Objek Pajak
Yang menjadi objek PPh Final adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
Tarif Pajak
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan diatur dalam pasal 2 PP Nomor 34 Tahun 2016 adalah:- 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah
Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; - 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
- 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan
khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat
penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bag, pembangunan untuk kepentingan umum.
Sebagai ilustrasi, PT Lamone
menjual 1 (satu) unit apartemen seharga Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Tuan Arul membayar uang muka sebesar Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah) pada tanggal 25 Februari 2017 dan sisanya diangsur
selama 24 (dua puluh empat) bulan. Meskipun belum dilakukan
penandatanganan akta jual beli antara PT Lamone dengan Tuan Arul,
atas transaksi tersebut telah terutang Pajak Penghasilan yaitu pada
saat diterimanya uang muka sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) dan saat diterimanya angsuran sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah) setiap bulannya.
Dengan menggunakan ilustrasi diatas, dalam hal PT Lamone mengenakan tambahan biaya sebesar Rpl.000.000,00
(satu juta rupiah) sebagai kompensasi pembayaran melalui angsuran
selain pokok angsuran setiap bulan yang sebesar Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah) tersebut, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan
setiap bulannya adalah sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta
rupiah).
Dengan menggunakan ilustrasi tersebut, maka PT Lamone wajib membayarkan Pajak Penghasilan yang
terutang atas pembayaran uang muka, yaitu sebesar 2,5% dari
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Maret 2017.
Dikecualikan dari Pengenaan Pajak
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 34 Tahun 2016 adalaj:- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; - orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badansosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan
dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan; - pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku; orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan.