Layanan Kami




Latest News

Jumat, 05 Februari 2016

PERMENKUM HAM NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUUBAHAN DATA YAYASAN

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email



PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUUBAHAN DATA YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Menimbang       :
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tertib adminstrasi badan hukum yayasan maka peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan perlu diganti;
b.      Bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana yang dimaksud huruf a, perlu menetapkan Pertauran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata dan Pesetujuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Mengingat          :
1.       Undang Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Yayasan No 16 Tahun 2001  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang tentang yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5387);
4.       Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
5.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksu dengan :
1.       Yayasan adalah badan hukum  yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
2.       Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh DIrektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
3.       Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH
4.       Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama Yayasan, Pengesahan badan hukum dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data yayasan.
5.       Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama Yayasan yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama Yayasan yang akan dipakai dalam pendirian Yayasan atau perubahan nama Yayasan.
6.       Format Isian Pendirain yang selanjutnya disebut Format Pendirian adalah fotmat isian untuk permohonan pengesahan badan hukum yayasan
7.       Format Isian Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Yayasan yang selanjutnya disebut format perubahan adalah format isian untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran daasar, pemberitahuan anggaran dasar dan/atau, data yayasan
BAB II
PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA YAYASAN
Pasal 2
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan
Pasal 3
(1)    Pemohon mengajukan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH
(2)    Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Yayasan
(3)    Format pengajuan Nama Yayasan sebagai mana dimaksud ayat (2) paling sedikit memuat :
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank Persepsi; dan
b.   nama Yayasan yang dipesan
Pasal 4
(1)    Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan melalui ban Pesepsi untuk 1 (satu) nama Yayasan yang akan disetujui
(2)    Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama sebagai mana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(3)    Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan
(4)    Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali
Pasal 5
(1)    Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam keteuntuan peraturan perundang-undangan
(2)    Pemohon wajib mengisi formulir  pernyataan yang berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perunfdang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Yayasan yang dipesan
Pasal 6
(1)    Nama Yayasan yang disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik
(2)    Persetujuan yang dimaksud oada ayat (1) paling sedikit memuat
a. nomor pemesanan nama
b. Nama yayasan yang dapat dipakai
c. tanggal pemesanan
d. tanggal kadaluarsa’ dan
e. kode pembayaran
(3)    Persetujuan sebagaimana pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Yayasan
Pasal 7
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolah nama Yayasan tersebut secara elektronik.
Pasal 8
Nama Yayasan yang telah mendapatkan persetujuan Menteru sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
Pasal 9
Format Pengajuan Nama Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 settya surat penyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri
BAB III
PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM
Pasal 10
(1)    Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri
(2)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH
Pasal 11
(2)    Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus diajukan delan jangaka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani
(3)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian.
Pasal 12
(1)    Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 sebelum mengisi Format Pendirian.
(2)    Biaya pengesahan badan hukum Yayasan dibayarkan melalui bank persepsi
(3)    Besarnya biaya pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 13
(2)    Dokumen pendukung sebagiamana yang dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap
(4)    Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan notaris, yang meliputi
a.       Salinan akta pendirian yayasan;
b.      Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala desa setempat ataya dengan nama lainnya;
c.       Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau penyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
d.       Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e.      Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaiana nama, pengesahan dan pengumuman yayasan;
f.        Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan dan
g.       Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
(5)    Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi yayasan yang pendiriannya orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hokum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang luar negeri atau instansi terkait
(6)    Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaima dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(7)    Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian yayasan yang kekayaan awalnya berasal dari yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Permohoan pengesahan selain melampirkan dukumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan :
a.       Salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendirian yayasan termasuk kekayaan yayasan yang bersangkutan;
b.      Laporan kegiatan yayasan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui instansi terkait
c.       Surat pernyataan pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.      Fotocopy nomor pokok wajib pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris
e.      Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya
f.        Pernyataan tertulis dari pengurus yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat pengyesuaian anggaran dasar
g.       Pernyataan pengurus mengenai keabsahan kekayaan yayasan ; dan
h.      Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman yayasan
Pasal 14
(1)    Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Yayasan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut
(2)    Dalam hal Format Pendirian Yayasan dan dokume pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan pengesahan badan hokum Yayasan secara elektornik
Pasal 15
(1)    Menteri menerbitkan Keputusan Mengeri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan dalam jangak waktu paling lama 14(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan todal berkebaratan dari Menteri
(2)    Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepadan pemohon secara elektronik
(3)    Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4)    Keputusan Menteri sebagaiman dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangain dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”
Pasal 16
Dalam hal Format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut
Pasal 17
Format Pendirian dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ditetapkan dengan keputusan menteri
BAB IV
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
Pasal 18
(1)    Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri
(2)    Perubahan anggaran dasar sebagaimanda dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       Nama Yayasan ;dam
b.      Kegiatan Yayasan
(3)    perubahan anggaran dasar sebagaimaan dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia
(4)    permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar
(5)    apabila dalam jangka waku 60 (enam pulu) hari sebagai mana yang dimaksu pada ayat (4) telah lewat, permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada menteri
Pasal 19
Perubahan anggaran dasar yang diputuskan pembina diluar rapat Pembina harus dinyatakan dalam akta Notaris
Pasal 20
Pasal 21
Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 terdapat perubahan nama yayasan, permohonan persetujuan perbahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan Menteri

Pasal 22
Pasal 23
(1)    Pengisian Foramat perbuahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap
(4)    Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris yang meliputi:
a.       Minuta akta perubahan anggaran dasar;
b.      Notulen rapat Pembina atau keputusan Pembina diluar rapat Pembina;
c.       Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajaka Yayasan;
d.      Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya;
e.      Biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama Yayasan: dan
f.        Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit
(5)    Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak berlaku bagi yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
BAB V
PEMBERITAHAUNA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Pasal 24
(1)    Perubahan anggaran dasar Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 cukup diberitahukan pemohon kepada Menteri.
(2)    Perubahan anggaran dasar Yayasan bagi Yayasan yang sudah tidak menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya cukup diberitahukan oleh pemohon kepadan Menteri.
Pasal 25
(1)    Pengisian Format perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap
(4)    Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.       Minuta akta perubahan anggaran dasar yayasan;
b.      Fotokopi kstyu nomor pokok wajin pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan;
c.       Bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya;dab
d.      Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
(5)    Ketentuan mengenai surat pemberitahauna tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku bagi yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1(satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
(6)    Selain persaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama yayasan yang;
a.       Mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atay dengan nama lain; dan
b.      Memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahjun buku atau mempunyai kekayaan diluar harta wakaf sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikthtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
(7)    Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) harus melampirkan;
a.       Surat pernyataan dari pengurus
1)      Masih melakukan kegiatan sesuai anggaran dasarnya paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum menyesuaikan anggaran dasar dan tidak pertnah dibubarkan; dan
2)      Tidak dalam sengketa dan pailit
b.      Laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pengurus Yayasan tersebut atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public bagi Yayasan yanga laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
c.       Data mengenai nama dari anggota Pembina, pengurus, dan pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian anggara dasar tersebut
d.      Minuta akta perubahan seluruh anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
e.      Fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendiriana Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
f.        Laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
g.       Fotokopi nomor pokok wajib pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
h.      Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui  oleh lurah/kepala desa setempat atau nama lainnya atau pengelola gedung;
i.         Neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota Yayasan atau laporan akuntan public mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
j.        Bukti pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagai mana dimaksud dalam pasal 72 Undang-undang;dan
k.       Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan pengumumannya.
Pasal 26
(2)    Surat penerimaan pemberitahuan dari menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat penerimaan pemberitahuan ini dicetak dari SABH”
Bagian Kedua
Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan
Pasal 27
(1)    Perubahan data Yayasan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri
(2)    Perubahan data Yayasan dengan mengisi Format Perubahan pada SABH
(3)    Perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Perubahan Pembina;
b.      Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
c.       Perubahan alamat lengkap.
Pasal 28
(1)    Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data Yayasan yang telah lengkap.
(4)    Dokumen perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (2) disimpan oleh notaris, unutuk;
a.       Perubahan Pembina, berupa:
1.       Minuta akta tentang perubahan pembina: dan
2.       Fotokopi identitas pembina
b.      Perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas, berupa:
1.       Minuta akta tentang perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas;dan
2.       Fotokopi identitas pengurus dan/atau pembina
c.       Perubahan alamat lengkap berupa:
1.       Minuta akta tentang perubahan alamat;
2.       Surat pernyataan dari pengurus yang diketahui oleh lurah/kepala desa atau dengan nama lain pengelola gedung; dan
3.       Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan
Pasal 29
(2)    Surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Penerimaan Pemberitahuan ini dicetak dari SABH”
Pasal 30
Pengisian Format perubahan amggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 24 dapat dilakukan juga secar bersama dengan pengisian format Perubahan Data Yayasan.
BAB VI
PERMOHONAN SECARA NON ELEKTRONIK
Pasal 31
(1)    Dalam hal permohonan pengesahan badan hokum, permohonan perubahan anggaran dasar atau permohohonan perubahan data Yayasan tidak dapat diajukan secara elektronik disebabkan oleh
a.       Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet ; atau
b.      SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh menteri,
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual
(2)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a.       Dokumen pendukung; dan/atau
b.      Surat keterangan darai kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Yayasan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 393), Dicabut dan dinyatakan tiddak berlaku.
Pasal 34
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahakan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penemepatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 07 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TTD
YASONNA H.LAOLY

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDRAL PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 114


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: PERMENKUM HAM NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUUBAHAN DATA YAYASAN Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top