Organisasi Kemasyarakatan yang
selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ciri Ormas : dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan
kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing
Ormas memiliki lingkup:
a. Nasional;
b. Provinsi;
atau
c. Kabupaten/Kota.
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam AD.
Ormas bertujuan untuk:
a. meningkatkan
partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga
nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. melestarikan
dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam
masyarakat;
e. melestarikan
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.
mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong
royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga,
memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h. mewujudkan
tujuan negara.
Ormas berfungsi sebagai sarana:
a. penyalur
kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan
dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. penyalur
aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan
masyarakat;
e. pemenuhan
pelayanan sosial;
f.
partisipasi masyarakat untuk memelihara,
menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara
dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.