Jawaban
dibuat dengan dua bagian yaitu bagian
eksepsi dan bagian pokok perkara.
Pada bagian eksepsi seperti kita ketahui dapat merupakan eksepsi yang absolut
atau relatif. Bila ada eksepsi yang merupakan eksepsi absolut kemudian dalam persidangan biasanya diminta Hakim
untuk menunjukkan bukti-bukti dasar-dasar hukumnya, maka bila terbukti akan
dibuat suatu putusan sela yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bila tak terbukti pemeriksaan akan
dilanjutkan sesuai dengan tahapan
prosedur yang berlaku.
Dalam bagian eksepsi juga dapat
dimasukkan bermacan eksepsi seperti dilatoir
eksepsi, obscuur libel, ne bis in idem, kurangnya para pihak, kadaluarsa
dan macam-macam eksepsi lainnya. Eksepsi–eksepsi yang dikemukakan merupakan
eksepsi yang termasuk dalam pokok perkara sehingga putusan atas eksepsi
tersebut dilakukan bersama-sama dengan putusan akhir dengan telah
mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Setelah bermacam
eksepsi diajukan dalam jawaban maka dalam pokok perkara ada beberapa klausul yang setidaknya harus
dicantumkan dalam pokok perkara tersebut diantaranya
- Menyatakan agar hal-hal yang telah diuraikan pada bagian eksepsimerupakan bagian dalam pokok perkara yang tidak terpisah; maksud klausul tersebut adalah karena kebanyakan eksepsi yang diajukan merupakan bagian dari pokok perkara sehingga harus diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
- Klausul kedua adalah merupakan penolakan atas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh tergugat.
- Dalil berikutnya adalah merupakan dalil-dalil yang membenarkan dalil penggugat bila memang benar; atau membantah kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat dalam gugatannya satu demi satu tanpa ada yang terlewatkan; karena bila ada yang tidak dibantah hal tersebut dianggap oleh penggugat mengakui secara tidak langsung dalil-dalil yang dikemukakannya; dalam bantahan dalil tersebut harus dikemukakan dasar hukumnya, bila perlu pendapat doktrin maupun yurisprudensi yang berkaitan erat dengan apa yang dibantah atau yang didalilkan itu.
- Kemudian pada bagian petitum jawaban diajukan permohonan yang disesuaikan dengan masalahnya baik itu pada apa yang diminta bagian eksepsi maupun bagian pokok perkaranya;
Pada bagian petitum jawaban bila ada eksepsi
yang diajukan dimana eksepsi tersebut merupakan eksepsi yang termasuk dalam
pokok perkara maka ada pergeseran bentuk. Bila dalam jawaban ternyata mempunyai
kesempatan untuk mengajukan gugatan rekopensi sebagaimana yang diatur dalam
pasal 132a HIR. Sedangkan cara membuat gugatan rekovensi hampir sama dengan
ketentuan membuat gugatan. Namun yang harus dicermati adalah posisi/kwalitas
dari subjek hukum menjadi berbeda secara terbalik dimana semula sebagai
tergugat dalam konvensi kemudian menjadai penggugat dalam rekovensi. Bentuk
petitum jawaban tidak sama modelnya dengan petitum gugatanm namun bula ada
rekovensi maka petitumnya menjadi berbeda.
silahkan hubungi kami jika anda mendapatkan surat gugatan dan mengalami kesulitan untuk membuat jawaban atas gugatan yang ada dapati di pengadilan.