Dalam
membuat jawaban maka hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah gugatan
penggugat telah memenuhi syarat formal suatu gugatan. Dalam praktek sering
terjadi suatu gugatan disusun secara tergesa-gesa atau mungkin dengan data yang
tidak lengkap atau dapat juga karena ada kekeliruan dalam melakukan upaya
hukum. Dalam membuat suatu Jawaban harus memperhatikan :
1. Apakah persona standi Surat
Kuasa Penggugat sama dengan gugatannya?
Dalam membuat gugatan kadangkala para pihak dalam gugatan dengan surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan kuasa hukum penggugat tidak sama. Pada gugatan tertulis ada tiga tergugat tapi dalam surat kuasa hanya dua tergugat. Bila terjadi demikian dapat diajukan eksepsi atas hal tersebut. Demikian pula sebaliknya bila ada ketidaaksamaan jumlah pihak yang digugat bila anatara surat kuasa dengan persona standi gugatan tidak sama. Disamping itu juga bila dalam persona standi surat kuasa seperti nama, pekerjaan, alamat bila tergugat merupakan perorangan/pribadi tidak sama dengan persona standi dalam gugatan. Sedangkan bila merupakan suatu badan hukum yang digugat ternyata tertulis langsung atas nama direkturnya misal Drs. Amin Singgih SE, pekerjaan Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT.X, alamat Jl. Situbaru…dstnya . Maka penulisan yang demikian bisa juga dijadikan eksepsi, karena suatu perseroan terbatas tiap bulan atau dua bulan direksinya dapat berganti terus silih berganti, tanpa mudah untuk diketahui secara umum.
Dalam membuat gugatan kadangkala para pihak dalam gugatan dengan surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan kuasa hukum penggugat tidak sama. Pada gugatan tertulis ada tiga tergugat tapi dalam surat kuasa hanya dua tergugat. Bila terjadi demikian dapat diajukan eksepsi atas hal tersebut. Demikian pula sebaliknya bila ada ketidaaksamaan jumlah pihak yang digugat bila anatara surat kuasa dengan persona standi gugatan tidak sama. Disamping itu juga bila dalam persona standi surat kuasa seperti nama, pekerjaan, alamat bila tergugat merupakan perorangan/pribadi tidak sama dengan persona standi dalam gugatan. Sedangkan bila merupakan suatu badan hukum yang digugat ternyata tertulis langsung atas nama direkturnya misal Drs. Amin Singgih SE, pekerjaan Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT.X, alamat Jl. Situbaru…dstnya . Maka penulisan yang demikian bisa juga dijadikan eksepsi, karena suatu perseroan terbatas tiap bulan atau dua bulan direksinya dapat berganti terus silih berganti, tanpa mudah untuk diketahui secara umum.
2.
Apakah
memang benar penggugat dalam menentukan kompetensi pengadilan dengan para pihak
yang digugat ?
Apabila
penggugat dalam gugatannya ternyata ada
beberapa tergugat, namun dalam gugatannya ternyata tidak dapat membedakan mana
yang tergugat utama dan mana yang menjadi
turut tergugat, maka dalam hal ini dapat juga diajukan suatu eksepsi
kompetensi. Demikian pula jika penggugat
dalam gugatannya ternyata ada banyak tergugat tapi gugatannya diajukan di
Pengadilan Negri dimana letak tanah yang akan digugat juga ada salah satu dari tergugat
tapi bukan tergugat utama. Terhadap gugatan demikian dapat pula diajukan
ekssepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif.
3. Apakah diantara para pihak ada hubungan hukum sebelumnya
dalam bentuk suatu perjanjian ?
Bila penggugat dalam menentukan pihak yang digugat
ternyata melupakan adanya perjanjian diantara para pihak dimana dalam perjanjian
itu jelas dan tegas ternayat para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul di lembaga tertentu misal Arbiter ad hock dan bila tak selesai baru ke BANI . Bila
memang telah disepakati demikian maka penggugat tak dapat langsung mengajukan
gugatan ke BANI melainkan harus menunjuk arbiter ad hock terlebih dulu untuk
menyelesaikan permasalahan mereka; kemudian bila tidak selesai dalam jangka
waktu yang telah disepakati baru dapat diajukan ke BANI. Demikian pula bila
telah disepakati dalam perjanjain tersebut penyelesaian masalah akan diputus dan tunduk pada ketentuan BANI,
maka tidak dapat dalam gugatannya langsung dilakukan di Pengadilan Negri tanpa
melalui BANI terlebih dahulu. Bila dalam gugatan terjadi seperti diatas maka terhadap
gugatan tersebut dapat diajukan eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi
absolut.
4.
Apakah
ada konsistensi antara persona standi, posita maupun petitum gugatan penggugat
?
5. Apakah ada konsistensi
tuntutan dalam posita dengan petitum gugatan ?
Apabila
ada gugatan yang ternyata tidak konsisten antara persona standi dengan posita
maupun petitum dapat juga dijadikan eksepsi atau bahan pertimbangan hukum yang
dimasukkan dalam jawaban yang akan melemahkan dalil-dalil dalam gugatan
penggugat. Misalnya dalam persona standi para tergugat tidak dijelaskan kaitan
dalam hubungan hukum sehingga terjadinya gugatan ini kemudian muncul dalam petitum yang menyatakan
para tergugat harus secara tanggung renteng menanggung kerugian penggugat maka
hal in dapat pula dijadikan dasar untuk mengajukan eksepsi maupun sanggahan
atas dalil-dalil dalam gugatan. Contoh lain misalnya dalam posita gugatan
diuraikan peristiwa-peristiwa hukum yang
secara keseluruhan merupakan suatu gugatan cidera janji ternyata dalam
petitumnya para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini merupakan suatu kontradiksi yang kadang-kadang dalam kasus tertentu
dapat membuat gugatan kandas ditengah jalan. Bila dalam petitum gugatan kemudian
muncul begitu saja permohonan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), sita
jaminan, dwangsom tanpa diuraikan dasar pertimbangan hukumnya dalam posita maka
ini juga dapat dijadikan dasar untuk melemahkan gugatan. Demikian pula bila
dalam petitum gugatan ternyata para
tergugat dinyatakan telah melakukan cidera janji juga dinyatakan telah
melakukan perbuatan melawan hukum, maka dalam praktek juga dijadikan bahan
pertimbangan untuk melemahkan gugatan.
Dalam gugatan
kadangkala tidak diteliti lebih lanjut dalam perjanjiannya sehingga dibuat gugatan tanpa mempertimbangkan masalah
waktu tersebut juga dapat dijadikan pertimbangan yang melemahkan gugatan;
bentuknya dapat berupa eksepsi atau sanggahan dalil dalam pokok perkara.
Seringpula terjadi seharusnya upaya yang dilakukan adalah bantahan tapi justru
diajukan dalam gugatan ini juga sebagai pertimbangan dalam Jawaban.
Silahkan hubungi kami jika anda mengalami kendala dalam membuat jawaban untuk persidangan di pengadilan.