Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengurus kelengkapan
administrasi dokumen perusahaan meliputi;
1. Mengurus
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan atau Surat Izin Tempat Usaha
2. Mengajukan
permohonan pendaftaran NPWP atas nama perusahaan.
3. Mendaftarkan
perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai lokasi tempat usaha.
4. Mengurus
Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha lainnya sesuai dengan Kode KBLI yang tertera dalam akta pendirian CV anda.
Setelah selesai
maka anda sudah siap untuk melaksakan kegiatan usaha.
jika ada kendala dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha atas CV anda, silahkan hubungi kami. Akan kami bantu proses pengurusan NIB nya secara online.