Berdasarkan
ketentuan Pasal 1313 Burgerlijk Wetboek (BW), disebutkan bahwa suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya dengan satu orang lain atau lebih. Perjanjian dapat dilakukan oleh para
pihak sesuai kehendaknya masing-masing baik dari segi bentuk, macam maupun
isinya, hal ini merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Namun
demikian sebebas apapun seseorang
membuat perjanjian tetap harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian seperti
termuat dalam ketentuan pasal 1320 BW, tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum.
Mengenai dasar hukum sewa – menyewa BW
telah mengaturnya pada pasal 1548 yang
berbunyi :
“Sewa menyewa adalah suatu
persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan
kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan
pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang
dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”