Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPer
adalah sebagai berikut: Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa,
kerja, Persekutuan perdata, perkumpulan,
hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan,
pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum,
perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat.
Dasar hukum perjanjian bernama terdapat
dalam Bab V sampai Bab XVIII Buku Ke Tiga KUHPerdata.
- Pasal 1457 KUHPerdata
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang dijanjikan.”
- Pasal 1541 KUHPerdata
“Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua
belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal
balik sebagai ganti suatu barang lain.”
- Pasal 1548 KUHPerdata
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada
pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang
disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai
jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
- Pasal 1601 KUHPerdata
“Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa
yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat
yang diperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak
ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan,
dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan
bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian
pemborongan kerja.
- Pasal 1618 KUHPerdata
“Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”
- Pasal 1653 KUHPerdata
“Selain
persekutuan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga
diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau
diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang
diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”
- Pasal 1666 KUHPerdata
“Penghibahan
adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang
secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang
yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
- Pasal 1694 KUHPerdata
“Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu
barang dari orang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan
mengembalikannya dalam ujud asalnya”
- Pasal 1740 KUHPerdata
“Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang
satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain,
dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau
setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.”
- Pasal 1754 KUHPerdata
“Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian, yang menentukan
pihak pertama menyerahkansejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak
kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis
kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
- Pasal 1770 KUHPerdata
“Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak
yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang
pokok yang tidak akan dimintanya kembali.”
- Pasal 1774 KUHPerdata
“Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan
yang hasilnya, yaitu mengenaiuntung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi
sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian adalah:
persetujuan pertanggungan;
bunga cagak hidup;
perjudian dan pertaruhan.
Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang.
- Pasal 1792 KUHPerdata
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan
pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
- Pasal 1820 KUHPerdata
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga
demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur,
bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
- Pasal 1851 KUHPerdata
“Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa
dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak
mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah
timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.”
Perjanjian tidak bernama, adalah
perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di dalam
Undang-Undang, karena tidak diatur dalam KUHPerdata dan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Lahirnya perjanjian ini didalam prakteknya adalah
berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij
otonomi.
Tentang perjanjian tidak bernama diatur
dalam Pasal 1319 KUHPerdata, yaitu yang berbunyi: ”semua perjanjian, baik
yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama
tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang
lain”.
Di luar KUHPer dikenal pula perjanjian
lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing,
leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan
lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat,
yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik
kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat
tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu
sendiri.