PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAK ASAI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
DENGAN RAHAMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi badan hukum perkumpulan maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;
Mengingat :
- Staatbland 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-perkumpulan Badan Hukum;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916(;
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
PERATURAN MENTERI HUJUN DAN HAK
ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
- Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya
- Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderaal Administrasi Hukum Umum
- Pemoohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui SABH
- Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan, pengesahan badan hukum dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian permberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perkumupulan
- Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama Perkumpulan yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan Nama Perkumpulan yang akan dipakai dalam pendirian perkumpulan ataupun perubahan nama Perkumpulan
- Format Isian pendirian yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan
- Format Isian Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang selanjutnyan disebut Format Perubahan adalah format isian utuk permohonan persetujuan perubahab anggaran dasar Perkumupulan
BAB II
PERMOHONAN
PENGAJUAN NAMA PERKUMPULAN
Pasal 2
Permohonan pengesahan badan hukum
Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan
Pasal 3
(1)
Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama
Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH
(2)
Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Perkumpulan
(3)
Fotrmat Pengajuan Nama Perkumpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
Identitas pemohon; dan
b.
Nama Perkumpulan yang dipesan
Pasal 4
(1)
Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi
persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)
Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang
berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama
perkumpukan yang dipesan
Pasal 5
(1)
Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh
Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat;
a.
Nomor pemesanan nama;
b.
Nama perkumpulan yang dapat dipakai;
c.
Tanggal pemesanan;
d.
Tanggal kadaluarsa; dan
e.
Kode pembayaran
(3)
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya utuk
1 (satu) nama Perkumpulan.
Pasal 6
Dalam hal nama tidak memenuhi
persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut
secara Elektronik
Pasal 7
Nama Perkumpulan yang telah
mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pasal 8
Format Pengajuan Nama Perkumpulan
dan tata cara Pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 serta surat
pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ditetapkan dengan keputusan menteri
BAB III
PERMOHONAN
PENGERSAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Pasal 9
(1)
Permohonan pengesahan badan hokum Perkumpulan
diajukan oleh Pemohon kepada Menteri
(2)
Permohoan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan melalui SABH
Pasal 10
(1)
Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perkumpulan,
pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian.
Pasal 11
(1)
Pemohon wajib membayar biaya permohonan
pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 sebelum
menigisi Format Pendirian
(2)
Biaya pengesahan badan hokum Perkumpulan
dibayarkan melalui bank persepsi
(3)
Besarnya biaya pengesahan badan hukum
Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
Pasal 12
(1)
Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara
elektronik.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen
untuk Pendirian perkumpulan yang telah lengkap
(4)
Dokumen untuk pendirian Perkumpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.
Salinan akta pendirian Perkumpulan atau Salinan
akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris Sesuai dengan
aslinya;
b.
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus perkumpulan dan
diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.
Sumber pendanaan Perkumpulan;
d.
Program kerja Perkumpulan:
e.
Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
f.
Notulen rapat pendirian perkumpulan; dan
g.
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk
memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.
Pasal 13
(1)
Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara
elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan
keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan
keterangan tersebut
(2)
Dalam hal Format Pendirian Perkumpukan dan
dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan pengesahan badan
hukum Perkumpulan secara elektronik
Pasal 14
(1)
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari teritung sejak tanggal pernataan tidak keberatan dari Menteri.
(2)
Keputusan menteri sebagaimana dimaksud pda ayat
(1) disampaikan kepada Pemohon secara Elektronik.
(3)
Notaris
dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran
F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4)
Keputusan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib ditantdatangani dan dibubuhi
cap jabatan oleh Notaris serta mencetak frasa yang menyatakan “Keputusan
Menteri ini dicetak dari SABH”
Pasal 15
Dalam hal Format Pendirian
pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
Pasal 16
Format Pendirian dan tata cara
pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 serta surat pernyataan dan
tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB IV
PERSETUJUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
Pasal 17
(1)
Perubahan anggaran dasar harus mendapat
persetujuan Meneteri
(2)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksdu
pada ayat (1) meliputi:
a.
Nama Perkumpulan;
b.
Kegiatan Perkumpulan
c.
Organ Perkumpulan;
d.
Kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan; dan/atau
e.
Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar
Perkumpulan
(3)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau
dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar yang
diputuskan diluar rapat anggota atau nama lainnya harus dinyatakan dalam akta
Notaris
Pasal 19
Permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) diajukan oleh
Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format perubahan dilengkapi keterangan
mengenai dokumen pendukung
Pasal 20
Jika dalam permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 terdapat perubahan
nama Perkumpulan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan
setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan menteri
Pasal 21
Ketentuan mengenai tatacara
permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 13 sampai dengan pasal 15, berlaku secara
mutatis mutandis untuk tatacara permohonan persetujuan perubahan anggaran
dasar.
Pasal 22
(1)
Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan
secara elektronik
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan
anggaran dasar yang telah lengkap
(4)
Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
a.
Minuta akta perubahan anggaran dasar
Perkumpulan;
b.
Notulen rapat anggota atau sebutan lain;
c.
Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan
laporan penrerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perkumpulan
d.
Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan
anggaran dasar dan pengumumannya; dan
e.
Surat pernyataan tidak dalam sengketa atau
pailit
(5)
Ketentuan mengenai isurat pemberitahaun tahunan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tiidak berlaku bagi
Perkumpulan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu) tahun
setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
BAB V
PERMOHONAN SECARA
NONELEKTRONIK
Pasal 23
(1)
Dalam hal permohoanan pengesahan badan hokum,
permohoanan perubahan anggaran dasar, atau permohonan perubahan data
Perkumpulan tidak dapat diajkan secara elektronik karena disebabkan oleh :
a.
Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia
jaringan internet; atau
b.
SABH tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya
berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a.
Dokumen pendukung ; dan/atau
b.
Surat keterangan dari kepala kantor
telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang
bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, permohonan perubahan anggaran dasar perkumupulan yang telah
diajukan dan sedang diproses sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku,
diproses brdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkumpulan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomot 6 Tahun 2014
tentang pengesahaan Badan Hukum Perkumpuklan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 394), dicabut dan dinyatakan
tindak berlaku
Pasal 26
Peraturan menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 07
Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TTD
YASONA H. LAOLY
Diundangkan di Jakrata
Pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESUA
TAHUN 2016 NOMOR 115