Layanan Kami




Latest News

Kamis, 28 April 2016

Replik dan bagian yang harus dimuat di dalalmnya

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

Replik merupakan tahapan persidangan yang diberikan kepada Penggugat dimana Penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan hak perdatanya atas sanggahan yang diberikan Tergugat berupa tanggapannya atas Jawaban yang diberikan Tergugat .Relpik tidak diatur dalam HIR namun diatur dalam  pasal 142 Rv (Reglement op Rechtsverordering). Dalam replik maka ada klausul yang harus dimuat disana. 
Pertama adalah menyatakan bila pada bagian eksepsi yang berisi sanggahan atau  penolakan atas dalil eksepsi tergugat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaranya tersebut. Hal ini penting dinyatakan karena hampir sebagian besar eksepsi merupakan eksepsi yang termasuk dalam pokok perkara sehingga harus diperiksa dan diputus bersama-sama dalam pokok  perkara pada putusan akhir.
Kedua, klausul yang berisi penolakan atas sebagian atau seluruhnya dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat dalam jawabannya dan menyatakan  diakui bila  ada pengakuan sepanjang memang diakui oleh penggugat.
Bila ada eksepsi yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya maka penggugat pada repliknya harus memberikan tanggapannya yang cecara keseluruhan berisi dalil-dalil yang mematahkan eksepsi yang dikemukakan tergugat tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan dalil-dalail yang dikemukakan penggugat dalam repliknya merupakan dalil-dalil yang membatah dalil-dalil tergugat dalam jawabannya juga sekaligus semakin mempertegas dan memperkokoh dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam gugatan semula


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Replik dan bagian yang harus dimuat di dalalmnya Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top