Layanan Kami




Latest News

Jumat, 02 September 2016

Isi PP Nomor 29 Tahun 20016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas beserta Penjelasannya

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas, perlu memberikan keleluasaan untuk menentukan besaran modal dasar dalam memulai usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS.

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
I. UMUM
Berdasarkan pasar 33 ayat (4) Undang-undang Indonesia Dasar Negara Republik Tahun 7945,Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal tersebut, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk menarik investor domestik maupun asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia dengan membuat kebijakan melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi penanam modal. Upaya untuk meningkatkan penanaman untuk modal melalui pemberian kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut antara lain ditandai dengan banyaknya peraturan yang justru makin membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang mengakibatkan daya saing Indonesia makin menurun.
Untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian  peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih memberatkan bagi para pengusaha pemula.
Ketentuan kemudahan berusaha tersebut berupa perubahan terhadap modal dasar perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Penyerahan penentuan besaran modal dasar Perseroan Terbatas kepada para pendiri Perseroan Terbatas dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah untuk menghormati asa kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.
Kebijakan Pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada para pendiri Perseroan Terbatas untuk menentukan besaran modal dasar, selain bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam rangka memulai usahanya juga untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan demikian, Peraturan pemerintah ini dibentuk dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam memulai usaha.


Pasal 1
(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.

Yang dimaksud dengan "wajib memiliki modal dasar perseroan” adalah bahwa setiap perseroan Terbatas
harus memiliki modal dasar yang cukup dalam memulai kegiatan usaha.

(2) Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

Pasal 2
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. 1 / 4
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

Pasal 3
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar  perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penentuan besaran modal dasar perseroan Terbatas berdasarkan kesepakatan. para pendiri perseroan
Terbatas adalah upaya menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada
masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan
dalam hukum perdata.


Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 137
m/
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5901

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Isi PP Nomor 29 Tahun 20016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas beserta Penjelasannya Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top