Ormas berhak:
a. mengatur
dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh
hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan
cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan
kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan
perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f.
melakukan kerja sama dengan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan
dan keberlanjutan organisasi.
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan
kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. memelihara
nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan
manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga
ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan
pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f.
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Ormas yang didirikan oleh warga
negara asing berkewajiban:
a. menghormati
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tunduk
dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati
dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan
manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
e. mengumumkan
seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
f.
membuat laporan kegiatan berkala kepada
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui
media massa berbahasa Indonesia.
Ormas dilarang:
a. menggunakan
bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia
menjadi bendera atau lambang Ormas;
b. menggunakan
nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau
atribut lembaga pemerintahan;
c. menggunakan
dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau
bendera Ormas;
d. menggunakan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi
terlarang; atau
e. menggunakan
nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
f.
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
g. melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
h. melakukan
kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
i.
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas
sosial; atau
j.
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. menerima
dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
l.
mengumpulkan dana untuk partai politik.
m. Ormas
dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila.
Ormas yang didirikan oleh warga
negara asing dilarang:
a. melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengganggu
kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. melakukan
kegiatan intelijen;
d. melakukan
kegiatan politik;
e. melakukan
kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f.
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan
organisasi;
g. menggalang
dana dari masyarakat Indonesia; dan
h. menggunakan
sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.