A.
PENGERTIAN
JUAL BELI ONLINE
1. Pengertian Jual Beli Secara
Online
Jual Beli merupakan kontrak yang sangat
populer dan sangat banyak digunakan orang, baik jual beli yang besar-besar
sampai dengan jual beli yang kecil-kecil semacam jual beli permen di kios.
Terhdap semua jenis jual beli tersebut berlaku ketentuan hukum tentang jual
beli.
Jual beli yang dalam bahasa Inggris di
sebut dengan sale and purchase, atau
dalam bahasa Belanda disebut dengan Koop
en Verkoop merupakan sebuah kontrak/perjanjian. Yang dimaksud dengan jual
beli adalah suatu kontrak dimana 1 (satu) pihak, yakni yang disebut dengan
pihak penjual, mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan
pihak lainnya, yang disebut dengan pihak pembeli, mengikatkan dirinya untuk
membayar harga barang atau jasa teresebut sebesar yang telah disepakati
bersama. Pada setiap jual beli sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) pihak, yaitu
pihak penjual yang berkewajiban menyerahkan barang atau jasa obyek jual beli,
dan pihak pembeli yang berkewajiban membayar harga permintaan[1].
Pengertian diatas merupakan pengertian
jual beli secara umum, sedangkan jual beli secara online yang di kenal dengan
istilah E-commercee. E-commercee adalah suatu proses
berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara
perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik. Dengan
demikian pada prinsipnya bisnis dengan e-commercee
merupakan kegiatan bisnis tanpa warkat.
E-commercee
dalam arti sempit diartikan sebagai suatu jual beli atas suatu produk barang,
jasa atau informasi antarmitra bisnis dengan memakai jaringan komputer yang
berbasiskan kepada internet. Sedangkan e-commercee
dalam arti luas diartikan sama dengan istilah e-busniess, yakni mencangkup tidak hanya transaksi online, tetapi
juga termasuk layanan pelanggan, hubungan dangang dengan mitra bisnis, dan
transaksi internet dalam sebuah organisasi[2].
Definisi
E-Commerce menurut Laudon
& Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual
produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan
dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.
E-Commerce atau
yang biasa disebut juga dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan
pertukaran bisnis yang rutin dengan menggunakan transmisi Electronic Data
Interchange (EDI), email, electronic bulletin boards, mesin faksimili, dan
Electronic Funds Transfer yang berkenaan dengan transaksi-transaksi belanja di
Internet shopping, Stock online dan surat obligasi,
download dan penjualan software, dokumen, grafik, musik, dan lain-lainnya, serta
transaksi Business to Business (B2B).
Sedangkan definisi E-Commerce menurut David Baum
yaitu: E-Commerce is a dynamic
set of technologies, applications, and bussines process that link enterprises,
consumers, and communities through electronics transactions and the electronic
exchange of goods, services, and informations.
Diterjemahkan oleh Onno. W. Purbo:
E-Commerce
merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi
elektronik dan perdagangan barang, pelavanan, dan informasi yang dilakukan
secara elektronik.
Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston dapat
ditinjau dalam 3 perspektif berikut:
1. Dari perspektif komunikasi,
E-Commerce adalah pengiriman barang,
layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui
peralatan elektronik lainnya.
2. Dari perspektif proses
bisnis, E-Commerce adalah aplikasi
dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
3. Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
3. Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk
membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online
lainnya[3].
Suatu kegiatan e-commercee dilakukan dengan orientasi-orientasi sebagai berikut :
1.
Pembelian online (online transaction).
2.
Komunikasi digital (digital communication), yaitu suatu komunikasi secara elektronik
3.
Penyediaan jasa (service), yang menyediakan informasi tentang kualitas produk dan
informasi terkini.
4.
Proses bisnis, yang merupakan sistem dengan
sasaran untuk meningkatkan otomatisasi proses bisnis
5.
Market
of one, yang memungkinkan proses costumization produk dan jasa
untuk didapatkan pada kebutuhan bisnis[4]
Berdasarkan sudut pandang para pihak
dalam bisnis e-commerce jenis-jenis dari suatu kegiatan e-commerce adalah
sebagi berikut:
1) Busines
to Busines (B2B)
Busines to Busines merupakan
kegiatan bisnis e-commerce yang paling banyak dilakukan. Busines to
Busines (B2B) terdiri atas:
a)
Transaksi Inter-Organizational System (IOS),
Misalnya transaksi extranest, electronic
funds transfer, electronic forms, intrgrated messaging, share data based,
supply chain management, dan lain-lain.
b)
Transaksi pasar elektronik (electronic market transfer)
Busines to Busines (B2B)
juga dapat diartikan sebagai sistem komunikasi bisnis online antar
pelaku bisnis. Busines to Busines (B2B) mempunyai karakteristik antara
lain:
1. Trading
Partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship)
yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut.
Sehingga jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai kebutuhan dan
kepercayaan (trust).
2. Pertukaran
data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala,
dengan format data yang sudah disepakati bersama. Sehingga memudahkan
pertukaran data untuk dua entri yang menggunakan standar yang sama.
3. Salah
satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu
partner.
4. Model
yang umum digunakan adalah per-to-per, dimana processing intelligence
dapat didistribusikan di kedua belah pihak.
2) Bussines
to Cunsumer (B2C)
Bussines to Cunsumer (B2C)
merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual. Selain itu Bussines to
Cunsumer (B2C) juga dapat berarti mekanisme toko online (electronic
shoping mall) yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer.
Bussines to Cunsumer (B2C) mempunyai karakteristik tersendiri, dimana
karakteristik tersebut adalah:
a. Terbuka
untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b. Servis
yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat
digunakan oleh khayalak ramai. Sebagai contoh, karena sistem web sudah
umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis web.
c. Servis
diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Consumer melakukan
inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d. Pendekatan
client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer)
menggunakan sistem yang minimal (berbasis web) dan processing (bussines
procedure) diletakan di sisi server.
3) Consumer
to Consumer (C2C)
Consumer to Consumer (C2C)
merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung
kepada konsumen lainnya. Dan juga seorang individu yang mengiklankan produk barang
atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs lelang.
4) Consumer
to Bussines (C2B)
Consumer to Bussines (C2B)
merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu
yang mencari penjual dan melakukan transaksi
5) Non-Bussines
Electronic Commerce
Non-Bussines Electronic
Commerce meliputi kegiatan non bisnis seperti kegiatan lembaga
pendidikan, organisasi nirlaba, keagamaan dan lain-lain.
6) Intrabussines
(Organizational) Electronic Commerce
Kegiatan ini meliputi semua aktivitas
internal organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa,
dan informasi, menjual produk perusahaan kepada karyawan, dan lain lain[5].
[1] Munir
Fuady, “Pengantar Hukum Bisnis Menata
Bisnis Modern di Era Global”, (cet III; Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2008) h. 25.
[2] Ibid.,
h.407.
[3]
“E-commrecee : Definisi, Jenis, Tujuan, Manfaat, dan Ancaman Menggunakan
E-Commrece,
<http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html>
diakses 20 Januari 2012
[4] Munir
Fuady, op. cit., h. 408.
[5] Ibid.,
h.409