Perseroan
Komanditer
yang biasa disingkat CV (Comanditaire
Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak
digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas
organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha
Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan
komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV
adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk
dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta
kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar
hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan
likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu
komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka
dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan
komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan.
Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan
pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana
pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah
itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di
Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT,
kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan
ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam
Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian
seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri
mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang
disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.
Walaupun demikian, keberadaannya tidak
mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau
kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya
pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan
untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan,
Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.