Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak
disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional
lainnya.
Besarnya bisa
anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian
peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional
lainnya. Modal disetor dan implikasinya
terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1.
SIUP-golongan kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah)
2. SIUP
golongan menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai
dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar)
3. SIUP
golongan besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar)
Jumlah besarnya modal yang disetor kedalam
perusahaan dicatat sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh
seluruh pendiri perusahaan atau dibuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut diantara para pendiri yang terdiri dari pesero aktif dan pesera pasif.
Penambahan modal pada perusahaan ini dapat dibuat catatan dan dimasukan kedalam
pembukuan perusahaan.