Jenis-Jebis Hak Asasi manusia yang dilindungi dalam UU HAM diantaranya :
- Hak Untuk Hidup (pasal 9)
merupakan hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, tentram, sejahtera lahir batin dan berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat - Hak Untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (pasal 10)
merupakan hak untuk membentuk satu keluarga melalui perkawinan yang sah, atas kehendak kedua calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11-16)
merupakan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan bagi perkembangan dirinya, memperoleh pendidikan, meningkatkan kualitas, memperoleh manfaat IPTEK, seni, budaya, berkomunikasi, melakukan pekerjaan sosial, memperjuangkan hak dan pengembangan dirinya - Hak Memperoleh Keadilan (pasal 17-19)
tanpa diskriminasi memperoleh keadilan di dalam hukum - Hak Kebebasan Pribadi (pasal 20-27)
Hak unuk tidak diperbudak, keutuhan pribadinya bebas memeluk agama sesuai kepercayaan, berpolitik, status kewarganegaaan, imigrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum - Hak Atas Rasa Aman (pasal 28-35)
hak untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain, perlindungan diri pribadi, keluarga, rasa aman, kemerdekaan dan rahasia dalam komunikasi, bebas dari penyiksaan dan hidup dalam tatanan masyarakat yang aman - Hak atas Kesejahteraan (pasal 36-42)
Hak untuk mempunyai Hak milik, pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal serta kehidupan yang layak, jaminan sosial dan perawatan lansia - Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (pasal 43-44)
Berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, turut serta dalam pemerintahan dan mengajukan pendapat - Hak Atas Wanita (pasal 45-51)
Wanita berhak dalam pemilu, memperoleh pendidikan, menikah dengan warga negara asing, mendapatkan hak khusus karena fungsi reproduksinya, berhak juga untuk melakukan perbuatan hukum - Hak Anak (pasal 52-56)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, negara, hukum, nama dan status kewarganegaraan, beribadah menurut agama, mengetahuhi siapa orantuanya, memperoleh pendidikan, perawatan, jaminan sosial yang layak, tidak dilibatkan dalam perang, ekspolitasi, penganiayaan, memeperoleh bantuan hukum
Kewajiban dasar manusia yang diatur dalam UU HAM ini diantaranya :
- Patuh pada peraturan perundang-undangan , hukum baik yang tertulis maupun tak tertulis dan hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
- Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
- Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain secara timbal balik (pasal 69)
- Wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang