Layanan Kami




Latest News

    Sabtu, 23 April 2016

    Dasar Hukum Mengenai Kontrak Sewa Menyewa

    etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
    Berdasarkan ketentuan Pasal 1313 Burgerlijk Wetboek (BW), disebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang lain atau lebih. Perjanjian dapat dilakukan oleh para pihak sesuai kehendaknya masing-masing baik dari segi bentuk, macam maupun isinya, hal ini merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Namun demikian sebebas apapun  seseorang membuat perjanjian tetap harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian seperti termuat dalam ketentuan pasal 1320 BW, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum.
        Mengenai dasar hukum sewa – menyewa BW telah mengaturnya pada pasal 1548  yang berbunyi :
    “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Dasar Hukum Mengenai Kontrak Sewa Menyewa Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim