JAWABAN
Rol
perkara No……./Pdt.G/20…/PN………….
Dalam
Perkara antara :
PT.X ........................Sebagai
Tergugat Konpensi/
PenggugatRekopensi
Melawan
PT.Y........................SebagaiPenggugat
Konpensi/
Tergugat
Rekopensi
------------------------------------------------------------
Jakarta, ................
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri ...............
u/p.
Majelis
Hakim Yang memeriksa perkara No. ..........
Di ….
Dengan
hormat,
Untuk
dan atas nama klien kami, PT.X .......... yang dalam hal ini diwakili oleh
................ yang bertindak untuk dan atas nama PT. ..............., alamat
............, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), selanjutnya sebagai
Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi, bersama ini menyampaikan
Jawaban dalam Konvensi dan Gugatan dalam Rekovensi, antara lain sebagai berikut
:
I.
Dalam
Konpensi
A. Dalam
Eksepsi
1. Bahwa
…..
2. Bahwa....,
dst.
B. Dalam
Pokok Perkara
3. Bahwa
Tergugat mohon apa yang telah diuraikan di atas dianggap telah termasuk pula
dalam pokok perkara ini.
4. Bahwa
Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang
secara tegas diakui oleh Tergugat.
5. ..............
dst.
II.
Dalam
Rekopensi
15. ..................
16. ................. dst.
Berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat
dalam Rekopensi mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri
............ berkenan untuk memutuskan antara lain sebagai berikut :
I.
Dalam
Konpensi
A. Dalam
Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat
diterima.
B. Dalam
Pokok Perkara
- Menolak
Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima
- Biaya
perkara menurut hukum
II.
Dalam
Rekopensi
1. Mengabulkan
Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan
secara hukum ........................
3. ......................................
4. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
5. Menghukum
Tergugat rekopensi ......................
6. Biaya
perkara menurut hukum.
Hormat
Kuasa
Tergugat
Konpensi/Penggugat Rekopensi,
(....................................,
S.H. )