Salah satu unsur yang paling penting
dalam merancang kontrak, yaitu siperancang harus memperhatikan struktur dan
anatomi kontrak yang dibuat atau yang akan dirancang. Adapun struktur kontrak
adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang. Anatomi kontrak
berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian satu dengan bagian
lainnya. Pada umumnya kontrak terbagi atas tiga bagian utama, yaitu bagian pendahuluan, bagian isi dan penutup.
Bagian pendahuluan dibagi menjadi
tiga subbagian, sebagai berikut :
1. Subbagian pembuka. Subbagian ini
memuat tiga hal berikut ini,
(1) sebutan atau nama kontrak dan
penyebutan selanjutnya (Penyingkatan) yang dilakukan,
(2) tanggal kontrak yang dibuat dan
ditandatangani,
(3) tempat dibuat dan
ditandatanganinya kontrak
2. Subbagian pencamtuman identitas
para pihak, ada tiga hal yang perlu diperhatikan tentang identitas para pihak,
yaitu
(1) para pihak harus disebutkan
secara jelas,
(2) orang yang menandatangani harus
disebutkan kapasitasnya sebagai apa,
(3) pendefinisian pihak-pihak yang
terlibat dalam kontrak.
3. Subbagian penjelasan, pada
subbagian diberikan alasan/penjelasan mengapa para pihak mengadakan kontrak
(sering disebut dengan bagian premis)
Ada empat hal yang tercantum dalam bagian isi, sebagai
berikut :
1) Klausul definisi
Dalam klausul ini biasanya
dicantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak. Klausul definisi sangat
penting dalam rangka mengefisiensikan klausul-klausul selanjutnya karena tidak
perlu diadakan pengulangan.
2) Klausul transaksi
Klausul transaksi adalah
klausul-klausul yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan. Misalnya,
dalam jual beli asset, harus diatur tentang objek yang akan dibeli dan
pembayarannya.
3) Klausul spesifik
Klausul spesifik mengatur hal-hal
yang spesifik dalam suatu transaksi. Artinya, klausul tersebut tidak terdapat
dalam kontrak dengan transaksi yang berbeda.
4) Klausul ketentuan umum
Klausul ketentuan umum adalah
klausul yang sering kali dijumpai dalam berbagai kontrak dagang maupun kontrak
lainnya. Klausul ini antara lain mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian
sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian dan
lain-lain.
Ada dua hal yang tercantum pada
bagian penutup, yaitu :
1. Subbagian penutup
Subbagian ini biasanya menerangkan
bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang
memiliki kapasitas untuk itu atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan
terikat dengan isi kontrak.
2. Subbagian penempatan ruang tanda
tangan
Subbagian ini merupakan tempat
pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebut nama pihak
atau kontrak dengan menyebut nama pihak yang terikat dalam kontrak, nama jelas
orang menandatangani dan jabatan dari orang yang menandatangani.
Walaupun kerangka kontrak di atas
sudah menggambarkan hal-hal apa yang harus dimuat atau diperhatikan dalam
masing-masing bagian atau subbagian, masih ada bagian tertentu yang perlu untuk
mendapat penjelasan.
Untuk mengkaji struktur dan anatomi
kontrak, baik yang berdimensi kontrak nasional maupun internasional, harus
dilihat substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Berdasarkan hasil
analisis terhadap berbagai kontrak yang berdimensi nasional, maka kita dapat
memilih stuktur kontrak menjadi 12 (dua belas) hal pokok, hal itu meliputi :
- Judul kontrak
- Pembuakaan kontrak
- Komparisi
- Resital (latar belakang)
- Definisi
- Pengaturan hak dan kewajiban
- Domisili
- Keadaan memaksa (Force majure)
- Kelalaian dan pengakhiran kontrak
- Pola penyelesaian
- Penutup
- Tanda tangan
Berikut ini dijelaskan secara
singkat tentang struktur dan anatomi kontrak yang berdimensi nasional pada
subbab berikut ini :
1. Judul kontrak
Istilah judul kontrak berasal dari
terjemahan bahasa Inggris, yaitu the tithe of contract. Judul kontrak adalah
kepada atau head dari kontrak. Judul kontrak biasanya :
a. Sama dengan isi kontrak yang
bersangkutan
b. Mencerminkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam kontrak yang bersangkutan
c. Judul kontrak tidak terlalu luas
dan tidak terlalu sempit
2. Pembukaan kontrak
Bagian pembukaan kontrak lazim
disebut dengan opening. Pembukaan kontrak merupakan bagian awal dari suatu
kontrak. Ada dua model pembukaan kontrak , yaltu :
1) Tanggal kontrak disebutkan pada
bagian awal kontrak
2) Tanggal kontrak disebutkan pada
bagian akhir kontrak
3. Komparisi
Komparisi adalah bagian dari suatu
kontrak yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak
secara lengkap. Biasanya memuat nama-nama para pihak pekerjaan, tempat tinggal,
termasuk kapasitas yang bersangkutan yang sebagai pihak dalam kontrak. Misalnya
mewakili, pemegang kuasa, bertindak untuk diri sendiri.
4. Resital (latar belakang)
Istilah resital berasal dari
terjemahan bahasa Inggris, yaitu resital. Resital adalah penjelasan resmi atau
latar belakang atas suatu keadaan dalam suatu kontrak untuk menjelaskan mengapa
terjadinya perikatan
5. Definisi
Istilah definisi berasal dari bahasa
Inggris, yaitu definition. Definisi adalah rumusan istilah-istilah yang
dicantumkan dalam kontrak. Tujuan mendefinisikan istilah adalah untuk
memperjelas dan memperoleh kesepakatan mengenai istilah kunci yang digunakan
dalam kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
dari para pihak yang membuat kontrak.
6. Pengaturan hak dan kewajiban
(Substansi kontrak)
Pada dasarnya, substansi kontrak
merupakan kehendak dan keinginan para pihak yang berkepentingan. Dengan
demikian, substansi kontrak diharapkan dapat mencakup keinginan-keinginan para
pihak secara lengkap. Termasuk di dalamnya objek kontrak, hak dan kewajiban
para pihak dan lain-lain.
7. Domisili
Istilah domisili berasal dari bahasa
Inggris, yaitu domicile. Tempat kediaman adalah tempat seseorang melakukan
perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat
hukum. Tujuan dari penentuan domisili ini untuk mempermudah para pihak dalam
mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.
8. Keadaan memaksa
Istilah keadaan memaksa berasal dari
bahasa Inggris, yaitu force meajure. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan
ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang
disebabkan adanya kejadian di luar kekuasaan, seperti banjir, gempa bumi, tanah
longsor dan lain-lain.
9. Kelalaian dan pengakhiran kontrak
Istilah kelalaian berasal dari
bahasa Inggris yaitu default, default adalah lalai atau tidak dilaksanakannya
kewajiban oleh satu pihak atau debitur, sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
10. Pola penyelesaian/Sengketa
Dalam setiap kontrak yang dibuat
oleh para pihak selalu dicantumkan tentang pola penyelesaian sengketa. Pola
penyelesaian sengketa merupa-kan bentuk atau pola untuk mengakhiri sengketa
atau pertentangan yang timbul dari kedua belah pihak.
11. Penutup, penutup kontrak
merupakan bagian akhir dari kontrak.
12. Tanda tangan, tanda tangan
merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak.
Beberapa unsur
yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa yaitu:
1.
unsur esentialia, sebagai unsur pokok yang wajib ada dalam perjanjian,
seperti identitas para pihak yang harus dicantumkan dalam suatu perjanjian,
termasuk perjanjian yang dilakukan dalam surat perjanjian ini
2.
unsur naturalia, merupakan unsur yang dianggap ada dalam perjanjian
walaupun tidak dituangkan secara tegas dalam perjanjian, seperti itikad baik
dari masing-masing pihak dalam perjanjian.
3.
unsur accedentialia, yaitu unsur tambahan yang diberikan oleh para pihak
dalam perjanjian, seperti klausula tambahan yang berbunyi pihak yang menyewa
harus merawat segala sesuatu fasilitas yang ada dalam barang tersebut agar
dapat digunakan sebagaimana mestinya