|
|
1. Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
2.
Persyaratan;
a). Fotokopi KTP
para pendiri Perseroan
3.
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
|
|
|
|
1.
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor
Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai
bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a)
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c)
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk
perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
|
|
|
|
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
a)
Kartu NPWP
b)
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a).
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
|
|
|
|
1.
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a)
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b)
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c)
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
|
|
|
|
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak
b). Salinan akta
pendirian CV
3. Lama
proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
|
|
|
|
1.
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a)
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya
SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama
Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
|
|
|
|
1.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama
Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
|
|
Kamis, 21 April 2016
Keterangan;
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti
pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;
1. Sertifikat Keahlian
(SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
2. KTA-Kartu Tanda
Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti
AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau
INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
3.
SBU-Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
4.
IUJK-Izin Usaha Jasa Konstruksi,
Related Posts
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: Alur Pendirian CV
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim