PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63
TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, agar memperoleh status badan
hukum Yayasan atau tetap diakui sebagai Yayasan yang berbadan hukum;
b.
bahwa sampai saat ini masih terdapat Yayasan yang belum menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan pendirian
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Yayasan dalam rangka penyesuaian dengan
Undang-Undang tentang Yayasan perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Yayasan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang
Yayasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
TENTANG YAYASAN.
PENJELASAN UMUM
Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk
mencapai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya. Sehubungan
dengan hal tersebut untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta
mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai
kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran
Dasarnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, agar
tetap diakui sebagai badan hukum. Namun sampai saat ini banyak Yayasan yang
belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya berdasarkan Undang-Undang tersebut. Oleh
karena itu perlu diberikan kesempatan kepada Yayasan-Yayasan yang ada untuk
segera menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) diubah
sebagai berikut:
1. Di antara Pasal
15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
15A Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang
sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan
pengesahan dilampiri:
a.
salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul
pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b.
laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara
berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
instansi terkait;
c.
surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara
sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang
ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa
setempat;
f.
pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan
pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.
surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
2. Ketentuan Pasal
18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1)
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan
kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat
dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c.
bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan
pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Yayasan yang:
a.
mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan
Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa setempat;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “Pengurus
Yayasan” adalah pengurus yang berhak mewakili Yayasan sesuai Anggaran Dasar
Yayasan
b.
memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku
atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang
memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
(4)
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Yayasan oleh Menteri.
3. Ketentuan Pasal
19 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus
Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan
tersebut.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“pemberitahuan” adalah pemberitahuan yang dapat dibuktikan dengan tanda terima
yang sah. Yang dimaksud dengan “perubahan data Yayasan” adalah perubahan yang
bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar. Contoh: - Perubahan nama Pembina,
Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan. - Perubahan alamat lengkap Yayasan yang
diberitahukan
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal
keputusan rapat atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan rapat
yang sah memutuskan perubahan data tersebut.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tanggal
kemudian” adalah tanggal setelah tanggal keputusan rapat
(3)
Menteri berdasarkan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pencatatan perubahan data dan menerbitkan surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data.
4. Di antara Pasal
19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19A
Menteri
hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan
yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.
5. Di antara Pasal
37 dan Pasal 38 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 37A
(1)
Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di
depan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian
Anggaran Dasar masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan
b.
belum pernah dibubarkan.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a.
seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan
dengan:
1)
laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut;
atau
2)
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang
laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
b.
data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat
pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.
(3)
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh
Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan.
(4)
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri:
a.
salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka
penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
b.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan
atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan
kegiatan dari instansi terkait;
c.
laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum
penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh
instansi terkait;
d.
surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara
sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang
ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa
setempat;
g.
neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau
laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
h.
pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang
sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau
sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
i.
bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan
pengumumannya.
6. Ketentuan Pasal
38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 37A mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan
oleh Menteri.
7. Ketentuan Pasal
39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Yayasan
yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4)
Undang-Undang dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Dasar
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, harus melikuidasi kekayaannya serta
menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 Undang-Undang. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013
NOMOR 2
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang
Perekonomian,
ttd
Lydia Silvanna Djaman
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5387