PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan
usaha Perseroan Terbatas, perlu memberikan keleluasaan untuk menentukan besaran
modal dasar dalam memulai usaha;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Mengingat:
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN
TERBATAS.
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
I. UMUM
Berdasarkan
pasar 33 ayat (4) Undang-undang Indonesia Dasar Negara Republik Tahun
7945,Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang
diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam
mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal tersebut,
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk menarik investor domestik
maupun asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia dengan membuat
kebijakan melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi penanam modal. Upaya
untuk meningkatkan penanaman untuk modal melalui pemberian kemudahan bagi
penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontra produktif. Hal
tersebut antara lain ditandai dengan banyaknya peraturan yang justru makin
membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang mengakibatkan daya
saing Indonesia makin menurun.
Untuk
menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, pemerintah telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas yang mulai berlaku
pada tanggal 16 Agustus 2007. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat substansi
yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi
pengusaha pemula. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih
menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal
dasar yang dirasakan masih memberatkan bagi para pengusaha pemula.
Ketentuan
kemudahan berusaha tersebut berupa perubahan terhadap modal dasar perseroan
Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) menjadi diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Penyerahan penentuan besaran modal dasar
Perseroan Terbatas kepada para pendiri Perseroan Terbatas dimaksudkan sebagai
upaya Pemerintah untuk menghormati asa kebebasan berkontrak yang memberikan
kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam
mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.
Kebijakan
Pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada para pendiri Perseroan Terbatas
untuk menentukan besaran modal dasar, selain bertujuan untuk memberikan
kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam rangka memulai usahanya juga untuk
meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha
mikro, kecil dan menengah. Dengan demikian, Peraturan pemerintah ini dibentuk
dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi
nasional khususnya dalam memulai usaha.
Pasal 1
(1) Perseroan
Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
Yang
dimaksud dengan "wajib memiliki modal dasar perseroan” adalah bahwa setiap
perseroan Terbatas
harus
memiliki modal dasar yang cukup dalam memulai kegiatan usaha.
(2) Modal
dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat
dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
(3)
Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Pasal 2
(1) Modal
dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus ditempatkan
dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah. 1 / 4
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Bukti
penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara
elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
Pasal 3
Perseroan
Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar
perseroan Terbatas harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan
besaran modal dasar perseroan Terbatas berdasarkan kesepakatan. para pendiri
perseroan
Terbatas
adalah upaya menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan
kepada
masyarakat
untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan perseroan Terbatas berdasarkan
ketentuan
dalam
hukum perdata.
Pasal 5
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 14 Juli 2016
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 14 Juli 2016
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 137
m/
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5901