Terimakasih sebelumya bagi anda yang telah menggunakan layanan Jasa Kami. Pelayanan kami dalam mengurus akta pendirian + SK Pengesahan Yayasan Dari Menkumham kami kerjakan dengan Cepat secara Online sehingga anda tidak perlu repot bolak balik datang ke kantor notaris untuk menanda tangani akta pendirian dan mendengarkan notaris membacakan isi akta di hadapan anda selaku para pendiri yayasan. Dengan bantuan teknologi dan berdasarkan UU ITE kini anda hanya duduk manis di rumah/kantor anda. buka email untuk koreksi akta dan tunggu akta + Sk pengesahan menkumhamnya sampai ke alamat anda. Setelah Akta pendirian yayasan + SK pengesahan dari Menkumhamnya anda terima, selanjutnya apa yang harus anda lakukan agar Yayasan anda dapat beroperasional sebagai mana mestinya ? Berikut ini beberpa dokumen yang harus anda urus sendiri agar yayasan anda dapat beroperasional
1. Segera buat Domisili Yayasan anda
Proses pengurusan Domisili Yayasan anda dilakukan di Kelurahan dan kecamatan tempat domisili yayasan yang anda buat sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) dalam akta pendirian yayasan anda. persyaratan yang harus di lampirkan dalam pengajuan Domisili Yayasan anda antaralain :
- Surat Pengantar dari RT/RW tempat domisili Yayasan anda di buat
- Akta Pendirian yayasan + SK pengesahan Menkumhamnya
- Copy KTP para pendiri Yayasan
- Bukti penguasaan fisik atas domisili Yayasan tersebut. jika domisili Yayasan tersebut milik para pendiri yayasan maka harus di lampirkan Sertifikat atas tanah/bangunan atau AJB. Jika status bangunan yang di jadikan Domisili Yayasan bukan milik pendiri yayasan atau sewa/Kontrak, Maka di lampirkan surat perjanjian sewa/kontrak atas banguna tersebut.
Lama terbitnya domisili dan besarnya biaya untuk kepengurusan domisili tergantung dari regulasi kelurahan tempat anda mengurus domislinya. Masing masing kelurahan memiliki SOP dan standar pelayanan yang berbeda antar 1 kelurahan dengan kelurahan lainnya
2. Segera buat NPWP atas nama Yayasan anda.
Untuk pembuatan NPWP kami dapat membantu anda untuk registrasi NPWP Yayasan anda secara Online. Setelah registrasi selesai anda dapat langsung mengambil NPWP anda di kantor Pajak yang ditunjuk dalam surat pengantar yang kami berikan kepada anda via Email.
untuk Layayan Pembuatan NPWP secara Online silahkan klik disini untuk info lebiih lanjut
setelah Domisili dan NPWP Yayasan anda jadi maka Yayasan anda dapat digunakan dan beroperasional sebagaimana mestinya. Jangan lupa terhadap kewajiban lapor Pajak Yayasan anda setelah NPWP Yayasan anda terbit y.
Anda juga dapat langsung membuka Rekening atas nama Yayasan Anda di bank. Pilihan Bank dimanapun bebas tergantung kesepakatan para pendiri dan pengurus yayasan. Lakukan setoran awal sesuai dengan nominal yang tertera dalam halaman awal dan kedua dalam akta pendirian yayasan anda sebagai bukti bahwa yayasan anda memiliki modal dasar agar dapat beroperasional sebagai mana mestinya
Rabu, 01 Juni 2016
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: Apa yang Harus di Urus Setelah Mendapaktan Akta Pendirian + SK Pengesahan Yayasan ?
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Anonim