Replik
merupakan tahapan persidangan yang diberikan kepada Penggugat dimana Penggugat
diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan hak perdatanya atas sanggahan yang
diberikan Tergugat berupa tanggapannya atas Jawaban yang diberikan Tergugat
.Relpik tidak diatur dalam HIR namun diatur dalam pasal 142 Rv (Reglement op Rechtsverordering). Dalam replik maka ada klausul yang
harus dimuat disana.
Pertama
adalah menyatakan bila pada bagian eksepsi yang berisi sanggahan atau penolakan atas dalil eksepsi tergugat
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaranya tersebut. Hal ini
penting dinyatakan karena hampir sebagian besar eksepsi merupakan eksepsi yang
termasuk dalam pokok perkara sehingga harus diperiksa dan diputus bersama-sama
dalam pokok perkara pada putusan akhir.
Kedua,
klausul yang berisi penolakan atas sebagian atau seluruhnya dari dalil-dalil
yang dikemukakan oleh tergugat dalam jawabannya dan menyatakan diakui bila
ada pengakuan sepanjang memang diakui oleh penggugat.
Bila
ada eksepsi yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya maka penggugat pada
repliknya harus memberikan tanggapannya yang cecara keseluruhan berisi
dalil-dalil yang mematahkan eksepsi yang dikemukakan tergugat tersebut. Dengan
demikian dapat dikatakan dalil-dalail yang dikemukakan penggugat dalam
repliknya merupakan dalil-dalil yang membatah dalil-dalil tergugat dalam
jawabannya juga sekaligus semakin mempertegas dan memperkokoh dalil-dalil yang
telah dikemukakan dalam gugatan semula