PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa untuk
meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat
dan mempercepat proses pengesahan badan
hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar,
penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran
dasar, dan perubahan
data perseroan terbatas perlu
diatur mengenai tata
cara pengesahan badan hukum,
persetujuan perubahan anggaran dasar,
penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran
dasar, dan perubahan
data perseroan terbatas yang
dilakukan melalui media elektronik;
b.
bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbat as, pengesahan badan hukum perseroan
terbatas harus didahului
dengan persetujuan pemakaian nama
yang belum diatur secara
komprehensif dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor
M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan
Hukum dan Pesetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta
Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dan Perubahan
Data Perseroan Terbatas, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan
Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4756);
2.
Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2011 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian
Nama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
4.
Peraturan Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun
2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor
19 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA TENTANG TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM DAN PESETUJUAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN DATA PERSEROAN
TERBATAS.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
2. Perseroan
Terbatas yang selanjutnya
disebut Perseroan adalah
badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
3. Sistem Administrasi
Badan Hukum yang
selanjutnya disingkat SABH adalah
pelayanan jasa teknologi
informasi Perseroan secara
elektronik yang
diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Pemohon adalah
pendiri bersama-sama atau
direksi Perseroan yang telah
memperoleh status badan
hukum atau Likuidator
Perseroan bubar atau Kurator
Perseroan pailit yang
memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan
melalui SABH.
5. Format Isian
adalah bentuk pengisian
data yang dilakukan
secara elektronik untuk permohonan
pengajuan pemakaian nama
Perseroan, pengesahan badan hukum
dan pemberian persetujuan
perubahan anggaran dasar, penyampaian
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan.
6. Format Isian
Pengajuan Pemakaian Nama
Perseroan yang selanjutnya disebut Format
Pengajuan Nama adalah
format isian untuk
pengajuan nama Perseroan yang akan dipakai dalam pendirian Perseroan
ataupun perubahan nama Perseroan.
7. Format Isian
Pendirian yang selanjutnya
disebut Format Pendirian adalah format
isian untuk permohonan
pengesahan badan hukum Perseroan.
8. Format Isian
Perubahan Anggaran Dasar
dan/atau Data Perseroan yang selanjutnya disebut Format Perubahan adalah format
isian untuk permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar,
pemberitahuan anggaran dasar, dan/atau data Perseroan.
9.
Rapat
Umum Pemegang Saham
yang selanjutnya disingkat
RUPS adalah organ Perseroan
yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada
direksi atau dewan
komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
BABII
PENGESAHAN
BADAN HUKUM PERSEROAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
2
(1)
Permohonan pengesahan
badan hukum Perseroan
diajukan oleh Pemohon kepada
Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diajukan melalui SABH.
Pasal
3
Permohonan
Pengesahan Badan Hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan
nama Perseroan.
Bagian
Kedua
Permohonan
Pengajuan Nama Perseroan
Pasal
4
(1)
Pemohon
mengajukan permohonan pemakaian
nama Perseroan kepada Menteri
melalui SABH.
(2)
Pengajuan nama
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan
Nama Perseroan.
(3)
Format
Pengajuan Nama Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nomor
pembayaran persetujuan pemakaian
nama Perseroan dari bank persepsi; dan
b.
nama Perseroan yang dipesan.
Pasal
5
(1)
Pemohon
wajib membayar terlebih
dahulu biaya persetujuan pemakaian nama
Perseroan melalui bank
persepsi sesuai dengan ket entuan peraturan
perundang-undangan untuk 1
(satu) nama Perseroan yang akan
disetujui.
(2)
Besarnya
biaya persetujuan pemakaian
nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
(3)
Biaya
yang telah dibayarkan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu paling
lama 60 (enam
puluh) hari terhitung
sejaktanggal dibayarkan.
(4)
Biaya
yang telah dibayarkan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat ditarik
kembali.
Pasal
6
(1)
Nama
Perseroan yang dipesan
harus memenuhi persyaratan
yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian
nama Perseroan.
(2)
Pemohon
wajib mengisi formulir
pernyataan yang berisi
bahwa nama Perseroan yang
dipesan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Pemohon bertanggung jawab
penuh terhadap nama Perseroan yang dipesan.
Pasal
7
(1)
Nama
Perseroan yang telah
disetujui oleh Menteri
diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.
(2)
Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
nomor pemesanan nama Perseroan;
b.
nama Perseroan yang dapat dipakai;
c.
tanggal pemesanan;
d.
tanggal daluarsa; dan
e.
kode pembayaran
(3)
Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) hanya untuk
1 (satu) nama Perseroan.
Pasal
8
Dalam hal
nama tidak memenuhi
persyaratan pengajuan dan
pemakaian nama Perseroan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menteri dapat
menolak nama Perseroan
tersebut secara elektronik.
Pasal
9
Pemakaian nama
Perseroan yang telah
mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 berlaku
untuk jangka waktu
paling lama 60(enam puluh) hari.
Pasal
10
Format Pengajuan
Nama Perseroan dan
tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
serta surat pernyataan
dan tata cara pengisiannya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian
Ketiga
Permohonan
Pengesahan Perseroan Terbatas
Pasal
11
(1)
Untuk
memperoleh Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan, Pemohon harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) harus diajukan dalam jangka waktu palinglama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal Akta pendirian telah ditandatangani.
(3)
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian
Perseroan.
Pasal
12
(1)
Pemohon
wajib membayar biaya
permohonan pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11.
(2)
Biaya
pengesahan badan hukum
Perseroan dibayarkan melalui
bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besarnya
biaya pengesahan badan
hukum Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal
13
(1)
Pengisian Format
Pendirian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) juga
harus dilengkapi dengan
dokumen pendukung yang
disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
berupa surat pernyataan secara
elektronik dari pemohon
tentang dokumen untuk pendirian
Perseroan yang telah lengkap.
(3)
Dokumen
untuk pendirian Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang
meliputi:
a.
minuta
akta pendirian Perseroan
atau minuta akta
perubahan pendirian Perseroan;
b.
minuta
akta peleburan dalam
hal pendirian Perseroan
dilakukan dalam rangka peleburan;
c.
bukti
setor modal Perseroan, berupa:
1.
fotokopi
slip setoran atau
fotokopi surat keterangan
bank atas nama Perseroan
atau rekening bersama atas nama para
pendiri atau asli surat
pernyataan telah menyetor
modal Perseroan yang
ditandatangani oleh semua anggota
direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris
Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2.
asli
surat keterangan penilaian
dari ahli yang
tidak terafiliasi atau bukti
pembelian barang jika
setoran modal dalam
bentuk lain selain uang
yang disertai bukti
pengumuman dalam surat kabarjika setoran dalam bentuk benda
tidak bergerak;
3.
fotokopi
Peraturan Pemerintah dan/atau
Keputusan Menteri Keuangan bagi
Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan
Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
4.
fotokopi
neraca dari Perseroan
yang meleburkan diri
atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai
setoran modal.
d.
surat
pernyataan kesanggupan dari
pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan,
atau rekomendasi dari
instansi teknis untuk Perseroan
bidang usaha tertentu
atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan
rekomendasi dari instansi
teknis terkait untuk Perseroan bidang usahatertentu; dan
e. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung
atau instansi yang
berwenang atau asli
surat pernyataan mengenai alamat
lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh
semua anggota direksi
bersama-sama semua pendiri serta
semua anggota dewan komisaris perseroan.
Dalam Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan pasal 13 diubah
, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1)
Pengisian Format
Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) juga harus
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik
dari pemohon tentanng dokumen untuk pendirian perseroan yang telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan
dokumen sebagimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta
pendirian Perseroan.
(4)
Dokumen untuk pendirian
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.
Minuta akta pendirian
perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;
b.
Minuta akta peleburan
dalam hal pendirian perseoran dilakukan dalam rangka peleburan;
c.
Bukti setor modal
Perseroan, Berupa:
1.
Fotokopi slip setoeran
atau fotokopi surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama
atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal
perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua
pendiri serta semua anggiata Dewan Komisaris Perserian, juka setoran modal
dalam bentuk uang;
2.
Asli surat keterangan
penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika
setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman
dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergarak;
3.
Fotocopy Peraturan
Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau
Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
4.
Fotokopi neraca dari
Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hokum
yang dimasukan sebagai setoran modal
d.
Surat penyataan
kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan atau
rekomendasi dari instansi teknis untuk
perseroan bidang usaha tertebtu atau fotokopi keputusan, persetujuan,
dan rekomenadasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha
tertentu;
e.
Surat pernyataan
kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan
laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
Fotokopi surat keterangan mengenai alamaat lengkap perserian
dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan
mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota
direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris
Perseroan.
Pasal
14
(1)
Pemohon
wajib mengisi surat
pernyataan secara elektronik
yang menyatakan Format Pendirian
Perseroan dan keterangan
mengenai dokumen pendukung telah
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
serta Pemohon bertanggung
jawab penuh terhadap Format
Pendirian Perseroan dan keterangantersebut.
(2)
Dalam
hal Format Pendirian
Perseroan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menteri langsung
menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan pengesahan badan
hukum Perseroan secara
elektronik.
Pasal
15
(1)
Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan dalam jangka
waktu paling lama
14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal
pernyataan tidak berkeberatan
dari Menteri.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon
secara elektronik.
(3)
Notaris
dapat langsung melakukan
pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum
Perseroan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan
berat 80 (delapan puluh) gram.
(4)
Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib ditandatangani dan
dibubuhi cap jabatan
oleh Notaris serta
memuat frasa yang menyatakan“Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.
Pasal
16
Dalam hal
Format Pendirian Perseroan
yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
13 tidak sesuai
dengan ket entuan peraturan perundang-undangan, Keputusan
Menteri tersebut dicabut.
Pasal
17
Format Pendirian
Perseroan dan tata
cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 serta
pernyataan dan tata
cara pengisiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BABIII
PERSETUJUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pasal
18
(1)
Perubahan anggaran
dasar tertentu harus
mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan anggaran dasar
tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.nama Perseroan
dan/atautempat kedudukan Perseroan;
b.
maksud dantujuan serta kegiatan usaha
Perseroan;
c.jangka waktu berdirinya
Perseroan;
d.
besarnya modal dasar;
e.pengurangan modal
ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status
Perseroan yang tertutup
menjadi Perseroan terbuka
atau sebaliknya.
(3)
Perubahan
anggaran dasar tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat atau
dinyatakan dalam akta
Notaris dalam Bahasa Indonesia.
(4)
Perubahan anggaran dasar yang
tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat Notaris harus dinyatakan dalam
akta Notaris dalam jangka waktu
paling lama 30
(tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(5)
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta Notaris setelah lewat
jangka waktu 30
(tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung
sejak tanggal akta Notaris yang
memuat perubahan anggaran dasar.
(7)
Apabila
jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah
lewat, permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasartidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal
19
Perubahan anggaran
dasar yang diputuskan
di luar RUPS
harus dinyatakan dalam akta
Notaris dalam jangka
waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung
sejaktanggal persetujuan seluruh pemegang saham.
Pasal
20
Permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar
tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara
mengisi Format Perubahan dilengkapi ket erangan mengenai dokumen pendukung.
Pasal
21
Jika dalam
permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20
terdapat perubahan nama Perseroan, permohonan
persetujuan perubahan anggaran
dasar diajukan setelah pemakaian
nama memperoleh persetujuan dari Menteri.
Pasal
22
Ketentuan mengenai
tata cara permohonan
pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 14 sampai dengan Pasal 16,
berlaku secara mutatis
mutandis untuk tata
cara permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar.
Pasal
23
(1)
Pengisian Format
Perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 juga harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
berupa pernyataan secara elektronik
dari Pemohon mengenai
dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)
Dokumen
perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang
meliputi:
a.
aktatentang perubahan anggaran dasar
yang dibuat Notaris;
b.
notula
RUPS perubahan anggaran
dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c.
akta
tentang penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan yang
dibuat Notaris jika
perubahan anggaran dasar dalam rangka penggabungan, dengan
melampirkan:
1.
akta
tentang persetujuan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan,
dan pemisahan rancangan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2.
fotokopi
laporan keuangan yang
meliputi 3 (tiga)
tahun buku terakhir dari
setiap Perseroan yang
akan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3.
bukti
pengumuman dalam 1
(satu) surat kabar
mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan.
d.
fotokopi
Nomor Pokok Wajib
Pajak yang diketahui
Notaris sesuai dengan aslinya;
e.
bukti pembayaran untuk:
1.
biaya persetujuan perubahan anggaran
dasar;
2.
biaya
pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia; dan
3.
biaya
persetujuan pemakaian nama
Perseroan, jika perubahan
anggaran dasar mengenai
perubahan nama Perseroan
f.
bukti
setor modal Perseroan
dari bank atas
nama Perseroan, neraca Perseroan
tahun buku berjalan,
atau bukti setor
dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal
setor Perseroan;
g.
bukti
pengumuman dalam surat
kabar, jika perubahan
anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
h.
fotokopi
surat keterangan mengenai alamat
lengkap Perseroan dari pengelola
gedung atau instansi
yang berwenang atau
asli surat pernyataan mengenai
alamat lengkap Perseroan
yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; dan
i.fotokopi dokumen
pendukung dari instansi
terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
diketahui Notaris sesuai dengan aslinya.
BABIV
PEMBERITAHUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Bagian
Kesatu
Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Pasal
24
(1)
Perubahan anggaran
dasar Perseroan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2)
Permohonan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemohon melalui SABH
dengan cara mengisi Format
Perubahan dilengkapi dengan
dokumen pendukung.
Pasal
25
(1)
Pengisian Format
Perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat
(2) juga harus
dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang disampaikan secara
elektronik.
(2)
Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
berupa pernyataan secara elektronik
dari Pemohon mengenai
dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)
Dokumen
perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang
meliputi:
a.
akta tentang perubahan anggaran dasar
yang dibuat Notaris;
b.
notula
RUPS perubahan anggaran
dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c.
akta
tentang penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan yang
dibuat Notaris jika
perubahan anggaran dasar dalam rangka penggabungan, dengan
melampirkan:
1.
akta
tentang persetujuan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan,
dan pemisahan rancangan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2.
fotokopi
laporan keuangan yang
meliputi 3 (tiga)
tahun buku terakhir dari
setiap Perseroan yang
akan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3.
bukti
pengumuman dalam 1
(satu) surat kabar
mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan.
d.
fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak yang
diketahui Notaris sesuai dengan aslinya;
e.
bukti
pembayaran pengumuman dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
f. bukti
setor modal Perseroan
dari bank atas
nama Perseroan, neraca Perseroan
tahun buku berjalan,
atau bukti setor
dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal
setor Perseroan; dan
g.
fotokopi
dokumen pendukung dari
instansi terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
diketahui Notaris sesuai dengan
aslinya.
Dalam Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 25
(1)
Pengisian Format
Perubahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) juga harus dilengkapi
dengan dokume pendukung yang disampaukan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung
sebagaiman dimaksund pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektornik dari
Pemohon mengenai dikumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan
dokumen sebagaiman dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus menggunggah akta
perubahan anggaran dasar Perseroan dan neraca serta laporan laba rugi dari
tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(4)
Dokuman perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang
meliputi :
a.
Akta tentang perubahan
anggaran dasar yang dibuat Notaris;
b.
Notula RUPS perubahan
anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c.
Akta tentanga
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat Notaris,
jika perubahan anggaran dasar dalam ranggak penggabungan, dengan melampirkan :
1.
Akta tentang persetujuan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan rancangan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan;
2.
Fotokopi laporan
keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang
akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
3.
Bukti pengumuna dalam 1
(satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan Perseoran
d.
Bukti pembayaran
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e.
Bukti setor modal
Perseroan dari bang aktas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan
atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai
peningkatan modal setor Perseroan;
f.
Fotokopi dokumen
pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
peraundang-unfangan yang diketahun Notaris sesuai dengan aslinya;
g.
Fotokopi neraca dan
laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib
diaudit; dan
h.
Fotokopu kartu nomor
pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahuna pajak
perseroan.
(5)
Ketentuan mengenai surat
pemberitahaun tahunan pajak sebagaimana dimaksu pada ayat (4) huruf h tidak
berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu)
tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan
Pasal
26
Ketentuan mengenai
tata cara permohonan
pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 14 sampai dengan Pasal 16,
berlaku secara mutatis
mutandis untuk tata
cara permohonan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar.
Dalam
Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan pasal 26 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan badan hokum Peseroan
sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara
mutates mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan.
Bagian
Kedua
Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan
Pasal
27
(1)
Perubahan data Perseroan cukup
diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2)
Perubahan data
Perseroan dengan mengisi
Format Perubahan pada SABH.
(3)
Perubahan data
Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
perubahan susunan
pemegang saham karena
pengalihan saham dan/atau perubahanjumlah
kepemilikan saham yang dimilikinya;
b.
perubahan nama
pemegang saham karena
pemegang saham ganti nama;
c.
perubahan susunan
nama dan jabatan
anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
d.
perubahan alamat lengkap Perseroan;
e.
pembubaran Perseroan
atau berakhirnya Perseroan
karena jangka waktu berakhir;
f.
berakhirnya status
badan hukum Perseroan
setelah pertanggung jawaban
likuidator atau Kurator
telah diterima oleh RUPS, Pengadilan, atau Hakim Pengawas;
dan
g. penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan yang tidak disertai
perubahan anggaran dasar.
Pasal
28
(1)
Pengisian Format
Perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat
(2) juga harus
dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang disampaikan secara
elektronik.
(2)
Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
berupa pernyataan secara elektronik
dari Pemohon mengenai
dokumen perubahan data Perseroan yang telah lengkap.
(3)
Dokumen
perubahan data Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, untuk:
a.
perubahan susunan
pemegang saham karena
pengalihan saham dan/atau perubahan
jumlah kepemilikan saham
yang dimiliki, berupa:
1.
akta
tentang perubahan susunan
pemegang saham yang meliputi nama danjumlah saham yang
dimiliki; dan/atau
2.
akta
pemindahan hak atas
saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
perubahan nama pemegang
saham karena pemegang
saham ganti nama, berupa:
1.
akta
tentang RUPS, akta
keputusan pemegang saham
di luar RUPS atau
dokumen lainnya tentang
ganti nama pemegang saham; dan
2.
keputusan instansi
terkait mengenai perubahan
nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan.
c.
perubahan susunan
nama dan jabatan
anggota direksi dan/atau dewan komisaris
berupa akta tentang
RUPS atau akta
keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau
dewan komisaris;
d.
fotokopi
surat keterangan mengenai alamat
lengkap Perseroan dari pengelola
gedung, instansi yang
berwenang, atau asli
surat pernyataan mengenai alamat
lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan;
e.
penggabungan yang
tidak disertai perubahan
anggaran dasar berupa:
1.
salinan akta penggabungan Perseroan;
2.
akta
RUPS atau keputusan
pemegang saham di
luar RUPS tentang persetujuan
rancangan penggabungan dari
Perseroan yang akan menggabungkan
diri maupun yang
menerima penggabungan Perseroan;
3.
fotokopi
laporan keuangan yang
meliputi 3 (tiga)
tahun buku terakhir dari
setiap Perseroan yang
akan melakukan penggabungan; dan
4.
pengumuman dalam
1 (satu) surat
kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan.
f. pembubaran Perseroan berupa:
1.
akta
tentang RUPS, akta
keputusan pemegang saham
di luar RUPS atau
dokumen lainnya yang
menyetujui pembubaran Perseroan dan
bukti pengumuman pembubaran
dalam surat kabar, jika
pembubaran Perseroan berdasarkan
keputusan RUPS atau jangka
waktu berdirinya Perseroan
yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir;
2.
akta
mengenai pernyataan likuidator
tentang pembubaran Perseroan berdasarkan
penetapan pengadilan, dilampiri fotokopi penetapan
pengadilan, jika Perseroan
bubar berdasarkan penetapan pengadilan,
dilampiri fotokopi putusan pengadilan yang
sesuai dengan aslinya
yang dibuat oleh pengadilan;
3.
akta
mengenai pernyataan likuidator
tentang pembubaran perseroan berdasarkan
putusan pengadilan niaga
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena
harta pailit Perseroan tidak
cukup untuk membayar
biaya kepailitan dilampiri fotokopi
putusan pengadilan niaga
yang sesuai dengan aslinya yang
dibuat oleh pengadilan niaga;
4.
akta
mengenai pernyataan Kurator
tentang pembubaran Perseroan berdasarkan
putusan Pengadilan Niaga
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena
harta pailit dalam keadaan
insolvensi, dilampiri fotokopi
putusan pengadilan niaga yang
sesuai dengan aslinya
yang dibuat oleh
pengadilan niaga; atau
5.
akta
mengenai pernyataan direksi
tentang pembubaran Perseroan
berdasarkan surat pencabutan izin usaha
perbankan dan perasuransian dari
instansi pemberi izin
usaha, dilampiri fotokopi surat
pencabutan izin tersebut
yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya.
g.
telah berakhirnya Perseroan berupa:
1.
surat
pemberitahuan dari likuidator
atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil
akhir proses likuidasi
dan pengumuman dalam surat
kabar mengenai pelunasan
dan pembebasan kepada likuidator
atau kurator dan
akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui
oleh Notaris sesuai dengan aslinya; dan
2.
pengumuman dalam
surat kabar mengenai
hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan
(4)
Dokumen
perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) huruf f dan
huruf g selain
disimpan pada Notaris
juga harus disampaikan secara
langsung kepada Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan pasal 28 diubah, sehuingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Pengisian Format
Perubahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) juga hatus dilengkaou
dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung
sebagimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari
pemohon mengenai dokume perubahan data perseroan yang telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengungga akta
perubahan data Perserian dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku
bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(4)
Dokumen perubahan Pata
perseoran sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, untuk:
a.
Perubahan susuan
pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumblah saham yang
dimiliki, berupa:
1.
Akta tentang perubahan
susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumblah saham yang dimiliki;
dan/atau
2.
Akta pemindahan ha katas
saham sesuai danegan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Perubahan nama pemegang
saham karena pemegang saham ganti nama, berupa:
1.
Akta tentang RUPS, akta
keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya tentang ganti nama
pemegang saham; dan
2.
Keputusan instansi
terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hokum atau orang
perseorangan.
c.
Perubahansusuan nama dan
jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau
akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi
dan/atau dewan komisarisl;
d.
Fotokopi surat
keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengeleola gedung, instansi
yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseoran
yang ditandatangani oleh direksi Peseroan;
e.
Penggabungan yang tidak
disertai perubahan anggaran dasar berupa:
1.
Salinan akta
penggabungan Perseroan;
2.
Akta RUPS atau keputusan
pemegang saham diluar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari
perseroran yang akan menggabungkan diri maupun menerima penggabuangan
Perseroan;
3.
Fotokopi lapiran
keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terkahir dari setiap Perseroan yang
akan melakukan penggabungan; dan
4.
Pengumuman dalam 1
(satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan
f.
Pembubaran Perseroan
berupa:
1.
Akta tentaang RUPS, akta
keputusan pemegang saham diluar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui
pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalan surat kabar, jika
pembubatan Perseroean berdasarkan keputusan RUPS atau jangka waktu berdirinya
Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
2.
Akta mengenai penyataan
likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan,
dilampiri fotocopy penetapan pengadilan, jika perseroan bubar berdasarkan
penetapan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan;
3.
Akta mengenai penyataan
likuidator tentang pembubaran perserian berdasarkan putusan pengafilan niaga
yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan dilapiri fotokopi putusan pengadilan niaga yagn
sesuai dengan aslinya yang dibuat ileh pengadilan niaga;
4.
Akta mengenai pernyataan
Kurator tentang pembubaran Perseoran berdasarakn putusan Pengadilan Niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetao karena harta pailit dala keadaan
insolvensi, dilampuru fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan
aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga; atau
5.
Akta mengenai pernyataan
direksi tentang pembubaran Peseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha
perbankan dan perasuransian dari instansi pemberi izin usaha, dilampiri
fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahu oleh notaris sesuai
dengan aslinya.
g.
Telah berakhirnya
perseroan berupa :
1.
Surat pemberitahuan dari
likuidator atau curator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses
likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan
kepada lukuidator atau kuratir dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir
proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesusai dengan aslinya; dan
2.
Pengumuman dalam surat
kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan.
h.
Fotokopi neraca dan
laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib
diaudit; dan
i.
Fotokopi kartu nomor
pokok wajib pajak dan laporan penerimaan ruat pemberitahuan tahunan pajak
Perseroan.
(5)
Ketentuan mengenai surat
pemberitahuan tahunan pajak sebgaiman dimaksud pada atay (3) huruf I tidak
berlaku bagi Perserian yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan
data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(6)
Dokumen sebagiaman
dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf
g selain disimpan pada Notaris juga hraus disampaikan secara langsung kepada
Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal
29
Ketentuan mengenai
tata cara permohonan
pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara
mutatis mutandis untuk
tata cara permohonan pemberitahuan perubahan data
Perseroan.
Dalam
Permenkumham No 1 Tahun 2016, Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 29
Ketentuan mengenai tata cara permohona pengesahan badan hukum
Perseroan sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 sampai dengan pasal 16, berlaku
secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan data
Perseroan.
Pasal
30
Pengisian Format
Perubahan mengenai perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dan Pasal
23 ayat (2)
dapat dilakukan juga secara
bersama dengan pengisian
Format Perubahan mengenai data
Perseroan.
BAB
V
PERMOHONAN
SECARA NONELEKTRONIK
Pasal
31
(1)
Dalam
hal permohonan pengesahan
badan hukum, permohonan perubahan anggaran
dasar, atau permohonan
perubahan data perseroan terbatas
tidak dapat diajukan
secara elektronik karena disebabkan oleh:
a.
Notaris
yang tempat kedudukannya
belum tersedia jaringan internet; atau
b.
SABH
tidak berfungsi sebagaimana
mestinya berdasarkan pengumuman
resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual
(2)
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secaratertulis
dengan melampirkan:
a.
dokumen pendukung; dan/atau
b.surat keterangan
dari Kepala Kantor
Telekomunikasi setempat yang menyatakan
bahwa tempat kedudukan
Notaris yang bersangkutan
belumterjangkau oleh fasilitasinternet.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
32
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan
hukum, persetujuan perubahan anggaran
dasar Perseroan yang
telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
b. surat pemberitahuan
Menteri mengenai perubahan
anggaran dasar dan pemberitahuan
perubahan data Perseroan, dinyatakan
tetap berlaku sepanjang
belum dilakukan perubahan
dan pencabut an oleh Menteri atau pembatalan oleh pengadilan.
Pasal
33
Permohonan pengesahan
pendirian yang telah
diajukan dan sedang diproses sebelum
berlakunya Peraturan Menteri
ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini
dengan melampirkan pernyataan secara tertulis sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
34
Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor
M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan
Hukum dan Pesetujuan Perubahan
Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dan Perubahan Data
Perseroan Terbatas (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor
187 Tahun 2011),
dicabut dan dinyatakantidak
berlaku.
Pasal 35
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku padatanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
padatanggal
25 Maret 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
AMIR
SYAMSUDIN
Diundangkan
di Jakarta
padatanggal
26 Maret 2013
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIR
SYAMSUDIN