibah;
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari
badan hukum.
d. hibah wasiat; dan
Penjelasan : Besarnya hibah wasiat yang diserahkan
kepada Yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
e. perolehan lain yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga tabungan
bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan.
(3) Dalam hal kekayaan
Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
Penjelasan
: Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit.
(4) Kekayaan Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan
Yayasan.
Pasal 27
(1) Dalam hal-hal tertentu
Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
Penjelasan
: Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa ketentuan Pasal 34
Undang-Undang
Dasar 1945.
(2) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
Pasal 28
(1) Pembina adalah organ
Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau
Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. keputusan mengenai
perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan
pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan
umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program
kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan
mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3) Yang dapat diangkat
menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang
perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan.
Penjelasan
: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya
harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau
Pengawas
(4) Dalam hal Yayasan
karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan
anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina
dengan
memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran
Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Pasal 29
Anggota Pembina tidak
boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Pasal 30
(1) Pembina mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat tahunan,
Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun
yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan
Yayasan untuk tahun yang akan datang.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 31
(1) Pengurus adalah organ
Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat
menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum.
(3) Pengurus tidak boleh
merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Penjelasan
: Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan
tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus
dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain
Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan
diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(2) Susunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorangbendahara.
(3) Dalam hal Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas melakukan tindakan
yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat
Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya
berakhir.
(4) Ketentuan mengenai
susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat
penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
Pasal 34
Dalam hal pengangkatan,
pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
Pasal 35
(1) Pengurus Yayasan
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan
Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Setiap Pengurus
menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan
dan tujuan Yayasan.
(3) Dalam menjalankan
tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan
memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian
Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
(4) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan
diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5) Setiap Pengurus
bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan
tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian
Yayasan atau pihak ketiga.
Pasal 36
(1) Anggota Pengurus tidak
berwenang mewakili Yayasan apabila:
a. terjadi perkara di
depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b. anggota Pengurus yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat
keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili Yayasan
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37
(1) Pengurus tidak
berwenang:
a. mengikat Yayasan
sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan
Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan
Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat
membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
nama Yayasan.
Penjelasan
: Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, Anggaran
Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan
hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/atau Pengawas,
misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah
sakit
Pasal 38
(1) Pengurus dilarang
mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,
Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 39
(1) Dalam hal kepailitan
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak
cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota
Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengurus yang
dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Anggota Pengurus yang
dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan,
maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus
Yayasan manapun.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 40
(1) Pengawas adalah organ
Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki
Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan
tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat
menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum.
(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai
Pembina atau Pengurus.
Penjelasan
: Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3)
“Larangan
perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih
kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan Pengawas
yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain”
Pasal 41
(1) Pengawas Yayasan
diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Pembina.
(2) Dalam hal
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 42
Pengawas wajib dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
Pasal 43
(1) Pengawas dapat
memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4) Dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
a. mencabut keputusan
pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota
Pengurus yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4), pemberhentian
sementara tersebut batal demi hukum.
Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan
diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(2) Ketentuan mengenai
susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat
penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Pasal 46
Dalam hal pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan
dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(2) Anggota Pengawas
Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(3) Setiap anggota
Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang
menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan
putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan
tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas
Yayasan manapun.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 48
(1) Pengurus wajib membuat
dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
(2) Selain kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan
dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup,
Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan keadaan dan
kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang
terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas,
laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
(2) Dalam hal Yayasan
mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
Penjelasan
: Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara rinci tentang berbagai
transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain. Hal tersebut merupakan
cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang harus
dilaksanakan oleh Yayasan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 50
(1) Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar.
Penjelasan
: Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas karena laporan tersebut
merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya. Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak menandatangani,
alasan atau penyebab tidak menandatangani laporan tersebut harus dijelaskan
secara tertulis sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh rapat
Pembina
(2) Dalam hal terdapat
anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara
tertulis.
(3) Laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Penjelasan
: Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas, selama tahun
buku yang bersangkutan.
Pasal 51
Dalam hal dokumen laporan
tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara
tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang
bersangkutan, masyarakat, dan/atau Negara.
Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan
tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
Penjelasan
: Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan
sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat
(2) Ikhtisar laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi
Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan
Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. mempunyai kekayaan di
luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau
lebih.
Penjelasan
: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan
atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui
oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
(3) Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap
laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada
Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi
terkait.
(5) Bentuk ikhtisar
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
Pasal 53
(1) Pemeriksaan terhadap
Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal
terdapat dugaan bahwa organ Yayasan:
a. melakukan perbuatan
melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b. lalai dalam
melaksanakan tugasnya;
c. melakukan perbuatan
yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d. melakukan perbuatan
yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan
berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang
berkepentingan disertai
alasan.
(3) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan
Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 54
(1) Pengadilan dapat
menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (2).
(2) Dalam hal Pengadilan
mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan
penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
Penjelasan
: Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian
sesuai dengan masalah yang akan diperiksa.
(3) Pembina, Pengurus, dan
Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak
dapat diangkat menjadi
pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 55
(1) Pemeriksa berwenang
memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Pembina, Pengurus,
Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib memberikan
keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(3) Pemeriksa dilarang
mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.
Pasal 56
(1) Pemeriksa wajib
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan
di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Ketua Pengadilan
memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum
penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih
Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketidakmampuan Yayasan
melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima
penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang
menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan
Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui
paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang
hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari
masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana
penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam rancangan
akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang
akan menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil
penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penggabungan selesai dilakukan.
Pasal 60
(1) Rancangan akta
penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima
penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan
ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara
tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata
cara penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 62
Yayasan bubar karena:
a. jangka waktu yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar
ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar
utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan
tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Pasal 63
(1) Dalam hal Yayasan
bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b,
Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
Penjelasan
: Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan
harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan
masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab
(2) Dalam hal tidak
ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
Penjelasan
: Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan, penunjukan likuidator
ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator hanya apabila Yayasan
dinyatakan pailit.
(3) Dalam hal Yayasan
bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang
dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam
likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Pasal 64
(1) Dalam hal Yayasan
bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran
Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai
penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang,
kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku
juga bagi likuidator.
Pasal 65
Likuidator atau kurator
yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan,
paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib
mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia.
Pasal 66
Likuidator atau kurator
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia.
Pasal 67
(1) Likuidator atau
kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan
mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan
tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil
likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan
Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil
likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan
yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
tersebut.
BAB XI
YAYASAN ASING
Pasal 69
(1) Yayasan asing yang
tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara
Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa,
dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap anggota organ
Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara,
anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana
tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan
yang dialihkan atau dibagikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1) Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a. didaftarkan di
Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia; atau
b. didaftarkan di
Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5
(lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1
(satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(3) Yayasan yang tidak
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan
Kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan.
Penjelasan
: "Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan langsung dengan Yayasan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian
kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau
sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu
peraturan
perundang-undangan wajib
mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang
ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus hak dari
pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan
apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.
Pasal 73
Undang-undang ini mulai
berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus
2001
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus
2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 112
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4132