PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA
PENGAJUAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUUBAHAN DATA YAYASAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
Menimbang :
a. Bahwa
dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tertib adminstrasi badan hukum yayasan
maka peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Badan Hukum Yayasan perlu diganti;
b. Bahwa
berdasarkan pertimabngan sebagaimana yang dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Pertauran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata dan Pesetujuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data
Yayasan
Mengingat :
1. Undang
Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Yayasan No 16 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang tentang
yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5387);
4. Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
5. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksu dengan :
1. Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
2. Sistem
Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem
pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh
DIrektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
3. Pemohon
adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan
badan hukum Yayasan melalui SABH
4. Format
Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk
permohonan pengajuan pemakaian nama Yayasan, Pengesahan badan hukum dan
pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data yayasan.
5. Format
Isian Pengajuan Pemakaian Nama Yayasan yang selanjutnya disebut Format
Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama Yayasan yang akan
dipakai dalam pendirian Yayasan atau perubahan nama Yayasan.
6. Format
Isian Pendirain yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah fotmat isian
untuk permohonan pengesahan badan hukum yayasan
7. Format
Isian Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Yayasan yang selanjutnya disebut
format perubahan adalah format isian untuk permohonan persetujuan perubahan
anggaran daasar, pemberitahuan anggaran dasar dan/atau, data yayasan
BAB II
PERMOHONAN
PENGAJUAN NAMA YAYASAN
Pasal 2
Permohonan Pengesahan Badan Hukum
Yayasan harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan
Pasal 3
(1) Pemohon
mengajukan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH
(2) Pengajuan
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format
Pengajuan Nama Yayasan
(3) Format
pengajuan Nama Yayasan sebagai mana dimaksud ayat (2) paling sedikit memuat :
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank Persepsi; dan
b. nama Yayasan yang dipesan
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank Persepsi; dan
b. nama Yayasan yang dipesan
Pasal 4
(1) Pemohon
wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan melalui
ban Pesepsi untuk 1 (satu) nama Yayasan yang akan disetujui
(2) Besarnya
biaya persetujuan pemakaian nama sebagai mana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan Negara bukan
pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(3) Biaya
yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan
(4) Biaya
yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik
kembali
Pasal 5
(1) Nama
Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam keteuntuan
peraturan perundang-undangan
(2) Pemohon
wajib mengisi formulir pernyataan yang
berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perunfdang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Yayasan yang
dipesan
Pasal 6
(1) Nama
Yayasan yang disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara
elektronik
(2) Persetujuan
yang dimaksud oada ayat (1) paling sedikit memuat
a. nomor pemesanan nama
b. Nama yayasan yang dapat dipakai
c. tanggal pemesanan
d. tanggal kadaluarsa’ dan
e. kode pembayaran
b. Nama yayasan yang dapat dipakai
c. tanggal pemesanan
d. tanggal kadaluarsa’ dan
e. kode pembayaran
(3) Persetujuan
sebagaimana pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Yayasan
Pasal 7
Dalam hal nama tidak memenuhi
persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolah nama Yayasan tersebut
secara elektronik.
Pasal 8
Nama Yayasan yang telah
mendapatkan persetujuan Menteru sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
Pasal 9
Format Pengajuan Nama Yayasan dan
tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 settya surat
penyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ditetapkan dengan Keputusan Menteri
BAB III
PERMOHONAN
PENGESAHAN BADAN HUKUM
Pasal 10
(1) Permohonan
pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH
Pasal 11
(2) Permohonan
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus diajukan delan jangaka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format
Pendirian.
Pasal 12
(1) Pemohon
wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 sebelum mengisi Format Pendirian.
(2) Biaya
pengesahan badan hukum Yayasan dibayarkan melalui bank persepsi
(3) Besarnya
biaya pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 13
(2) Dokumen
pendukung sebagiamana yang dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan
secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang
telah lengkap
(4) Dokumen
untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan notaris,
yang meliputi
a.
Salinan akta pendirian yayasan;
b.
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui
oleh Lurah/Kepala desa setempat ataya dengan nama lainnya;
c.
Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama
yayasan atau penyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai
kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
d.
Surat
pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e.
Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaiana
nama, pengesahan dan pengumuman yayasan;
f.
Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan
atau dalam perkara di pengadilan dan
g.
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk
memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat
pemberitahuan tahunan pajak.
(5) Selain
melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi yayasan
yang pendiriannya orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan
hokum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang luar negeri atau
instansi terkait
(6) Bagi
Yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen
pendukung sebagaima dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus melampirkan
dokumen pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(7) Dalam
hal permohonan pengesahan akta pendirian yayasan yang kekayaan awalnya berasal
dari yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan
namanya. Permohoan pengesahan selain melampirkan dukumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga harus melampirkan :
a.
Salinan akta pendirian Yayasan yang dalam
premise aktanya menyebutkan asal usul pendirian yayasan termasuk kekayaan
yayasan yang bersangkutan;
b.
Laporan kegiatan yayasan paling singkat 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh pengurus yayasan
dan diketahui instansi terkait
c.
Surat pernyataan pengurus Yayasan bahwa Yayasan
tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.
Fotocopy nomor pokok wajib pajak yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris
e.
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui
oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya
f.
Pernyataan tertulis dari pengurus yayasan yang
memuat keterangan nilai kekayaan pada saat pengyesuaian anggaran dasar
g.
Pernyataan pengurus mengenai keabsahan kekayaan
yayasan ; dan
h.
Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman
yayasan
Pasal 14
(1) Pemohon
wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan
badan hukum Yayasan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab
penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut
(2) Dalam
hal Format Pendirian Yayasan dan dokume pendukung telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas
permohonan pengesahan badan hokum Yayasan secara elektornik
Pasal 15
(1) Menteri
menerbitkan Keputusan Mengeri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan dalam
jangak waktu paling lama 14(empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pernyataan todal berkebaratan dari Menteri
(2) Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepadan pemohon secara
elektronik
(3) Notaris
dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Yayasan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran
F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) Keputusan
Menteri sebagaiman dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangain dan dibubuhi cap
jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “keputusan Menteri ini
dicetak dari SABH”
Pasal 16
Dalam hal Format pendirian
pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut
Pasal 17
Format Pendirian dan tata cara
pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta surat pernyataan dan
tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ditetapkan dengan
keputusan menteri
BAB IV
PERSETUJUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
Pasal 18
(1) Perubahan
anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri
(2) Perubahan
anggaran dasar sebagaimanda dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Nama Yayasan ;dam
b.
Kegiatan Yayasan
(3) perubahan
anggaran dasar sebagaimaan dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam
akta Notaris dalam Bahasa Indonesia
(4) permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar
(5) apabila
dalam jangka waku 60 (enam pulu) hari sebagai mana yang dimaksu pada ayat (4)
telah lewat, permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada
menteri
Pasal 19
Perubahan anggaran dasar yang
diputuskan pembina diluar rapat Pembina harus dinyatakan dalam akta Notaris
Pasal 20
Pasal 21
Jika dalam permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 terdapat perubahan
nama yayasan, permohonan persetujuan perbahan anggaran dasar diajukan setelah
pemakaian nama memperoleh persetujuan Menteri
Pasal 22
Pasal 23
(1) Pengisian
Foramat perbuahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 juga harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik
(2) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara
elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah
lengkap
(4) Dokumen
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris
yang meliputi:
a.
Minuta akta perubahan anggaran dasar;
b.
Notulen rapat Pembina atau keputusan Pembina diluar
rapat Pembina;
c.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan laporan
penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajaka Yayasan;
d.
Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan
anggaran dasar dan pengumumannya;
e.
Biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan, jika
perubahan dilakukan terhadap nama Yayasan: dan
f.
Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit
(5) Ketentuan
mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c tidak berlaku bagi yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar
dibawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
BAB V
PEMBERITAHAUNA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
Bagian Kesatu
Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Pasal 24
(1) Perubahan
anggaran dasar Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 cukup
diberitahukan pemohon kepada Menteri.
(2) Perubahan
anggaran dasar Yayasan bagi Yayasan yang sudah tidak menggunakan kata “Yayasan”
di depan namanya cukup diberitahukan oleh pemohon kepadan Menteri.
Pasal 25
(1) Pengisian
Format perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) juga
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara
elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah
lengkap
(4) Dokumen
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris,
yang meliputi:
a.
Minuta akta perubahan anggaran dasar yayasan;
b.
Fotokopi kstyu nomor pokok wajin pajak dan
laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan;
c.
Bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar dan pengumumannya;dab
d.
Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
(5) Ketentuan
mengenai surat pemberitahauna tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b tidak berlaku bagi yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar
dibawah 1(satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
(6) Selain
persaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama yayasan yang;
a.
Mengubah tempat kedudukan harus melampirkan
surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus
Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atay dengan nama lain;
dan
b.
Memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri,
dan/atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau
lebih dalam 1 (satu) tahjun buku atau mempunyai kekayaan diluar harta wakaf
sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus
melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikthtisar laporan tahunan dan
tembusan hasil audit laporan tahunan.
(7) Dalam
hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) harus
melampirkan;
a.
Surat pernyataan dari pengurus
1)
Masih melakukan kegiatan sesuai anggaran
dasarnya paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum menyesuaikan
anggaran dasar dan tidak pertnah dibubarkan; dan
2)
Tidak dalam sengketa dan pailit
b.
Laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani
oleh pengurus Yayasan tersebut atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan public bagi Yayasan yanga laporan keuangannya wajib diaudit sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang;
c.
Data mengenai nama dari anggota Pembina,
pengurus, dan pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka
penyesuaian anggara dasar tersebut
d.
Minuta akta perubahan seluruh anggaran dasar
yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
e.
Fotokopi Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia yang memuat akta pendiriana Yayasan atau bukti pendaftaran akta
pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait;
f.
Laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun
berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh
pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
g.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
h.
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau nama
lainnya atau pengelola gedung;
i.
Neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua
anggota Yayasan atau laporan akuntan public mengenai kekayaan Yayasan pada saat
penyesuaian;
j.
Bukti pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar
laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagai mana dimaksud dalam
pasal 72 Undang-undang;dan
k.
Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan
anggaran dasar Yayasan dan pengumumannya.
Pasal 26
(2) Surat
penerimaan pemberitahuan dari menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap
jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat penerimaan
pemberitahuan ini dicetak dari SABH”
Bagian Kedua
Pemberitahuan
Perubahan Data Yayasan
Pasal 27
(1) Perubahan
data Yayasan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri
(2) Perubahan
data Yayasan dengan mengisi Format Perubahan pada SABH
(3) Perubahan
data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Perubahan Pembina;
b.
Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus
dan/atau pengawas; dan
c.
Perubahan alamat lengkap.
Pasal 28
(1) Pengisian
Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juga harus
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara
elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data Yayasan yang telah
lengkap.
(4) Dokumen
perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (2) disimpan oleh notaris,
unutuk;
a.
Perubahan Pembina, berupa:
1.
Minuta akta tentang perubahan pembina: dan
2.
Fotokopi identitas pembina
b.
Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus
dan/atau pengawas, berupa:
1.
Minuta akta tentang perubahan atau pengangkatan
kembali pengurus dan/atau pengawas;dan
2.
Fotokopi identitas pengurus dan/atau pembina
c.
Perubahan alamat lengkap berupa:
1.
Minuta akta tentang perubahan alamat;
2.
Surat pernyataan dari pengurus yang diketahui
oleh lurah/kepala desa atau dengan nama lain pengelola gedung; dan
3.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan laporan
penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan
Pasal 29
(2) Surat
penerimaan pemberitahuan dari Menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap
jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Penerimaan
Pemberitahuan ini dicetak dari SABH”
Pasal 30
Pengisian Format perubahan
amggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 24 dapat dilakukan
juga secar bersama dengan pengisian format Perubahan Data Yayasan.
BAB VI
PERMOHONAN SECARA
NON ELEKTRONIK
Pasal 31
(1) Dalam
hal permohonan pengesahan badan hokum, permohonan perubahan anggaran dasar atau
permohohonan perubahan data Yayasan tidak dapat diajukan secara elektronik
disebabkan oleh
a.
Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia
jaringan internet ; atau
b.
SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya
berdasarkan pengumuman resmi oleh menteri,
Pemohon dapat
mengajukan permohonan secara manual
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan
melampirkan:
a.
Dokumen pendukung; dan/atau
b.
Surat keterangan darai kepala kantor
telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris yang
bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan
yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum peraturan Menteri ini mulai
berlaku, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Yayasan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 393), Dicabut dan dinyatakan tiddak berlaku.
Pasal 34
Peraturan menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahakan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penemepatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 07 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TTD
YASONNA H.LAOLY
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDRAL
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016 NOMOR 114