UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa
Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai
salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi
masyarakat;
c. bahwa
agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh
untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di
Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang
merugikan;
d. bahwa
sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka
antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang
penetapan “Undang-undang Darurat tentang Bursa” (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Pasar Modal;
Mengingat
:
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL
U M U M
Penjelasan : Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk
terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan
negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Pencerminan kehendak ini antara lain dituangkan dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara yang menegaskan bahwa “Sasaran umum Pembangunan Jangka Panjang
Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang
maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir batin, dalam tata
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam
suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam
hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam
dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa”. Sedangkan di bidang
ekonomi sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua, antara lain, adalah
terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal, dengan peningkatan kemakmuran
rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi, dan stabilitas
nasional yang mantap.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai
sarana penunjang, antara lainberupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan
mengendalikan berbagai kegiatanpembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang
pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang Pasar Modal yang pada saat ini masih
didasarkan pada Undang-undangNomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan “Undang-undang Darurat
tentang Bursa” (LembaranNegara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1952 Nomor67). Dengan lahirnya Undang-undang tentang Pasar Modal
diharapkan Pasar Modal dapatmemberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan
sehingga sasaran pembangunandi bidang ekonomi dapat tercapai.
Pasar Modal
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal mempunyai
peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk
usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain
Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal
kecil dan menengah.
Ketentuan yang mengatur tentang kegiatan Pasar Modal yaitu
Undang-undang Nomor 15 Tahun1952 tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang
Bursa” (Lembaran Negara Tahun 1951Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952
Nomor 67) tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang
ada pada saat ini oleh karena ketentuan yang ada dalam Undang-undang tersebut
tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan Pasar Modal, yaitu
kewajiban Pihak-Pihak dalam suatu Penawaran Umum untuk memenuhi Prinsip
Keterbukaan, serta terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
perlindungan kepada masyarakat umum.
Selain itu, dengan perkembangan yang sangat pesat di bidang
ekonomi, ditambah lagi denganglobalisasi ekonomi, maka sudah saatnya apabila
ketentuan-ketentuan tentang kegiatan PasarModal diatur dalam suatu Undang-undang yang baru, dengan tetap
mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban bagi
perusahaan yang melakukanPenawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai
Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik
dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan
kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut mempunyai arti yang
sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan
investasi. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini diatur mengenai adanya ketentuan
yang mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan memperdagangkan efeknya
di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan. Kegagalan atas kewajiban tersebut
mengakibatkan Pihak yang melakukan atau yang terkait dengan Penawaran Umum bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita masyarakat dan dapat dituntut secara pidana apabila
ternyata terkandung unsur penipuan. Dalam kaitannya dengan itu, di dalam Undang
undang ini diatur pula kewajiban-kewajiban yang melingkupi Pihak-Pihak yang
berkaitan dengan Penawaran Umum seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan, Konsultan
Hukum, Notaris, Penilai, dan profesi lainnya, untuk mematuhi
kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi, disertai dengan ancaman berupa
sanksi ganti rugi dan atau ancaman pidana atas kegagalan mematuhi kewajiban yang
ada berdasarkan Undang-undang ini.
Di dalam Undang-undang ini juga diatur tentang adanya sistem
perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan fungsi masing-masing agar
perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Selanjutnya, agar kegiatan di Pasar Modal dapat berjalan dan
dilaksanakan secara teratur dan wajar, serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari
praktik yang merugikan dan tidaksejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini, maka
Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan
ketentuan yang ada dalamUndang-undang ini. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan
untuk melakukan penyidikan, yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Afiliasi adalah :
a.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
Penjelasan : Yang dimaksud dalam huruf ini dengan:
1) “hubungan keluarga karena perkawinan” adalah hubungan
seseorang dengan:
a) suami atau istri;
b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak (derajat I vertikal);
c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu (derajat IIvertikal);
d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan (derajat II horizontal); dan
e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
(derajat II horizontal).
2) “hubungan keluarga karena keturunan” adalah hubungan
seseorang dengan:
a) orang tua dan anak (derajat I vertikal);
b) kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
c) saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).
b.
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak
tersebut;
Penjelasan : Yang
dimaksud dengan “pegawai” dalam huruf ini adalah seseorang yang bekerja pada Pihak
lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan mengarahkan
orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh upah atau gaji
secara berkala.
c.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi
atau dewan komisaris yang sama;
Penjelasan : Sebagai
contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut :
Tuan A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur PT X dan PT Y,
Komisaris PT X dan PT Y, atau Direktur PT X dan Komisaris PT Y.
d.
hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pengendalian” dalam huruf ini adalah
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan.
Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak yang langsung
mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
Tuan A mengendalikan PT X. Sebagai contoh, hubungan perusahaan
dengan Pihak yang tidak langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah
sebagai berikut :
Tuan A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan PT Y. Dengan
demikian, Tuan A mengendalikan secara tidak langsung PT Y.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang
dikendalikan secara langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
PT Y dikendalikan oleh PT X.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang
dikendalikan secara tidak langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai
berikut:
PT Z dikendalikan oleh PT Y dan PT Y dikendalikan oleh PT X.
Dengan demikian, PT Z dikendalikan secara tidak langsung oleh PT X.
e.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
Penjelasan : Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan secara langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut:
PT X dan PT Y dikendalikan oleh Tuan A.
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan secara tidak langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut
:
PT X 1 dikendalikan oleh PT X 2 dan PT Y 1 dikendalikan oleh PT
Y 2, selanjutnya PT X 2
dan PT Y 2 dikendalikan oleh Tuan A. Dengan demikian, PT X 1 dan
PT Y 1 dikendalikan secara tidak langsung oleh Tuan A.
f.
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "pemegang saham utama" dalam
huruf ini adalah Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau
jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama adalah sebagai berikut:
Tuan A memiliki 20% (dua puluh perseratus) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh PT X.
2.
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa
Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
3.
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
4.
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
Penjelasan : Pengertian ini mencakup pula sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun sistem dan atau sarana
tersebut tidak mencakup sistem dan atau sarana untuk memperdagangkan Efek.
5.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial , saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” dalam angka ini
adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat
ekuitas, seperti opsi dan waran.
Yang dimaksud dengan “opsi” dalam penjelasan angka ini adalah
hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas
sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan “waran” dalam penjelasan angka ini adalah
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang
Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6
(enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan
6.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7.
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek
pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Penjelasan : Sebagai contoh, Informasi atau Fakta Material, adalah antara
lain informasi mengenai:
a. penggabungan usaha (merger), pengambilalihan (acquisition),
peleburan usaha (consolidation) atau pembentukan usaha patungan;
b. pemecahan saham atau pembagian dividen saham (stock
dividend);
c. pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya;
d. perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. produk atau penemuan baru yang berarti;
f. perubahan tahun buku perusahaan; dan
g. perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam
manajemen;
sepanjang informasi tersebut dapat mempengaruhi harga Efek dan
atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
8.
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
Penjelasan : Penitipan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini termasuk
pula Penitipan Kolektif.
Yang dimaksud dengan "pemegang rekening" dalam angka
ini adalah Pihak yang namanya tercatat pada rekening Efek berdasarkan kontrak
yang dibuat dengan Kustodian. Pemegang rekening dapat merupakan pemilik atau wakil pemilik Efek yang
tercatat dalam rekening Efek. Sebagai contoh, pemilik Efek menitipkan Efek dalam rekening Efek
atas namanya pada Perusahaan Efek. Kemudian, Perusahaan Efek ini menitipkan
Efek tersebut dalam rekening Efek atas nama Perusahaan Efek dimaksud pada Bank Kustodian.
Selanjutnya, Bank Kustodian menitipkan Efek tersebut dalam rekening Efek atas
nama Bank Kustodian dimaksud pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam
hal ini, Bank Kustodian tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian selaku wakil substitusi Perusahaan Efek yang dalam
hal ini mewakili pemilik Efek. Yang dimaksud dengan "rekening Efek"
dalam penjelasan angka ini adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan dana
nasabah pada Kustodian.
9.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan "kliring Transaksi Bursa" dalam
angka ini adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi
Bursa.
Yang dimaksud dengan "penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa" dalam angka ini adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota
Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa.
10.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
11.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
14.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain
mengenai penjualan atau pembelian Efek
dengan memperoleh imbalan jasa.
Penjelasan : Pemberian nasihat kepada Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
angka ini mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis,
termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
15.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan : Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh
Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara
Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100
(seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam
batas nilai serta batas waktu tertentu.
Penawaran Efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran
Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal
Indonesia maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui
pemenuhan Prinsip Keterbukaan.
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri
yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal
ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan
investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah
Republik Indonesia.
Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut
tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek
atau tidak. Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak
tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa
memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.
Yang dimaksud dengan “media massa” dalam penjelasan angka ini
adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik
lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih
dari 100 (seratus) Pihak.
Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima
puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai
dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut
oleh Bapepam
16.
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu
Pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “Efek yang dimiliki bersama” dalam angka
ini adalah Efek yang dimiliki oleh lebih dari satu Pihak dan tercatat atas nama
Kustodian.
Sebagai contoh, Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian
yang terdaftar dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian tetap diakui oleh Emiten bahwa Efek tersebut
dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian tetap diakui oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bahwa
Efek tersebut dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili oleh
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
17.
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk
melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
18.
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli
Efek untuk kepentingan
sendiri atau Pihak lain.
19.
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan
Pengawas Pasar
Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
20.
Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan
Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
21.
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
22.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus ) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
23.
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
24.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
25.
Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan
Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi
Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap
keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
26.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
27.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.
28.
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam meminjam Efek,
atau
kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Penjelasan : Pinjam-meminjam Efek dapat terjadi dalam hal Anggota Bursa Efek
tidak memiliki Efek yang mencukupi untuk menyelesaikan kewajibannya yang timbul
akibat jual beli Efek yang dilakukannya di Bursa Efek.
Kontrak lain mengenai harga Efek mencakup, antara lain opsi
terhadap indeks harga saham.
29.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap
Pihak dalam
portofolio investasi kolektif.
30.
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat
utang.
Pasal 2
Menteri
menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.
Penjelasan : Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar Modal
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal,
moneter, dan kebijaksanaan ekonomi makro pada umumnya.
BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Pasal 3
(1)
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal
dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
Penjelasan : Mengingat Pasar Modal merupakan sumber pembiayaan dunia usaha
dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal yang memiliki peranan yang
strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, kegiatan Pasar
Modal perlu mendapatkan pengawasan agar dapat dilaksanakan secara teratur,
wajar, dan efisien. Untuk itu, secara operasional Bapepam diberi kewenangan dan
kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap Pihak yang melakukan
kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh
upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk aturan, pedoman,
pembimbingan dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk pemeriksaan,
penyidikan, dan pengenaan sanksi.
(2)
Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh
Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur,
wajar, dan
efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang
untuk:
a.
memberi :
1)
izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi,
dan Biro Administrasi Efek;
2)
izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3)
persetujuan bagi Bank Kustodian;
b.
mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c.
menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk
sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
Penjelasan : Calon anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam. Persyaratan tersebut meliputi, antara
lain :
1. orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan
perbuatan hukum;
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar
Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
5. memiliki akhlak dan moral yang baik;
6. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan
7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang undangan Pasar
Modal.
Tata cara pencalonan anggota direksi atau komisaris Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
adalah sebagai berikut:
1. calon anggota direksi atau komisaris diajukan kepada Bapepam
untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bapepam;
2. apabila calon anggota direksi atau komisaris dimaksud telah
memenuhi persyaratan, Bapepam wajib memberikan persetujuannya. Apabila
berdasarkan hasil penelitian Bapepam, calon dimaksud tidak memenuhi
persyaratan, Bapepam menolak pencalonan tersebut; dan
3. calon anggota direksi atau komisaris yang telah disetujui
Bapepam diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Bapepam dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota direksi
atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian apabila anggota direksi atau komisaris tersebut,
antara lain :
1. kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap
melakukan perbuatan hukum;
2. dinyatakan pailit;
3. dihukum karena melakukan tindak pidana;
4. melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada
khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
5. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
6. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan
peraturan perundangundangan Pasar Modal.
Dalam hal Bapepam memberhentikan sementara seluruh anggota
direksi, Bapepam dapat menunjuk Pihak yang berasal, baik dari dalam maupun luar
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota direksi
atau komisaris yang baru.
d.
menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan,
menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
Penjelasan : Pernyataan efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau
dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang
diwajibkan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Pernyataan efektif tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan Penawaran Umum
dan juga bukan berarti bahwa Bapepam menyatakan informasi yang diungkapkan
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pernyataan
Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang
dibuat adalah benar dan tidak menyesatkan. Bapepam tidak menjamin kebenaran dan
kelengkapan informasi yang disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Sesuai
dengan kewenangan yang ada pada huruf ini, Bapepam dapat menunda efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara dan atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran
belum dipenuhi. Di samping itu, Bapepam dapat membatalkan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
e.
mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam ha l terjadi
peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya;
f.
mewajibkan setiap Pihak untuk :
1)
menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan
kegiatan di Pasar Modal; atau
Penjelasan : Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal
menyampaikan informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, untuk melindungi
kepentingan pemodal dan atau Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk
menghentikan iklan atau promosi tersebut dan mewajibkan Pihak yang bersangkutan
untuk meluruskannya dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud
2)
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul
dari iklan atau promosi dimaksud;
Penjelasan : Apabila iklan atau promosi tersebut pada angka 1) di atas
mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk pemodal, Bapepam memiliki
kewenangan untuk mewajibkan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan, antara lain berupa
pembayaran ganti rugi.
g.
melakukan pemeriksaan terhadap :
1)
setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2)
Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan,
persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;
Penjelasan : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah
pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak yang memperoleh
izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam. Pemeriksaan tersebut dapat
dilakukan oleh Bapepam dengan mewajibkan para Pihak dimaksud untuk menyampaikan
laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan,
dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik atau
dengan cara lain
h.
menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka
pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
Penjelasan : Penugasan kepada Pihak lain oleh Bapepam sebagaimana dimaksud
dalam huruf ini, misalnya, adalah penugasan Bapepam kepada Bursa Efek untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek.
Penugasan tersebut dapatpula diberikan kepada Akuntan atau Pihak lain untuk
melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana jasa Akuntan atau Pihak lain
yang bersangkutan diperlukan
i.
mengumumkan hasil pemeriksaan;
Penjelasan : Dalam hal Bapepam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e dan huruf g dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk
diketahui oleh masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan
setiap Pihak terhadap Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya,
Bapepam dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan kewenangan
dalam huruf ini.
j.
membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan
Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan
pemodal;
Penjelasan : Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek
atau penghentian Transaksi Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleh
Bapepam bilamana terdapat hal-hal atau kejadian yang membahayakan kepentingan
pemodal atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Transaksi Bursa
atas Efek tertentu secara wajar, misalnya diketahui bahwa Emiten tidak
mengungkapkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
k.
menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam
hal keadaan darurat;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah
suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, antara lain,
adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan,
sabotase atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek
yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi
secara mendadak (crash) , atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi.
l.
memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi
dimaksud;
Penjelasan : Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang
bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, maka Pihak dimaksud dapat
mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi tersebut kepada Bapepam. Bapepam
dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil penelaahan
Bapepam sanksi dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
membatalkan atau mengubah keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Bapepam dapat menolak
permohonan tersebut dengan menguatkan keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila keberatan atas pengenaan sanksi
tersebut tidak beralasan.
m.
menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan
penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “biaya perizinan” dalam huruf ini adalah
biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian izin yang dikeluarkan Bapepam
kepada Pihak-Pihak yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal, misalnya
pemberian izin kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil
Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.
Yang dimaksud dengan “biaya persetujuan” dalam huruf ini adalah
biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian persetujuan yang dikeluarkan
oleh Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal
seperti pemberian persetujuan kepada bank yang akan bertindak sebagai
Kustodian.
Yang dimaksud dengan “biaya pendaftaran” dalam huruf ini adalah
biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pendaftaran Wali Amanat dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang meliputi pendaftaran Akuntan, Penilai, Notaris, dan
Konsultan Hukum.
Yang dimaksud dengan “biaya pemeriksaan dan penelitian” dalam
huruf ini, antara lain, biaya-biaya yang dipungut dalam rangka penelaahan
dokumen Pernyataan Pendaftaran dan pemeriksaan yang melibatkan Pihak lain dalam
rangka pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Akuntan.
Yang dimaksud dengan “biaya lain” dalam huruf ini, antara lain
biaya-biaya yang dipungut dalam pemberian informasi yang dibutuhkan oleh
pemodal.
Semua penerimaan dari pungutan biaya-biaya yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam huruf ini merupakan penerimaan negara dan disetor
ke kas negara. Mengingat cakupan tugas Bapepam yang cukup luas, termasuk
mengantisipasi perkembangan masa datang, kepada Bapepam perlu disediakan
anggaran yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
n.
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai
akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat” dalam huruf ini adalah tindakan-tindakan yang bersifat
penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, antara lain mencakup:
1. memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal Lembaga
Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
2. mengambil tindakan-tindakan penting dalam hal terjadi
pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada
Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman melalui Jaksa Agung;
3. mewajibkan Bursa Efek untuk mengubah peraturan yang dibuatnya
apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan Pasar Modal yang
berlaku;
4. mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil emisi sesuai
dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam Prospektus; dan
5. menyetujui dilakukannya perubahan atas penggunaan dana hasil
emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan Rapat Umum
Pemegang Saham.
o.
memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini
atau peraturan pelaksanaannya;
p.
menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal
1 angka 5; dan
Penjelasan : Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek dalam huruf ini
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kewenangan instansi lain, misalnya Bank Indonesia.
q.
melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “melakukan hal-hal lain” dalam huruf ini
adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a sampai dengan huruf p.
Kewenangan lain yang diberikan kepada Bapepam, antara lain
mengenai:
1. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib
disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada
Bapepam sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3);
2. persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek,
termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
3. penetapan jasa lain yang dapat diberikan oleh Lembaga Kliring
dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3); dan
4. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring
dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang wajib disusun
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4).
BAB III
BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN
DAN PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 6
(1)
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Penjelasan : Kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek bagi para anggotanya.
Mengingat perdagangan dimaksud menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan
dalam Efek, perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara teratur, wajar, dan
efisien. Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam
(2)
Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam
ayat ini adalah ketentuan
mengenai, antara lain :
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan;
d. permodalan; dan
e. latar belakang ekonomis pendirian Bursa Efek.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1)
Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang
teratur, wajar, dan efisien.
Penjelasan : Perdagangan Efek secara teratur, wajar, dan efisien adalah suatu
perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan
dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan
mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan Efek
yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya
yang relatif murah.
(2)
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek
wajib menyediakan
sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
Penjelasan : Bursa Efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana perdagangan Efek. Dengan tersedianya sistem dan atau
sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa
Efek yang bersangkutan dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara
teratur, wajar, dan efisien. Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana
dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya
dengan lebih efektif.
(3)
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai
dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Penjelasan : Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba,
Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan
memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara
lain, hal-hal sebagai berikut:
a. meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
b. meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota
Bursa Efek;
c. mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
d. mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa
dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Bursa Efek;
e. meningkatkan sistem pelayanan informasi;
f. melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan
promosi dan penelitian; dan
g. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek
diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam rencana anggaran
tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di
atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud, direksi Bursa Efek wajib
melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Bursa Efek sebelum diajukan
kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba dimaksud dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bapepam
Pasal 8
Yang
dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan
sebagai Perantara Pedagang Efek.
Penjelasan : Oleh karena tujuan Bursa Efek adalah untuk menyediakan sistem
dan atau sarana perdagangan Efek dan yang dapat melakukan perdagangan Efek di
Bursa Efek hanya Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara
Pedagang Efek, pemegang saham Bursa Efek dibatasi hanya pada Perusahaan Efek
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Perantara Pedagang Efek
Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1)
Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan,
perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan Bursa Efek.
Penjelasan : Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk
mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan
oleh Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota
Bursa Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian atau
Pihak lain yang mempunyai hubungan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek. Kendatipun
demikian, dalam hal pembuatan peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi
Bursa, peraturan tersebut perlu dibuat bersama-sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Yang dimaksud dengan “hal-hal lain” dalam ayat ini adalah
kewenangan Bursa Efek untuk menetapkan aturan tentang pemeriksaan terhadap
Anggota Bursa Efek, aturan yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi
pelaksanaan fungsi Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan untuk mengantisipasi perkembangan di
masa yang akan datang.
Kesepadanan Efek adalah sifat dari Efek yang dapat dipertukarkan
dengan Efek sejenis yang mempunyai nilai yang sama dan diterbitkan oleh Emiten
yang sama.
(2)
Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh
Bursa Efek.
Penjelasan : Dalam rangka menetapkan ketentuan mengenai peralihan Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bursa Efek wajib memperhatikan kelaziman
praktik yang berlaku di Pasar Modal. Peralihan Efek yang dimaksud dalam hal ini
adalah peralihan hak yang melekat pada Efek.
(3)
Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya
transaksi berkenaan
dengan jasa yang diberikan.
Penjelasan : Pendapatan Bursa Efek pada dasarnya berasal dari pungutan berupa
iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek. Penggunaan pungutan
dimaksud diperkenankan untuk membiayai pelaksanaan fungsinya agar perdagangan
Efek di Bursa Efek yang dilakukan oleh para anggotanya dapat terlaksana dengan
teratur, wajar, dan efisien
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan
fungsi Bursa Efek.
Penjelasan : Besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek harus
didasarkan pada kebutuhan bagi penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek.
Dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa
Efek sudah mencukupi, biaya dan iuran dimaksud dapat diturunkan
Pasal 10
Bursa
Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota
Bursa Efek
lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat.
Penjelasan : Larangan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya
persaingan yang tidak sehat di antara Bursa Efek. Oleh karena itu suatu
Perusahaan Efek dapat menjadi anggota lebih dari satu Bursa Efek
Pasal 11
Peraturan
yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat
persetujuan Bapepam.
Penjelasan : Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek sesuai dengan
ketentuan dalam Undang undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, peraturan
dimaksud wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan
berlaku
Pasal 12
(1)
Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan
pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta
terhadap kegiatan Bursa Efek.
Penjelasan : Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Efek dimaksudkan
agar pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek dapat
dilakukan secara terus menerus untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa Efek
dan manajemen Bursa Efek melakukan kegiatannya sesuai dengan Undang-undang ini,
peraturan pelaksanaannya dan atau ketentuan Bursa Efek.
(2)
Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi,
dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang
ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa
Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
Penjelasan : Pelaporan dalam ayat ini dimaksudkan agar direksi dan dewan
komisaris Bursa Efek serta Bapepam dapat mengambil tindakan atau
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan,
baik pada Anggota Bursa Efek maupun Bursa Efek.
(3)
Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila
diperlukan oleh Bapepam.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Efek mengadministrasikan semua
laporan satuan pemeriksa secara baik sehingga selalu tersedia apabila
sewaktu-waktu diperlukan oleh Bapepam.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 13
(1)
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Penjelasan : Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan pada dasarnya merupakan
kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
Mengingat kegiatan tersebut menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan
dalam Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memenuhi persyaratan teknis
tertentu agar penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan secara teratur,
wajar, dan efisien.
Demikian pula halnya dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang melaksanakan fungsi sebagai Kustodian sentral yang aman dalam rangka
penitipan Efek juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sehubungan
dengan itu, kedua lembaga tersebut wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam
(2)
Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam
ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1)
Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
Penjelasan : Kegiatan kliring pada dasarnya
merupakan suatu proses yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban para
Anggota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan sehingga mereka
mengetahui hak dan kewajiban masing-masing
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3)
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “jasa
lain” dalam ayat ini di antaranya adalah jasa yang berhubungan dengan hak
pemodal, seperti distribusi dokumen mengenai kuasa dalam pemberian hak suara,
distribusi laporan tahunan, pemrosesan hak memesan Efek terlebih dahulu,
penerimaan Efek dalam rangka penawaran tender, serta pemberian jasa penyelesaian
terhadap Kustodian sentral asing.
(4)
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Penjelasan : Dalam menyusun rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip efisiensi
Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang
menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
a. menyelenggarakan peningkatan pelayanan
kliring dan penjaminan serta penyelesaian Transaksi Bursa secara teratur,
wajar, dan efisien;
b. menyelenggarakan peningkatan pelayanan
jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secara teratur, wajar, dan
efisien;
c. meningkatkan kegiatan penyelesaian
Transaksi Bursa secara pembukuan yang aman; dan
d. mengembangkan sistem keamanan
penyimpanan Efek .
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian
Bapepam, rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di
atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba dimaksud, maka direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan
komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud dapat dilaksanakan
setelah memperoleh persetujuan Bapepam.
Pasal 15
(1)
Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek,
Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
Penjelasan : Kegiatan Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sangat erat hubungannya
dengan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek. Oleh karena itu,
pemilikan saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian diutamakan kepada lembaga-lembaga yang menggunakan jasa kedua lembaga
tersebut, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Bank
Kustodian. Namun, jika kebutuhan dana penyelenggaraan Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dirasakan tidak dapat
terpenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut, dimungkinkan Pihak lain turut serta
sebagai pemegang saham berdasarkan persetujuan Bapepam.
(2)
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
Penjelasan : Kegiatan kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan satu kesatuan dengan kegiatan
Bursa Efek. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menjamin keselarasan antara pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa dengan kegiatan Bursa Efek, dalam ayat ini
ditentukan bahwa mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh
Bursa Efek.
Mayoritas saham adalah pemegang saham yang
memiliki lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal yang ditempatkan dan
disetor perusahaan.
Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Pasal 16
(1)
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan
kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan
mengenai biaya pemakaian jasa.
Penjelasan : Agar kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien, perlu suatu aturan yang jelas yang dapat melindungi kepentingan para pemakai
jasa. Untuk itu, kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kewenangan untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang mengikat dan wajib ditaati oleh para pemakai jasa tersebut.
(2)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian
sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa.
Penjelasan : Agar kepentingan para Pihak
yang terkait dengan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terlindungi,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerbitkan peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai
jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(3)
Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan
menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian.
Penjelasan : Sebagai suatu lembaga yang
tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus
disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa
Pasal 17
Peraturan
yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah
mendapat persetujuan Bapepam.
Penjelasan : Agar peraturan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya,
peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum
dinyatakan berlaku.
BAB IV
REKSA DANA
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan
Pasal 18
(1)
Reksa Dana dapat berbentuk :
a.
Perseroan; atau
Penjelasan : Reksa Dana berbentuk Perseroan
adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan
selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai
jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.
b.
kontrak investasi kolektif.
Penjelasan : Kontrak investasi kolektif
adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi
kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat
pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek
yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.
(2)
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau
tertutup.
Penjelasan : Reksa Dana terbuka adalah
Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari
pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan, sedangkan Reksa
Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham
yang telah dijual kepada pemodal.
(3)
Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(4)
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola
oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
Penjelasan : Agar pengelolaan dana kontrak
investasi kolektif dapat dilakukan secara profesional, pengelolaannya hanya
dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.
(5)
Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai,
antara lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam
anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.
Pasal 19
(1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali
sahamnya kepada Reksa Dana.
(2)
Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli
saham-saham tersebut.
(3)
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
dilakukan apabila:
a.
Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan
ditutup;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian
besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi
secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham
Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per saham berdasarkan
harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana diperdagangkan.
Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak ada harga bagi Efek yang menjadi
dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per saham dari Reksa
Dana.
b.
perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian
besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu
Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di
Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut
c.
keadaan darurat; atau
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “keadaan
darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
huruf k.
“k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa
Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” dalam huruf ini adalah
suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, antara lain,
adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan,
sabotase atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek
yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi
secara mendadak (crash) , atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi”
d.
terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi
setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Penjelasan : Ketentuan dalam huruf ini
dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan
adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang lazimnya diatur
berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu,
bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan
terlebih dahulu dari Bapepam sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.
Pasal 20
(1)
Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak
investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara
terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam
kontrak.
Penjelasan : Pembelian kembali Unit
Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dilakukan oleh
Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang
dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi
berasal dari kekayaan Reksa Dana
(2)
Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer
Investasi wajib membeli
kembali Unit Penyertaan tersebut.
(3)
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
dilakukan apabila:
a.
Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan
ditutup;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian
besar” dalam huruf ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi
secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per Unit
Penyertaan Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aktiva bersih per Unit
Penyertaan berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana
diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, maka tidak ada harga bagi Efek
yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per
Unit Penyertaan dari Reksa Dana.
b.
perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “sebagian
besar” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu
Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan perdagangannya di
Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek tersebut.
c.
keadaan darurat; atau
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “keadaan
darurat” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 5 huruf k.
d.
terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi
setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hal-hal
lain” dalam huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 19
ayat (3) huruf d.
“d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan
dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan adanya situasi di
luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang lazimnya diatur berdasarkan kontrak
para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam
Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, bila ada hal-hal
lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan terlebih
dahulu dari Bapepam sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.”
Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 21
(1)
Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk
kontrak investasi
kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“pengelolaan Reksa Dana” adalah pengelolaan dana Reksa Dana oleh Manajer
Investasi.
(2)
Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan
Manajer Investasi.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan ”kontrak
pengelolaan” dalam ayat ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di
pasar uang dan di Pasar Modal;
b. rencana diversifikasi Efek dalam
obligasi dan saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam
bidang industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang
tertentu
(3)
Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif
dibuat antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kontrak
pengelolaan” dalam ayat ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di
pasar uang dan di Pasar Modal;
b. rencana diversifikasi Efek dalam
obligasi dan saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam
bidang industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang
tertentu.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat ini, antara
lain mengenai :
a. pedoman penyusunan kontrak pengelolaan
investasi; dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak
pengelolaan investasi
Pasal 22
Manajer
Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif
wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa
berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Nilai pasar wajar suatu Efek
adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara
aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda
dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan
dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar
wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Yang dimaksud dengan “hari bursa” dalam
Pasal ini adalah hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.
Pasal 23
Nilai
saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan
nilai aktiva bersih.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “nilai
aktiva bersih” dalam Pasal ini adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek
dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Pasal 24
(1)
Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
Penjelasan : Larangan dalam ketentuan ini
tidak termasuk dalam hal Reksa Dana membeli obligasi, Efek lain yang bersifat
utang, dan atau menyimpan dana di bank.
(2)
Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya.
(3)
Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan : Hal-hal yang berkaitan dengan
pembatasan investasi, antara lain mengenai:
a. jumlah investasi dalam satu jenis Efek;
b. batasan dalam investasi pada Efek di
luar negeri; dan
c. jenis-jenis instrumen yang dilarang
dibeli oleh Reksa Dana
Pasal 25
(1)
Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.
Penjelasan : Kekayaan Reksa Dana terdiri
dari uang kas dan Efek, antara lain sertifikat deposito, surat berharga
komersial, saham, obligasi, dan tanda bukti utang.
Kewajiban penyimpanan kekayaan Reksa Dana
pada Bank Kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan Reksa Dana. Oleh karena
itu, perlu adanya pemisahan fungsi penyimpanan yang dilakukan oleh Bank
Kustodian dan fungsi pengelolaan yang dilakukan
oleh Manajer Investasi.
(2)
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.
Penjelasan : Untuk menghindari terjadinya
benturan kepentingan dalam pengelolaan dana Reksa Dana, kewenangan Manajer
Investasi dan Bank Kustodian perlu dibatasi. Manajer Investasi hanya bertindak
sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian menyimpan dan mengadministrasikan
kekayaan Reksa Dana. Untuk menjamin hal tersebut Manajer Investasi dilarang
terafiliasi dengan Bank Kustodian
(3)
Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.
Penjelasan : Nilai aktiva bersih Reksa Dana
terbuka dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
Nilai aktiva bersih Reksa Dana tertutup
dihitung dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu
Pasal 26
(1)
Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi
Reksa Dana
dengan Bank Kustodian.
Penjelasan : Direksi Reksa Dana bertindak
mengawasi pelaksanaan pengelolaan Reksa Dana, termasuk penyimpanan kekayaan
Reksa Dana. Oleh karena itu, direksi wajib membuat kontrak penyimpanan kekayaan
Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
(2)
Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi
dan Bank Kustodian.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kontrak
penyimpanan kekayaan” dalam ayat ini, antara lain memuat :
a. pemisahan Efek Reksa Dana dari
Kustodian;
b. pencatatan mutasi kekayaan Reksa Dana;
c. larangan penghentian kegiatan Kustodian
sebelum ditunjuk Kustodian pengganti; dan
d. pembuatan dan penyampaian laporan kepada
Manajer Investasi dan Bapepam.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Bapepam” dalam ayat ini, antara
lain mengenai :
a. pedoman penyusunan kontrak penyimpanan;
dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak
penyimpanan kekayaan investasi kolektif.
Pasal 27
(1)
Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas sebaik
mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana.
Penjelasan : Mengingat semua dana yang
dikelola oleh Manajer Investasi adalah dana masyarakat, perlu adanya pengamanan
maksimal dengan mewajibkan Manajer Investasi untuk melaksanakan tugasnya dengan
sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana.
(2)
Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala
kerugian yang timbul karena tindakannya.
Penjelasan : Manajer Investasi berdasarkan
ayat ini dibebani tanggung jawab atas kerugian Reksa Dana yang timbul karena
pengelolaan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dan tidak dengan penuh
tanggung jawab untuk kepentingan Reksa Dana.
Pasal 28
(1)
Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal.
Penjelasan : Nilai saham Reksa Dana adalah
cerminan dari nilai bersih portofolionya. Setiap ada perubahan nilai
portofolio, maka nilai aktiva bersih per saham berubah pula.
Pemodal membeli atau menjual saham Reksa
Dana sesuai dengan nilai aktiva bersih per saham. Baik pada pertama kali
didirikan maupun setelah beroperasi harga saham Reksa Dana selalu sama dengan
nilai aktiva bersih per saham, hanya saja nilai aktiva bersih per saham itu
selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan nilai portofolionya. Oleh karena
itu, saham Reksa Dana diterbitkan tanpa nilai nominal.
(2)
Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1% (satu
perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor.
Penjelasan : Penyetoran modal pada waktu
pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan oleh pendiri, hanya dimaksudkan untuk
merintis pendirian Reksa Dana dimaksud. Untuk itu, pendiri cukup diwajibkan
untuk melakukan pemenuhan modal ditempatkan dan disetor pada waktu Reksa Dana
tersebut didirikan sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar
Reksa Dana. Pemenuhan modal selanjutnya sampai dengan modal dasar akan
dilakukan melalui Penawaran Umum karena Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio
Efek.
(3)
Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan
pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan : Persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham tidak diperlukan karena pembelian kembali saham-sahamnya yang
telah dikeluarkan oleh Reksa Dana dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut
dapat terjadi setiap saat dalam hal pemegang saham Reksa Dana menjual kembali
saham dimaksud.
(4)
Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal
dari kekayaan Reksa Dana.
Penjelasan : Dana yang dimaksud dalam ayat
ini, antara lain, adalah kas dan hasil penjualan portofolio
Reksa Dana.
Pasal 29
(1)
Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana
cadangan.
(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Pada dasarnya semua keuntungan
yang diperoleh Reksa Dana akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham
Reksa Dana.
Reksa Dana tidak mempunyai pinjaman dari
Pihak ketiga. Oleh karena itu, tidak diperlukan
dana cadangan untuk melindungi dana Pihak ketiga. Akan tetapi, untuk
mempertahankan dan meningkatkan nilai investasinya, Reksa Dana dapat membentuk
dana cadangan
BAB V
PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASIHAT INVESTASI
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek
Pasal 30
(1)
Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Penjelasan : Untuk melaksanakan kegiatan
sebagai Perusahaan Efek diperlukan berbagai persyaratan di antaranya keahlian
dan permodalan yang cukup
(2)
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Izin usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan
demikian, Perusahaan Efek yang telah memiliki izin tersebut, di samping dapat
bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek, juga dapat bertindak sebagai Perantara
Pedagang Efek.
Sedangkan Perusahaan Efek yang hanya
memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat melakukan
kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek.
(3)
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang
yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis
asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek
lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha
sebagai Perusahaan Efek.
Penjelasan : Pihak yang melakukan kegiatan
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi
atas Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak diwajibkan memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
Namun, karena kegiatan dimaksud dapat
dilakukan oleh Pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam, dan juga
karena ada kemungkinan Efek baru yang diperdagangkan dalam kegiatan tersebut
belum ada badan pemerintah yang mengatur dan mengawasinya, maka Bapepam dapat
melaksanakan kewenangannya berdasarkan Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
(4)
Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai,
antara lain :
a. persyaratan kepengurusan, permodalan dan
tenaga ahli; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin
Pasal 31
Perusahaan
Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang
dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan
tersebut.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “segala
kegiatan yang berkaitan dengan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi.
Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam Pasal
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b.
(b. hubungan
antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam huruf ini adalah seseorang
yang bekerja pada Pihak lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan
untuk mengendalikan dan mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan
dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala)
Yang dimaksud dengan “Pihak lain yang
bekerja untuk Perusahaan Efek” dalam Pasal ini adalah Pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Efek untuk melakukan tugas tertentu meskipun Pihak tersebut bukan
pegawai Perusahaan Efek dimaksud.
Bagian Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek
Pasal 32
(1)
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil
Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan
yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
Penjelasan : Wakil Penjamin Emisi Efek
bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan
dengan pelaksanaan penjaminan emisi Efek.
Wakil Perantara Pedagang Efek bertindak
mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perdagangan Efek.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili
kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan
Portofolio Efek.
(2)
Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai,
antara lain :
a. keahlian dan pengalaman; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin
Pasal 33
(1)
Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin
Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
Penjelasan : Izin untuk bertindak sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin Wakil Perantara Pedagang
Efek. Oleh karena itu, orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Penjamin
Emisi Efek dapat mewakili Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin
Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Sedangkan orang perseorangan yang memiliki
izin Wakil Perantara Pedagang Efek hanya dapat mewakili kepentingan Perusahaan
Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2)
Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin
Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi
dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini bekerja untuk kepentingan perusahaan dan nasabah perusahaan yang
diwakilinya. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan, Wakil
Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer
Investasi hanya dapat bekerja pada satu Perusahaan Efek.
Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
Pasal 34
(1)
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Penjelasan : Kegiatan Penasihat Investasi
adalah memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan
memperoleh imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus memenuhi
persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek. Termasuk
dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan
pemeringkat Efek. Untuk memastikan hal tersebut sebelum melakukan kegiatannya,
Penasihat Investasi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2)
Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai,
antara lain :
a. persyaratan yang wajib dipenuhi oleh
calon Penasihat Investasi, antara lain memiliki izin orang perseorangan sebagai
Wakil Manajer Investasi; dan
b. tata cara pengajuan permohonan menjadi
Penasihat Investasi.
Bagian Keempat
Pedoman Perilaku
Pasal 35
Perusahaan
Efek atau Penasihat Investasi dilarang :
a.
menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan
kepentingan nasabah;
Penjelasan : Kegiatan usaha Perusahaan Efek
atau Penasihat Investasi pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari
nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya Perusahaan Efek atau
Penasihat Investasi harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya
sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang
bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.
Sebagai contoh, pegawai pemasaran
Perusahaan Efek dilarang mempengaruhi nasabahnya yang mempunyai dana terbatas
untuk diinvestasikan terhadap Efek yang mempunyai risiko tinggi.
b.
mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara
tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c.
mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material
kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;
Penjelasan : Sebagai Pihak yang memperoleh
kepercayaan dari nasabahnya, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib
secara benar dan sejujurnya mengungkapkan Fakta Material untuk diketahui oleh
nasabah mengenai kemampuan profesi serta keadaan keuangannya.
d.
merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa
memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam
Efek tersebut; atau
Penjelasan : Larangan yang dimaksud dalam
huruf ini adalah untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya benturan
kepentingan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dengan mewajibkan mereka
untuk mengungkapkan segala kepentingan dalam Efek yang bersangkutan.
Dalam hal Perusahaan Efek atau Penasihat
Investasi mempunyai kepentingan dalam suatu Efek bersamaan dengan nasabahnya,
mereka wajib memberitahukan hal tersebut kepada nasabahnya sebelum memberikan
rekomendasi.
Kepentingan dalam Efek timbul, antara lain
apabila :
1. Pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak lain memiliki
Efek atau berhak atas dividen, bunga atau hasil penjualan dan atau penggunaan
Efek;
2. Pihak telah terikat dalam kesepakatan
atau perjanjian untuk membeli Efek, mempunyai hak untuk mengalihkan atau
memindahtangankan Efek, atau memiliki hak memesan Efek terlebih dahulu;
3. Pihak yang diwajibkan membeli sisa Efek
yang tidak habis terjual dalam Penawaran Umum; dan
4. Pihak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Pihak lain, mengendalikan Pihak sebagaimana dimaksud dalam
angka 1, angka 2, atau angka 3 penjelasan huruf d.
e.
membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau
untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam
Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin
Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi
telah terpenuhi seluruhnya.
Penjelasan : Selain merupakan sarana
pengerahan dana masyarakat, Penawaran Umum dimaksudkan untuk menciptakan
likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebaran Efek kepada
sejumlah besar pemodal merupakan hal yang sangat penting. Penguasaan Efek yang
ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum oleh sebagian kecil pelaku di Pasar
Modal tidak akan mampu menciptakan likuiditas bagi Efek yang bersangkutan. Di
lain pihak hal itu dapat menciptakan peluang bagi Pihak-Pihak tersebut untuk memanfaatkan
keadaan pasar untuk memperkaya diri sendiri. Untuk mencapai tujuan tersebut,
dalam hal terjadi kelebihan permintaan dalam Penawaran Umum, Perusahaan Efek
yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek wajib mendahulukan kepentingan Pihak
lain yang tidak terafiliasi yang telah memesan Efek daripada pesanan Penjamin
Emisi Efek sendiri, agen penjualan, dan semua Pihak yang terafiliasi.
Pasal 36
Perusahaan
Efek atau Penasihat Investasi wajib :
a.
mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya;
dan
b.
membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan
kondisi keuangannya.
Penjelasan : Karena hubungan antara nasabah
dan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi didasarkan pada kepercayaan, sudah
sepatutnya Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi mengetahui keinginan,
kemampuan, serta latar belakang nasabah.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut,
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dapat menentukan arah dalam pemberian
jasanya sesuai dengan keadaan nasabah sehingga dapat dihindarkan keadaan di
mana Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi menyalahgunakan kepercayaan yang
diberikan untuk kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan nasabahnya.
Selain itu, Perusahaan Efek atau Penasihat
Investasi wajib menyimpan dengan baik segala catatan yang berhubungan dengan
pesanan, transaksi, dan kegiatan investasi nasabah. Dengan demikian, catatan
tersebut sewaktu-waktu dapat diketahui oleh nasabah untuk kepentingan
pembuktian.
Pasal 37
Perusahaan
Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib :
a.
menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan
Efek ; dan
Penjelasan : Efek nasabah yang dikelola
oleh Perusahaan Efek merupakan titipan nasabah, bukan merupakan bagian kekayaan
dari Perusahaan Efek. Oleh karena itu, Efek nasabah tersebut harus disimpan
dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek.
Karena Efek nasabah tersebut bukan
merupakan bagian dari kekayaan Perusahaan Efek, dalam hal Perusahaan Efek yang
bersangkutan pailit atau dilikuidasi, Efek nasabah tersebut bukan merupakan
bagian dari harta kepailitan ataupun harta yang dilikuidasi. Dengan demikian,
semua kreditur atau Pihak lain yang mempunyai hak tagih terhadap Perusahaan
Efek tidak mempunyai hak untuk menuntut Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan
Efek.
b.
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan
tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya sesuai dengan tata cara yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Di samping kewajiban untuk memisahkan
Efek nasabah dari kekayaan Perusahaan Efek, Perusahaan Efek juga wajib
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabahnya agar tidak
terjadi pencampuran Efek di antara nasabahnya. Selain itu, Perusahaan Efek juga
menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabah agar terhindar dari
kemungkinan hilang, rusak ataupun risiko kecurian.
Dengan pembukuan secara terpisah tersebut,
setiap nasabah Perusahaan Efek dapat secara mudah mengetahui jumlah efeknya dan
menggunakannya untuk kepentingan pembuktian.
Pasal 38
Perusahaan
Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan
transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau
kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek
tersebut telah memberikan instruksi untuk
membeli
dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan
instruksi tersebut.
Penjelasan : Larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang bertindak selaku Perantara
Pedagang Efek dalam hal yang bersangkutan akan membeli Efek untuk kepentingan
sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan terdapat pesanan
beli dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang
sama atau lebih tinggi dari persyaratan transaksi Efek untuk kepentingan
Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak terafiliasinya. Akan
tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek dimaksud membeli Efek dengan
persyaratan transaksi Efek yang lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan
yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat membeli Efek tersebut, baik
untuk kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya.
Larangan yang sama berlaku pula dalam hal
Perantara Pedagang Efek dimaksud bermaksud melakukan penjualan Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada saat yang bersamaan
terdapat pesanan jual dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan persyaratan
transaksi Efek yang sama atau lebih rendah dari persyaratan transaksi Efek
untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau Pihak
terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara Pedagang Efek bermaksud
menjual Efek dengan persyaratan transaksi Efek yang lebih rendah dibandingkan
dengan persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi, maka
Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual Efek tersebut, baik untuk
kepentingan dirinya sendiri maupun Pihak terafiliasinya.
Misalnya, Pihak yang tidak terafiliasi
dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan beli atas saham PT X dengan
harga Rp10.000,00 sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek
tersebut bermaksud membeli saham yang sama dengan harga di atas Rp10.000,00.
Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek tersebut dapat membeli saham dimaksud
baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.
Contoh lain, Pihak yang tidak terafiliasi
dengan Perantara Pedagang Efek mengajukan pesanan jual atas saham PT X dengan
harga Rp10.000,00, sementara pada saat yang bersamaan Perantara Pedagang Efek
tersebut bermaksud menjual saham yang sama dengan harga yang lebih rendah dari
Rp10.000,00. Dalam hal ini, Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual
saham tersebut untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pihak
terafiliasinya.
Pasal 39
Penjamin
Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek sebagaimana
dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
Penjelasan : Apabila Penjamin Emisi Efek
dan Emiten telah sepakat untuk melaksanakan Penawaran Umum berdasarkan jenis
kontrak yang ditentukan, Pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum tersebut
sesuai dengan kontrak yang dibuat dan untuk itu harus dicantumkan dalam
Prospektus.
Kontrak penjaminan emisi Efek dapat
berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best
effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab
mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik,
Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak
terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten
Pasal 40
Perusahaan
Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam Prospektus
adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan
Efek dengan Emiten.
Penjelasan : Pada dasarnya Emiten dapat
menerbitkan Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini,
penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan. Penggunaan jasa
Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk membantu Emiten memasarkan dan atau
menjual Efek yang ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil penjualan
Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasi terhadap Efek yang
ditawarkan sepenuhnya berada di tangan pemodal. Oleh karena itu, penggunaan
jasa Penjamin Emisi Efek yang terafiliasi dengan Emiten pada dasarnya dapat
dipersamakan dengan penawaran Efek tanpa menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek.
Namun, penjaminan tersebut harus benar-benar memperhatikan adanya kemungkinan
benturan kepentingan.
Dengan demikian, hubungan antara Emiten dan
Penjamin Emisi Efek tidak menjadi faktor dominan bagi pemodal sepanjang
hubungan dimaksud diungkapkan secara jelas dalam Prospektus.
Dengan dimuatnya dalam Prospektus adanya
hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini pemodal dapat mengetahui dan
menilai sejauh mana tingkat independensi dari Perusahaan Efek dimaksud yang
bertindak selaku Penjamin Emisi Efek atas Efek yang diterbitkan oleh Emiten.
Yang dimaksud dengan “hubungan lain yang
bersifat material” dalam Pasal ini, antara lain meliputi hubungan bisnis yang
bersifat material antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek seperti hubungan
utang-piutang dan pemberian jasa tertentu
Pasal 41
Dalam
hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai
Perantara Pedagang
Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai
Perantara Pedagang
Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut
komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut
oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan Reksa Dana dari pengenaan komisi secara tidak
wajar oleh Perusahaan Efek yang bertindak sekaligus sebagai Manajer Investasi
dan sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana atau oleh Perantara Pedagang
Efek yang terafiliasi dengan Perusahaan Efek yang bersangkutan.
Pasal 42
Perusahaan
Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya
dilarang menerima
imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi
Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa
Dana.
Penjelasan : Mengingat keputusan investasi
harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana
berbentuk Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
Manajer Investasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi
keputusannya dalam melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk Reksa Dana
tersebut.
Komisi yang diperoleh Perusahaan Efek dalam
rangka pemberian jasa sebagai Perantara Pedagang Efek dengan tidak melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan imbalan lain yang berkaitan
dengan pengelolaan dana investasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak
pengelolaan investasi bukan merupakan imbalan yang dilarang berdasarkan
ketentuan ini.
BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Kustodian
Paragraf 1
Persetujuan
Pasal 43
(1)
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan
Bapepam.
Penjelasan : Kegiatan penitipan adalah salah
satu kegiatan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi memerlukan izin
untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun, untuk melakukan kegiatan sebagai
Kustodian yang merupakan kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan
terkait dengan kegiatan lembaga lainnya seperti Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Reksa Dana, maka Bank Umum tetap memerlukan persetujuan
Bapepam.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
Perusahaan Efek tidak memerlukan izin atau persetujuan secara terpisah untuk
melakukan kegiatan sebagai Kustodian karena izin yang telah diberikan sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan Efek sudah mencakup
kegiatan Kustodian.
(2)
Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum sebagai
Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan penanggung jawab kegiatan
Kustodian pada Bank Umum tersebut; dan
d. tata cara pengajuan permohonan untuk
memperoleh persetujuan.
Paragraf 2
Efek yang Dititipkan
Pasal 44
(1)
Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk
menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai
dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.
(2)
Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3)
Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan
bagian
dari
harta Kustodian tersebut.
Penjelasan : Oleh karena Efek yang disimpan
atau dicatat pada rekening Efek bukan merupakan harta Kustodian, Efek tersebut
tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur Kustodian. Dalam hal Kustodian
mengalami kepailitan, semua Efek yang dititipkan pada Kustodian tersebut tidak
dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada pemegang
rekening yang bersangkutan.
Pasal 45
Kustodian
hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah
tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak
atas namanya.
Penjelasan : Bentuk perintah tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat berupa surat yang ditandatangani
atau bentuk perintah lainnya sesuai dengan kontrak yang dibuat antara Kustodian
dan pemegang rekening.
Pasal 46
Kustodian
wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul
akibat kesalahannya.
Penjelasan : Oleh karena Efek dalam
rekening Efek dititipkan dan diadministrasikan pada Kustodian, sudah sepatutnya
pemegang rekening perlu mendapat perlindungan dari kerugian yang timbul akibat
kesalahan Kustodian, antara lain karena :
a. hilang atau rusaknya harta atau catatan
mengenai harta dalam penitipan;
b. keterlambatan dalam penyerahan harta
keluar dari penitipan; atau
c. kegagalan pemegang rekening menerima
keuntungan berupa dividen, bunga, atau hak-hak lain atas harta dalam penitipan.
Pasal 47
(1)
Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai
rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun, kecuali kepada:
a.
Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris
pemegang rekening;
b.
Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
c.
Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan
Pihak-Pihak yang berperkara;
d.
Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
e.
Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek,
atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
f.
Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan
Hukum, dan Akuntan.
Penjelasan : Pengecualian dalam ayat ini
diperlukan, antara lain untuk memungkinkan pelaksanaan penerapan sistem
perdagangan Efek, kliring, penjaminan dan penyelesaian atas Transaksi Bursa,
serta penyimpanan Efek, di mana lembaga-lembaga yang terkait saling memerlukan keterangan
mengenai rekening Efek. Untuk maksud tersebut, Bursa Efek dan Lembaga Kliring
dan Penjaminan perlu diberi kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening
Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.
Di samping itu, dalam rangka
penyelenggaraan daftar pemegang Efek dan pembagian hak-hak yang berkaitan
dengan Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu diberikan
kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian,
termasuk Bank Kustodian.
Ketentuan ini juga diperlukan agar Bapepam
dapat melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan wewenang yang ditentukan
dalam Undang-undang ini
(2)
Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
yang memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau
afiliasinya dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana
pun,kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini
menegaskan bahwa walaupun Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f dapat memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah
Kustodian atau Pihak terafiliasinya tidak berarti bahwa keterangan tersebut
dapat diberikan kepada Pihak lain dengan bebas. Keterangan mengenai rekening
Efek dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pihak lain semata-mata dalam pelaksanaan
fungsinya.
Sebagai contoh, Biro Administrasi Efek
menerima keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, kemudian Biro Administrasi Efek meneruskannya kepada Emiten untuk
menentukan pemegang saham yang berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham.
(3) Permintaan untuk memperoleh keterangan
mengenai rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal
Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan
jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening,
sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.
Penjelasan : Pejabat yang ditunjuk adalah
pejabat yang diberikan kewenangan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh keterangan mengenai
rekening Efek.
Bagian Kedua
Biro Administrasi Efek
Pasal 48
(1)
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2)
Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai,
antara lain :
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan permodalan; dan
d. tata cara pengajuan permohonan izin.
Pasal 49
(1)
Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek Emiten dan pembagian
hak yang berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek
berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek
dimaksud.
(2)
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak dan kewajiban
Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Bagian Ketiga
Wali Amanat
Pasal 50
(1)
Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh :
a.
Bank Umum; dan
b.
Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Oleh karena Efek bersifat
utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para
pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selaku
kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Agar Wali Amanat dapat
mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang tersebut, ditetapkan Bank
Umum sebagai Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwaliamanatan karena
mempunyai jaringan kegiatan usaha yang luas. Namun, untuk mengantisipasi perkembangan
Pasar Modal, dimungkinkan Pihak lain, selain Bank Umum, untuk melakukan
kegiatan sebagai Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2)
Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar
di Bapepam.
Penjelasan : Kegiatan usaha sebagai Wali
Amanat merupakan salah satu kegiatan Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum
tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat. Namun,
untuk melakukan kegiatan tersebut, Bank Umum tetap memerlukan pendaftaran di
Bapepam.
(3)
Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat” dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. persyaratan tenaga ahli;
b. persyaratan permodalan; dan
c. tata cara pengajuan permohonan
pendaftaran.
Pasal 51
(1)
Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Penjelasan : Ketentuan ayat ini dimaksudkan
untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku
wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat
mempunyai hubungan Afiliasi. Hal ini diperlukan agar Wali Amanat dapat
melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan
pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.
(2)
Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
Penjelasan : Sejak ditandatangani kontrak
perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat, Wali Amanat telah sepakat dan
mengikatkan diri untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang, tetapi perwakilan
tersebut akan berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang telah dialokasikan
kepada para pemodal. Dalam hal ini, Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan
Undang-undang ini untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang dalam melakukan
tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
tersebut, termasuk melakukan penuntutan hak-hak pemegang Efek bersifat utang, baik
di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang
Efek bersifat utang dimaksud.
(3)
Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah
sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan
antara Wali Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.
Penjelasan : Ketentuan ayat ini dimaksudkan
untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku
wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur
atau debitur dari Emiten. Hal ini diperlukan agar Wali Amanat dapat
melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang
Efek bersifat utang secara maksimal
(4)
Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“penggunaan jasa Wali Amanat“ dalam ayat ini adalah penggunaan jasa Wali Amanat
oleh Emiten dalam penerbitan Efek yang bersifat utang jangka panjang, seperti
obligasi.
Pasal 52
Emiten
dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“ketentuan yang harus ditetapkan Bapepam” dalam ayat ini adalah hal-hal yang
harus dimuat dalam kontrak perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat,
antara lain mengenai :
a. utang pokok dan bunga serta manfaat lain
dari Emiten;
b. saat jatuh tempo;
c. jaminan (jika ada);
d. agen pembayaran; dan
e. tugas dan fungsi Wali Amanat.
Pasal 53
Wali
Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas
kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak
perwaliamanatan.
Penjelasan : Ketentuan dalam Pasal ini
memberikan hak kepada pemegang Efek bersifat utang untuk menuntut ganti rugi
kepada Wali Amanat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga
mengakibatkan kerugian kepada pemegang Efek bersifat utang dimaksud.
Pasal 54
Wali
Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi Efek bersifat utang
yang sama.
Penjelasan : Larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya benturan kepentingan
Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dengan kepentingan Wali
Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap
pemegang Efek bersifat utang dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
BAB VII
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN PENITIPAN KOLEKTIF
Bagian Kesatu
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 55
(1)
Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian
fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
"penyelesaian pembukuan" (book entry settlement) dalam ayat ini adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang
timbul sebagai akibat adanya Transaksi Bursa yang dilaksanakan dengan cara
mengurangi Efek dari rekening Efek yang satu dan menambahkan Efek dimaksud pada
rekening Efek yang lain pada Kustodian, yang dalam hal ini dapat dilakukan
secara elektronik.
Peralihan hak atas Efek terjadi pada saat
penyerahan Efek atau pada waktu Efek dimaksud dikurangkan dari rekening Efek
yang satu dan kemudian ditambahkan pada rekening Efek yang lain.
Yang dimaksud dengan “penyelesaian fisik”
dalam ayat ini, adalah penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan langsung
oleh setiap Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi, berdasarkan serah
terima fisik warkat Efek.
Yang dimaksud dengan “cara lain” dalam ayat
ini antara lain adalah :
a. penyelesaian Transaksi Bursa secara
langsung pada daftar pemegang Efek tanpa melalui rekening Efek pada Kustodian;
b. penyelesaian Transaksi Bursa secara
internasional atau melalui negara lain;
c. penyelesaian Transaksi Bursa secara
elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang
sesuai dengan perkembangan teknologi; dan
d. penyelesaian Transaksi Bursa lain yang
wajib dilaksanakan apabila terdapat peraturan perundang-undangan baru.
(2)
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa.
Penjelasan : Setiap Transaksi Bursa wajib
diselesaikan oleh para Pihak yang melakukan Transaksi Bursa karena merupakan
transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu. Transaksi yang terjadi sebelumnya
merupakan dasar bagi transaksi berikutnya, sehingga pembatalan Transaksi Bursa
sebelumnya akan mempengaruhi Transaksi Bursa berikutnya .
Oleh karena itu, Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dengan merealisasikan
pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota Bursa Efek yang melakukan
Transaksi Bursa.
(3)
Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak antara Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penjelasan : Oleh karena kegiatan Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan mulai dari
kegiatan transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi, ketiga lembaga
dimaksud wajib menjamin terlaksananya kegiatan tersebut secara efisien dan
aman. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga lembaga dimaksud
wajib membuat kontrak tertulis diantara mereka, antara lain memuat penentuan
waktu dan tahap-tahap penyelesaian transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana
jaminan yang wajib dipenuhi oleh Anggota Bursa Efek, dan penentuan biaya
transaksi dan penyelesaian transaksi.
(4)
Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Lembaga Kliring dan Penjaminan
dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa Lembaga
Kliring dan Penjaminan.
(5)
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana jaminan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan
Bapepam.
Bagian Kedua
Penitipan Kolektif
Pasal 56
(1)
Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat
dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang bersangkutan.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan
untuk memastikan bahwa para pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian berdasarkan Undang-undang ini diakui sebagai pemilik Efek atau
Pihak yang berhak atas Efek di mana kepentingannya diwakili oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mencatatkan nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.
(2)
Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat
atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan
pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan
untuk memastikan bahwa berdasarkan Undang-undang ini, pemilik atau Pihak yang
berhak atas Efek yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah para pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek, meskipun nama yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian adalah nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek dalam hal ini mewakili kepentingan pemegang rekening pada
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud.
(3)
Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari
Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, maka Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang
Efek Emiten atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari
kontrak investasi kolektif tersebut.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan
bahwa berdasarkan Undang-undang ini keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah Pihak yang memiliki atau
berhak atas Efek yang termasuk dalam portofolio Reksa Dana dimaksud.
Kepemilikan tersebut diwakili oleh Bank Kustodian dengan mencatatkan nama Bank
Kustodian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Bank Kustodian dalam
hal ini semata-mata bertindak selaku wakil dari keseluruhan pemilik Unit Penyertaan
Reksa Dana dimaksud.
(4)
Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku
daftar pemegang Efek Emiten.
Penjelasan : Konfirmasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dapat berupa keterangan tertulis atau bentuk lain yang
menerangkan jumlah Efek yang tercatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mewakili kepentingan
pemegang rekening atau Bank Kustodian yang mewakili kepentingan Unit Penyertaan
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
(5)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti
pencatatan dalam rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2).
Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini
mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek untuk memberikan tanda bukti pencatatan sebagai konfirmasi
kepada pemegang rekening dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek dimaksud
Pasal 57
Dalam
Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan
oleh Emiten tertentu dianggap sepadan
dan dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain.
Penjelasan : Dalam rangka meningkatkan
efisiensi penyelesaian transaksi Efek, Efek dalam Penitipan Kolektif dianggap
sepadan.
Dalam hal ini Efek dianggap memiliki sifat
yang sama dengan uang, misalnya apabila seseorang hendak mencairkan uang dari
rekeningnya pada bank, maka yang bersangkutan tidak dapat menuntut atau
mensyaratkan kepada bank agar uang yang dicairkan tersebut adalah fisik uang
yang dahulu disetorkan nasabah tersebut kepada bank.
Dengan demikian, pemegang rekening Efek
tidak dapat menuntut pemilikan suatu Efek berdasarkan nomor, seri, atau
ciri-ciri tertentu dari Efek. Pemegang rekening hanya dapat menuntut
berdasarkan jumlah, jenis, dan kelas Efek.
Pasal 58
(1)
Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif
dengan menambah dan mengurangi Efek pada masing-masing rekening Efek.
(2)
Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
Penjelasan : Walaupun Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian tercatat dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten, pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian dapat menginstruksikan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian agar namanya atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan
dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerima instruksi tersebut wajib
melaksanakannya dengan memerintahkan Emiten agar mencatatkan nama Pihak
tersebut atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten. Emiten yang menerima instruksi tersebut wajib
melaksanakannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
(3)
Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek
tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud
memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bagi Emiten.
Penjelasan : Ketentuan ayat ini dimaksudkan
untuk menjamin bahwa Efek yang dimasukkan dalam Penitipan Kolektif adalah Efek
yang baik dalam arti bebas dari permasalahan, termasuk dari gugatan Pihak mana
pun yang menyatakan berhak atas Efek dimaksud. Hal ini diperlukan agar Efek
yang masuk dalam Penitipan Kolektif benar-benar Efek yang siap untuk
diperjualbelikan. Efek yang hilang atau musnah dianggap Efek yang bermasalah,
sehingga tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif. Namun, kemungkinan
dapat terjadi bahwa Efek yang hilang atau musnah tersebut dimiliki oleh Pihak
dan tidak dialihkan kepada Pihak lain serta Pihak tersebut dapat membuktikan
bahwa Efek tersebut adalah milik sendiri. Dalam hal ini, Emiten dapat menerima
pencatatan Efek dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif dan mengambil alih
tanggung jawab terhadap pencatatan Efek dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif.
(4)
Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan
pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.
Penjelasan : Efek yang dijaminkan,
diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita
untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana dianggap Efek yang tidak bebas
untuk ditransaksikan. Atas dasar itu, Efek tersebut tidak dapat dimasukkan
dalam Penitipan Kolektif berdasarkan ketentuan ayat ini.
Pasal 59
(1)
Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening
efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penjelasan : Oleh karena dana dan atau Efek
dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan milik
dari pemegang rekening, pemegang rekening yang bersangkutan dapat menarik dana
dan atau Efek tersebut sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan ayat ini.
(2)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau
pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika
rekening Efek dimaksud
diblokir,
dibekukan, atau dijaminkan.
Penjelasan : Dengan pemblokiran, pembekuan,
atau penjaminan atas rekening Efek berarti bahwa dana dan atau Efek yang
terdapat dalam rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik atau dimutasikan.
Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan untuk menarik atau memutasikan dana
dan atau Efek dalam rekening Efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat menolak permintaan tersebut.
(3)
Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari
Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah,
Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan
peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
Pasal 60
(1)
Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.
Penjelasan : Oleh karena pemegang rekening
adalah Pihak yang memiliki atau berhak atas rekening Efek, sudah dengan
sendirinya Pihak tersebut mempunyai hak suara atas Efek yang tercatat dalam
rekening Efek yang bersangkutan. Untuk itu berdasarkan ketentuan ayat ini
ditegaskan bahwa pemegang rekening adalah Pihak yang berhak untuk hadir dan
memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek walaupun Efek tersebut
tercatat atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian
dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Fungsi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dan Bank Kustodian dalam hal ini adalah selaku Kustodian yang
mewakili kepentingan pemegang rekening.
(2)
Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan
Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain
sehubungan dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang
rekening.
Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini
dimaksudkan untuk menjamin agar hak pemegang rekening berupa dividen, bunga,
saham bonus, atau hak lain dapat segera diterima oleh pemegang rekening yang
bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul yang diderita oleh pemegang rekening
akibat keterlambatan penyerahan hak dimaksud.
Pasal 61
Efek
dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa Dana, dapat
dipinjamkan atau dijaminkan.
Penjelasan : Ketentuan dalam Pasal ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemegang rekening sewaktu-waktu dapat
meminjamkan atau menjaminkan Efek yang tercatat dalam rekening Efek tanpa
mengeluarkan Efek tersebut dari Penitipan Kolektif. Hal ini diperlukan agar
peminjaman atau penjaminan Efek itu terlaksana dengan aman dan efisien.
Peminjaman atau penjaminan Efek dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis
oleh pemegang rekening kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian yang menerangkan jumlah, jenis Efek yang dipinjamkan atau dijaminkan,
Pihak yang menerima pinjaman atau penjaminan, dan persyaratan peminjaman atau
penjaminan.
Pasal 62
Anggaran
dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“ketentuan mengenai Penitipan Kolektif” dalam Pasal ini adalah ketentuan
mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Emiten, antara lain :
a. kesepadanan Efek;
b. kewajiban untuk menerbitkan sertifikat
atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian;
c. hak suara, hak atas dividen, dan hak-hak
lain yang dimiliki oleh pemegang rekening Efek dalam penitipan kolektif; dan
d. pengalihan kepemilikan dalam Penitipan
Kolektif.
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif
diperlukan agar pemegang Efek, khususnya pemegang saham, secara jelas mengetahui dan dapat
melaksanakan hak-haknya atas Efek yang tercatat dalam Penitipan Kolektif.
Pasal 63
Ketentuan
mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
BAB VIII
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Pendaftaran
Pasal 64
(1)
Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
a.
Akuntan;
Penjelasan : Akuntan adalah Akuntan yang
telah memperoleh izin dari Menteri dan terdaftar di Bapepam.
b.
Konsultan Hukum;
Penjelasan : Konsultan Hukum adalah ahli
hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di Bapepam
c.
Penilai;
Penjelasan : Penilai adalah Pihak yang
memberikan penilaian atas asset perusahaan dan terdaftar di
Bapepam.
d.
Notaris; dan
Penjelasan : Notaris adalah pejabat umum
yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
e.
Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan
untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain
untuk memberikan pendapat atau penilaian
sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di
Bapepam
(2)
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepam.
Penjelasan : Karena pendapat dan atau
penilaian Profesi Penunjang Pasar Modal sangat penting bagi pemodal dalam
mengambil keputusan investasinya, maka kegiatan profesi tersebut di Pasar Modal
perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Bapepam.
(3)
Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara pendaftaran” dalam ayat ini adalah ketentuan
mengenai, antara lain :
a. persyaratan sarana dan prasarana;
b. persyaratan kualifikasi pendidikan;
c. persyaratan izin profesi bagi profesi
yang memerlukan izin dari instansi yang berwenang; dan
d. tata cara pengajuan permohonan
pendaftaran
Pasal 65
(1)
Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi batal apabila izin
profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan : Karena izin profesi merupakan
salah satu persyaratan pendaftaran di Bapepam, maka apabila izin profesi
tersebut dicabut, dengan sendirinya pendaftaran di Bapepam menjadi batal.
(2)
Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal yang telah
diberikan sebelumnya tidak menjadi batal karena batalnya pendaftaran profesi,
kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya
pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan, Bapepam dapat melakukan
pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain berkaitan dengan Pasar Modal yang telah
diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud untuk
menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.
Penjelasan : Dalam hal tertentu Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat memberikan lebih dari satu jenis jasa. Demikian
juga halnya satu jenis jasa dapat diberikan yang sifatnya berulang-ulang berdasarkan
penugasan secara periodik. Selanjutnya pemberian jasa dimaksud dapat diberikan
kepada satu Pihak atau lebih. Dalam hal pencabutan pendaftaran berhubungan dengan
pemberian salah satu jenis jasa kepada Pihak tertentu atau pemberian jasa pada salah
satu periode kepada Pihak tertentu, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atas jasa
lain atau jasa yang diberikan untuk periode lainnya, baik untuk Pihak tersebut
maupun Pihak lainnya.
Yang dimaksud dengan “jasa lain” dalam ayat
ini adalah jasa yang bukan menjadi penyebab dibatalkannya pendaftaran atau
dicabutnya izin profesi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pemeriksaan atas jasa lain dimaksud diperlukan dalam rangka untuk memperoleh
kepastian tentang dampak yang mungkin timbul akibat dari pembatalan tersebut.
(4)
Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh Profesi Penunjang
Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku, Bapepam dapat
mewajibkan perusahaan yang menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal
tersebut untuk menunjuk Profesi
Penunjang Pasar Modal lain untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan
dimaksud.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 66
Setiap
Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
Penjelasan : Kode etik dan standar profesi
merupakan suatu standar pemenuhan kualitas minimal jasa yang diberikan kepada
nasabahnya, dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap Profesi Penunjang Pasar
Modal untuk menaatinya. Namun, dalam hal kode etik dan standar profesi dimaksud
bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, Profesi
Penunjang Pasar Modal harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan
para pemodal.
Pasal 67
Dalam
melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal
wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan agar
pendapat atau penilaian yang diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal
dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan
tugas dan menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut dan atau
afiliasinya sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.
Pasal 68
Akuntan
yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak
lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan
pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan
adanya hal-hal sebagai berikut :
a.
pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya; atau
b.
hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau
kepentingan para nasabahnya.
Penjelasan : Ketentuan tentang kewajiban
untuk melaporkan adanya pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
dimaksudkan agar Bapepam dapat mengetahui hal tersebut sedini mungkin dan dapat
segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi atau mencegah
kemungkinan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat pemodal.
Pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada
Bapepam dalam Pasal ini adalah penyampaian informasi secara rahasia tentang
adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya atau hal-hal yang dapat membahayakan keadaan
keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya. Pemberitahuan
dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam secara tertulis.
Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
Pasal 69
(1)
Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “prinsip
akuntansi yang berlaku umum” dalam ayat ini adalah Standar Akuntansi Keuangan
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya
yang lazim berlaku di Pasar Modal.
(2)
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan
ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.
Penjelasan : Meskipun pengaturan suatu hal
tertentu sudah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan ayat (1), tetapi apabila belum mencakup hal-hal yang
dibutuhkan di Pasar Modal seperti dalam rangka memenuhi asas keterbukaan, Bapepam
dapat menetapkan ketentuan mengenai hal tersebut secara khusus untuk melindungi
kepentingan publik
BAB IX
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
Pasal 70
(1)
Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat
dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
Penjelasan : Kegiatan Penawaran Umum
merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu,
kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan
perlindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud menghimpun dana
melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan
setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang
melakukan:
a.
penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu
tahun;
b.
penerbitan sertifikat deposito;
c.
penerbitan polis asuransi;
d.
penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau
e.
penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Pengecualian pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan mengingat pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan Efek dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
ayat ini dilaksanakan oleh instansi lain. Khusus untuk penawaran Efek yang
diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, ketentuan ayat (1) juga tidak
berlaku mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang menerbitkan atau menjamin Efek
dimaksud memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kewajiban dalam penerbitan Efek
tersebut. Sedangkan pengecualian terhadap Efek lain yang ditetapkan oleh
Bapepam dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penerbitan Efek
yang oleh karena satu dan lain hal harus dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 71
Tidak
satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan
Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk
membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada
saat pemesanan dilakukan.
Penjelasan : Dengan ketentuan ini, pemodal
mempunyai kesempatan memahami isi Prospektus sebagai dasar untuk mengambil
keputusan investasinya
Pasal 72
(1)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2)
Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin Pelaksana
Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas
penyelenggaraan Penawaran Umum.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“sendiri-sendiri maupun bersama-sama” dalam ayat ini adalah bahwa dalam hal
terdapat lebih dari satu Penjamin Pelaksana Emisi Efek, pemodal dapat menuntut
ganti rugi kepada satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi Efek apabila terjadi
kerugian yang diderita pemodal akibat kelalaian para Penjamin Pelaksana Emisi
Efek termaksud.
(3)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam.
Pasal 73
Setiap
Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Penjelasan : Untuk melindungi kepentingan
pemegang saham perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan
Publik, perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Pasal 74
(1)
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima)
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan agar
Emiten memperoleh kepastian bahwa dalam hal Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikannya kepada Bapepam telah lengkap dan memenuhi persyaratan dan
prosedur yang ditetapkan, apabila Bapepam tidak melakukan sesuatu, Pernyataan
Pendaftaran tersebut menjadi efektif dengan sendirinya pada hari ke-45 (keempat
puluh lima).
(2)
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan
dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3)
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau tambahan informasi,
Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal
diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
Penjelasan : Dalam hal Bapepam meminta
perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik,
penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya tambahan
informasi atau perubahan dimaksud terdapat kemungkinan bahwa Pernyataan
Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam belum lengkap dan belum memenuhi
persyaratan sehingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran akan melebihi jangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari.
(4)
Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat informasi
tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Dalam hal ini, Bapepam dapat
meminta perubahan dan atau tambahan informasi kepada Emiten atau Perusahaan
Publik yang bersangkutan. Pernyataan Pendaftaran baru dapat dinyatakan efektif
apabila :
a. perubahan dan atau tambahan informasi
yang diminta oleh Bapepam telah dipenuhi; dan
b. perubahan dan atau tambahan informasi
dimaksud telah memenuhi persyaratan
Pasal 75
(1)
Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan
untuk dimengerti,
dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan
Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2)
Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan kelemahan suatu Efek.
Penjelasan : Bapepam tidak melakukan
penilaian atas kualitas Efek yang ditawarkan. Keputusan untuk melakukan
investasi sepenuhnya ada pada pemodal
Pasal 76
Jika
dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa
Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada
pemesan.
Penjelasan : Rencana pencatatan Efek di
Bursa Efek merupakan salah satu hal penting yang dijadikan dasar pertimbangan
keputusan untuk melakukan investasi oleh pemodal. Oleh karena itu, apabila
janji tersebut tidak dapat dipenuhi, Penawaran Umum tersebut menjadi batal demi
hukum dan Emiten serta Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan Efek
kepada pemesan
Pasal 77
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur
lebih
lanjut
oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran” dalam Pasal ini
adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. persyaratan tentang jenis dokumen yang
termasuk dalam Pernyataan Pendaftaran;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh
Pihak yang melakukan Penawaran Umum; dan
c. tata cara penyampaian Pernyataan
Pendaftaran
Bagian Ketiga
Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78
(1)
Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta
Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang
diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
Penjelasan : Prospektus merupakan salah
satu dokumen pokok dalam rangka Penawaran Umum. Oleh karena itu, informasi yang
terkandung di dalamnya harus memuat hal-hal yang benar-benar menggambarkan
keadaan Emiten yang bersangkutan sehingga keterangan atau informasi dapat
dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menetapkan keputusan investasinya.
Apabila informasi yang disajikan tidak benar tentang fakta yang material, atau
tidak mengungkapkan informasi yang benar tentang fakta yang material, hal
tersebut dapat mengakibatkan pemodal mengambil keputusan investasi yang tidak
tepat.
(2)
Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa
Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah
melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu
Efek.
Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan
untuk mencegah adanya Pihak-Pihak yang menggunakan keterangan yang tidak benar
dengan menyebutkan bahwa Bapepam telah memberikan persetujuan, izin,
pengesahan, penelitian, atau penilaian atas berbagai segi keunggulan suatu Efek
dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar membeli Efek yang ditawarkan.
(3)
Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“ketentuan mengenai Prospektus” dalam ayat ini, antara lain
mengenai
bentuk dan isi Prospektus. Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a. uraian tentang Penawaran Umum;
b. tujuan dan penggunaan dana Penawaran
Umum;
c. analisis dan pembahasan mengenai
kegiatan dan keuangan;
d. risiko usaha;
e. data keuangan;
f. keterangan dari segi hukum;
g. informasi mengenai pemesanan pembelian
Efek; dan
h. keterangan tentang anggaran dasar
Pasal 79
(1)
Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum
dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau
tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan
yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang
menyesatkan.
Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini
dimaksudkan agar masyarakat memperoleh keterangan atau informasi yang
sebenarnya mengenai Emiten yang diperlukan sebagai dasar pertimbangan untuk
menetapkan keputusan investasinya
(2)
Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan ketentuan
tentang “persyaratan pengumuman” dalam ayat ini, antara lain mengenai :
a. nama Emiten;
b. jenis Efek yang ditawarkan;
c. jenis industri Emiten;
d. nama dan alamat agen penjualan (jika
ada); dan
e. nama dan alamat Penjamin Emisi Efek
(jika ada).
Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Pasal 80
(1)
Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang
tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta
Material sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka :
a.
setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran;
b.
direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi
efektif;
c.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan
d.
Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau
keterangan
dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran;
wajib
bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang
timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya bertanggung jawab atas pendapat
atau keterangan yang diberikannya.
Penjelasan : Tanggung jawab masing-masing
Profesi Penunjang Pasar Modal terbatas pada pendapat atau keterangan yang
diberikannya dalam rangka Pernyataan Pendaftaran. Oleh karena itu, pemodal
hanya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat dari pendapat
atau penilaian yang diberikan Profesi Penunjang Pasar Modal.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pihak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang
bersangkutan telah bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah
yang cukup untuk memastikan bahwa:
a.
pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran adalah
benar; dan
b.
tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran
yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.
Penjelasan : Penjamin Pelaksana Emisi Efek
atau Profesi Penunjang Pasar Modal tidak dapat dituntut ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh pemodal apabila Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau
Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut telah melakukan penilaian atau memberikan
pendapatnya secara profesional, dalam arti pekerjaannya telah dilaksanakan sesuai
dengan norma pemeriksaan, prinsip-prinsip dan kode etik masing-masing profesi, dan
pendapatnya atau penilaiannya itu telah diberikan secara independen. Selain
itu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal telah melakukan
langkah-langkah konkret yang diperlukan untuk memastikan kebenaran dari
pernyataan atau keterangan yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran
(4)
Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Pernyataan Pendaftaran efektif.
Pasal 81
(1)
Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus atau
dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar
tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material dan Pihak
tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung
jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2)
Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar dan
menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek tersebut tidak dapat mengajukan
tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.
Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan, Penawaran
Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 82
(1)
Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak memesan
Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat
ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hak
memesan Efek terlebih dahulu” dalam ayat ini adalah hak yang melekat pada saham
yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli
Efek baru sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
(2)
Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh
persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut berbenturan
dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham
utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
Penjelasan : Untuk melindungi kepentingan
pemegang saham independen yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas dari
kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi yang
dilakukan oleh Emiten disebabkan oleh adanya benturan kepentingan antara
pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama, Bapepam dapat mewajibkan
Emiten untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham
independen
(3)
Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan
transaksi yang mempunyai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan
transaksi yang mempunyai benturan kepentingan” dalam ayat ini adalah ketentuan
mengenai, antara lain :
a. bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;
b. dokumen-dokumen yang wajib disampaikan
dalam Pernyataan Pendaftaran tersebut;
c. bentuk dan isi Prospektus dalam rangka
penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu; dan
d. tata cara pelaksanaan penentuan korum
dan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan pemegang
saham independen
Pasal 83
Setiap
Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan
yang ditetapkan oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “penawaran tender” dalam Pasal ini
adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh Efek bersifat ekuitas
dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.
Yang dimaksud dengan “Efek bersifat
ekuitas” dalam penjelasan Pasal ini adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek
yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Mengingat penawaran tender melibatkan
penawaran untuk membeli Efek dari pemegang saham publik yang dapat berakibat
berkurangnya jumlah pemegang saham secara signifikan dan ada kemungkinan
perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan
Publik, pemegang saham publik tersebut perlu memperoleh perlindungan.
Perlindungan kepada pemegang saham publik
tersebut dilakukan terutama agar transaksi penawaran tender dilakukan dengan
wajar.
Kewajaran di atas, terutama dalam hal
perolehan informasi yang benar tentang rencana penawaran tender yang diusulkan,
termasuk penetapan harga, tata cara penjualan Efek, serta persyaratan tertentu
yang dapat mengakibatkan batalnya penawaran tender dimaksud.
Pasal 84
Emiten
atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan,
kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini
ditujukan untuk melindungi kepentingan pemodal dari praktik yang merugikan pemodal dalam
transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, termasuk penyertaan
yang melibatkan Emiten atau Perusahaan Publik, dengan mewajibkan Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan dan pelaporan
yang ditetapkan oleh Bapepam. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan tanpa
mengurangi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
BAB X
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 85
Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Reksa Dana,
Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian,
Wali Amanat,
dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran
dari Bapepam
wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “laporan” dalam Pasal ini adalah
laporan berkala dan laporan incidental lainnya.
Pasal 86
(1)
Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan
Publik wajib:
Penjelasan : Oleh karena informasi mengenai
Emiten atau Perusahaan Publik mempunyai peranan yang penting bagi pemodal, di
samping untuk efektivitas pengawasan oleh Bapepam, kewajiban untuk menyampaikan
dan mengumumkan laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudkan juga
agar informasi mengenai jalannya usaha perusahaan tersebut selalu tersedia bagi
masyarakat.
a.
menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut
kepada masyarakat; dan
Penjelasan : Informasi berkala tentang
kegiatan usaha dan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik diperlukan
oleh pemodal sebagai dasar pengambilan keputusan investasi atas Efek. Oleh
karena itu, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan berkala
untuk setiap akhir periode tertentu kepada Bapepam dan laporan tersebut terbuka
untuk umum
b.
menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa
material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir hari
kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
Penjelasan : Selain tambahan dari laporan
berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, apabila terjadi peristiwa
yang sifatnya material, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat selambat-lambatnya
pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa yang sifatnya
material tersebut.
(2)
Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi
efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam.
Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk menetapkan
persyaratan tertentu di mana Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak diwajibkan menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1). Persyaratan dimaksud, antara lain, berupa penentuan
maksimal jumlah pemegang saham dan modal disetor Perusahaan Publik yang tidak
diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ketentuan ini tidak berarti bahwa Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai
Perusahaan Publik.
Pasal 87
(1)
Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada
Bapepam atas
kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
Penjelasan : Karena kedudukannya yang
penting tersebut, direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.
(2)
Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten
atau Perusahaan
Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak
terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut.
Penjelasan : Jangka waktu pelaporan kepemilikan
atau perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dihitung sejak
terjadinya transaksi.
Pasal 88
Ketentuan
dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“ketentuan dan tata cara penyampaian laporan yang akan diatur oleh Bapepam”
dalam Pasal ini, antara lain :
a. bentuk dan isi laporan;
b. Pihak yang dapat menandatangani laporan;
c. batas waktu penyampaian laporan; dan
d. tata cara penyampaian laporan
Pasal 89
(1)
Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada Bapepam berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“informasi” dalam ayat ini, antara lain Pernyataan Pendaftaran termasuk
Prospektus, permohonan izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan dan pendaftaran
profesi, laporan berkala, dan laporan lainnya.
(2)
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh Bapepam.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan
“pengecualian” dalam ayat ini, antara lain berupa formula rahasia produk atau
jasa yang dihasilkan oleh perusahaan
BAB XI
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM
Pasal 90
Dalam
kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak
langsung:
a.
menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara
apapun;
b.
turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c.
membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak
mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan
mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain
atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kegiatan
perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan
penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka
Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian
dan atau penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 91
Setiap
Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
tujuan untuk
menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan,
keadaan pasar,
atau harga Efek di Bursa Efek.
Penjelasan : Masyarakat pemodal sangat
memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek
di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli
Efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam Efek. Sehubungan
dengan itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan yang dapat menciptakan
gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek,
antara lain :
a. melakukan transaksi Efek yang tidak
mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
b. melakukan penawaran jual atau penawaran
beli Efek pada harga tertentu, di mana Pihak tersebut juga telah bersekongkol
dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual Efek yang
sama pada harga yang kurang lebih sama
Pasal 92
Setiap
Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang
melakukan 2
(dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
menyebabkan harga
Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak
lain untuk membeli,
menjual, atau menahan Efek.
Penjelasan : Ketentuan ini melarang
dilakukannya serangkaian transaksi Efek oleh satu Pihak atau beberapa Pihak
yang bersekongkol sehingga menciptakan harga Efek yang semu di Bursa Efek
karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli Efek yang sebenarnya
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain
Pasal 93
Setiap
Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang
secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek
di Bursa Efek
apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan :
a.
Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan
atau keterangan
tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b.
Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran
material dari
pernyataan atau keterangan tersebut.
Pasal 94
Bapepam
dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek
yang bukan
merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal
92.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tindakan
tertentu” dalam Pasal ini, antara lain menyangkut:
a. stabilisasi harga Efek dalam rangka
Penawaran Umum sepanjang hal tersebut dicantumkan dalam Prospektus; dan
b. penjualan dan pembelian Efek oleh
Perusahaan Efek selaku pembentuk pasar untuk rekeningnya sendiri secara
terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan Efek.
Pasal 95
Orang
dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam
dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek :
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “orang
dalam” dalam Pasal ini adalah :
a. komisaris, direktur, atau pegawai Emiten
atau Perusahaan Publik;
b. pemegang saham utama Emiten atau
Perusahaan Publik;
c. orang perseorangan yang karena kedudukan
atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan
Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
d. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
atau huruf c di atas.
Yang dimaksud dengan “kedudukan” dalam
penjelasan huruf c ini adalah jabatan pada lembaga, institusi, atau badan
pemerintah.
Yang dimaksud dengan “hubungan usaha” dalam
penjelasan huruf c ini adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan
usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan
kreditur.
Yang dimaksud dengan “informasi orang
dalam” dalam penjelasan huruf c adalah Informasi Material yang dimiliki oleh
orang dalam yang belum tersedia untuk umum.
Sebagai contoh penjelasan huruf d adalah
Tuan A berhenti sebagai direktur pada tanggal 1 Januari. Namun demikian Tuan A
masih dianggap sebagai orang dalam sampai dengan tanggal 30 Juni pada tahun
yang bersangkutan.
a.
Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
Penjelasan : Larangan bagi orang dalam
untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek Emiten atau Perusahaan
Publik yang bersangkutan didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan orang
dalam seharusnya mendahulukan kepentingan Emiten, Perusahaan Publik, atau
pemegang saham secara keseluruhan termasuk di dalamnya untuk tidak menggunakan
informasi orang dalam untuk kepentingan diri sendiri atau Pihak lain
b.
perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik
yang bersangkutan.
Penjelasan : Di samping larangan tersebut
dalam huruf a, orang dalam dari suatu Emiten atau Perusahaan Publik yang
melakukan transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan larangan untuk
melakukan transaksi atas Efek dari perusahaan lain tersebut, meskipun yang
bersangkutan bukan orang dalam dari perusahaan lain tersebut.
Hal ini karena informasi mengenai
perusahaan lain tersebut lazimnya diperoleh karena kedudukannya pada Emiten
atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain
tersebut.
Yang dimaksud dengan “transaksi” dalam
huruf ini adalah semua bentuk transaksi yang terjadi antara Emiten atau
Perusahaan Publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi atas Efek perusahaan
lain tersebut yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang
dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang :
a.
mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek
dimaksud; atau
b.
memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan
informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Penjelasan : Orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan
pembelian dan atau penjualan atas Efek dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan, walaupun orang dalam dimaksud tidak memberikan informasi orang
dalam kepada Pihak lain, karena hal ini dapat mendorong Pihak lain untuk
melakukan pembelian atau penjualan Efek berdasarkan informasi orang dalam.
Selain itu, orang dalam dilarang memberikan
informasi orang dalam kepada Pihak lain yang diduga akan menggunakan informasi
tersebut untuk melakukan pembelian dan atau penjualan Efek. Dengan demikian,
orang dalam mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi
agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh Pihak yang menerima informasi
tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Pasal 97
(1)
Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang
dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang
sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 dan Pasal 96.
Penjelasan : Setiap Pihak yang dengan
sengaja berusaha secara melawan hukum untuk memperoleh dan pada akhirnya
memperoleh informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik, juga
dikenakan larangan yang sama seperti yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. Artinya, mereka dilarang untuk melakukan
transaksi atas Efek yang bersangkutan, serta dilarang mempengaruhi Pihak lain
untuk melakukan pembelian dan atau penjualan atas Efek tersebut atau memberikan
informasi orang dalam tersebut kepada Pihak lain yang patut diduga akan
menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan penjualan Efek.
Sebagai contoh perbuatan melawan hukum,
antara lain :
a. berusaha memperoleh informasi orang
dalam dengan cara mencuri;
b. berusaha memperoleh informasi orang
dalam dengan cara membujuk orang dalam; dan
c. berusaha memperoleh informasi orang
dalam dengan cara kekerasan atau ancaman.
(2)
Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya
tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan
oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.
Penjelasan : Sebagai contoh, apabila
seseorang yang bukan orang dalam meminta informasi dari Emiten atau Perusahaan
Publik dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan, orang tersebut
tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
Namun, apabila pemberian informasi orang
dalam disertai dengan persyaratan untuk merahasiakannya atau persyaratan lain
yang bersifat pembatasan, terhadap Pihak yang memperoleh informasi orang dalam
berlaku larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 98
Perusahaan
Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik
dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut,
kecuali apabila :
a.
transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas
perintah nasabahnya; dan
b.
Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya
mengenai Efek yang bersangkutan.
Penjelasan : Ketentuan Pasal ini memberi
kemungkinan Perusahaan Efek untuk melakukan transaksi Efek semata-mata untuk
kepentingan nasabahnya karena salah satu kegiatan Perusahaan Efek adalah
sebagai Perantara Pedagang Efek yang wajib melayani nasabahnya dengan sebaik-baiknya.
Dalam melaksanakan transaksi Efek dimaksud, Perusahaan Efek tidak memberikan
rekomendasi apa pun kepada nasabahnya tersebut. Apabila larangan dalam Pasal
ini dilanggar, Perusahaan Efek melanggar ketentuan orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 99
Bapepam
dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Penjelasan : Transaksi Efek tertentu yang
tidak termasuk dalam transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan
Pasal 96 ditetapkan dengan peraturan Bapepam. Sebagai contoh, transaksi Efek
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah transaksi Efek antar orang
dalam.
BAB XII
PEMERIKSAAN
Pasal 100
(1)
Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan : Sebagai konsekuensi dari
pelaksanaan fungsi sebagai badan pengawas terhadap kegiatan di Pasar Modal,
Bapepam perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap
Pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut
serta, membujuk, atau membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini, Bapepam dapat
mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan sebagai
bukti atas pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
(2)
Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mempunyai
wewenang untuk :
a.
meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya atau Pihak lain apabila dianggap perlu;
b.
mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan
kegiatan tertentu;
c.
memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau
dokumen lain, baik milik Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun
milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
d.
menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian kerugian yang timbul.
Penjelasan : Dalam rangka pemeriksaan,
Bapepam dapat meminta keterangan dan atau konfirmasi, serta memeriksa catatan,
pembukuan, dan atau dokumen lain dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
ataupun Pihak lain apabila dianggap perlu.
Di samping itu, Bapepam dapat memerintahkan
dihentikannya suatu kegiatan yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya, seperti memerintahkan Emiten atau
Perusahaan Publik untuk menghentikan pemuatan iklan dalam media massa yang
memuat informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, Bapepam dapat memerintahkan
dilakukannya suatu kegiatan tertentu apabila dipandang perlu untuk mengurangi
kerugian yang timbul dan atau mencegah kerugian lebih lanjut, seperti
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperbaiki iklan yang dimuat dalam
media massa.
Bapepam dapat pula menetapkan syarat dan
atau mengizinkan dilakukannya penyelesaian tertentu atas kerugian yang
ditimbulkan dari kegiatan yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya. Penyelesaian dimaksud antara lain berupa
penyelesaian secara perdata diantara para Pihak.
Data, informasi, bahan, dan atau keterangan
lain yang dikumpulkan dalam rangka pemeriksaan tersebut dapat digunakan oleh
Bapepam untuk menetapkan sanksi administratif. Apabila Bapepam menetapkan untuk
meneruskan pemeriksaan yang dilakukan ke tahap penyidikan, data, informasi,
bahan, dan atau keterangan lain tersebut dapat digunakan sebagai bukti awal
dalam tahap penyidikan.
Hal ini tidak berarti bahwa tindakan
penyidikan harus didahului oleh tindakan pemeriksaan.
Artinya, apabila Bapepam berpendapat bahwa
suatu kegiatan yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan mengakibatkan kerugian terhadap
kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan kepentingan pemodal dan
masyarakat, maka tindakan penyidikan dapat mulai dilakukan
(3)
Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur
lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tata
cara pemeriksaan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. tata cara penyusunan program
pemeriksaan;
b. tata cara pelaksanaan pemeriksaan; dan
c. tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.
(4)
Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang ditunjuk oleh
Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri
atau mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini
kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam atau
jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pegawai
Bapepam” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Bapepam
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 101
(1)
Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan
kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya tindakan
penyidikan.
Penjelasan : Pelanggaran yang terjadi di
Pasar Modal sangat beragam dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau
kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Oleh karena itu, Bapepam diberikan wewenang
untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang
untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud.
Tidak semua pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya di bidang Pasar Modal harus
dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru dapat menghambat
kegiatan penawaran dan atau perdagangan Efek secara keseluruhan.
Apabila kerugian yang ditimbulkan
membahayakan sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal dan atau masyarakat,
atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian yang telah timbul,
Bapepam dapat memulai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak
pidana.
Tindakan untuk memulai penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Bapepam dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Ketua Bapepam.
(2)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan : Penyidikan di bidang Pasar
Modal adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang diperlukan sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana di
bidang Pasar Modal yang terjadi, menemukan tersangka, serta mengetahui besarnya
kerugian yang ditimbulkannya. Penyidik di bidang Pasar Modal adalah pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh Menteri
Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang :
a.
menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana di bidang Pasar Modal;
b.
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
c.
melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
d.
memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak
yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar
Modal;
e.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan
tindak
pidana di bidang Pasar Modal;
f.
melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Pasar Modal;
g.
memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Pasar Modal; dan
i.
menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
Penjelasan : Tindakan untuk memulai dan
menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan setelah memperoleh penetapan dari
Ketua Bapepam
(4)
Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk memperoleh keterangan
dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan.
Penjelasan : Ketentuan dalam ayat ini
menegaskan bahwa untuk memperoleh keterangan mengenai keadaan keuangan
tersangka di bank sehubungan dengan penyidikan, Bapepam harus terlebih dahulu
memperoleh izin dari Menteri. Apabila penyidikan tersebut tidak berkaitan dengan
keadaan keuangan tersangka di bank, Bapepam tidak memerlukan izin dari Menteri
(5)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai
dengan ketentuan yang diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat Bapepam
dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “aparat
penegak hukum lain” dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari
Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen
Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
7)
Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang diberi
tugas untuk melakukan penyidikan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau
mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak
mana pun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam atau jika
diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 102
(1)
Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
Penjelasan : Dalam menerapkan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bapepam perlu memperhatikan
aspek pembinaan terhadap Pihak dimaksud.
Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah
Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi,
Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer
Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi Penunjang
Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Bapepam. Ketentuan dalam ayat ini berlaku juga bagi direktur, komisaris,
dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Undang undang
ini.
Pasal 87
(1)
Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada
Bapepam atas
kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
Penjelasan : Karena kedudukannya yang
penting tersebut, direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.
(2)
Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten
atau Perusahaan
Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak
terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan; dan
g.
pembatalan pendaftaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1)
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan,
atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal
30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2)
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap
Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal
92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 105
Manajer
Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 106
(1)
Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penjelasan : Ayat ini menegaskan bahwa
setiap Penawaran Umum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 70 ayat (1). Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6, Emiten diartikan
sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum sehingga wajib menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah
menjadi efektif. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud melakukan Penawaran
Umum wajib memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan apabila dilanggar diancam
dengan pidana berdasarkan ketentuan ayat ini.
Pasal 70
(1)
Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat
dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
Penjelasan : Kegiatan Penawaran Umum
merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu,
kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan
perlindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud menghimpun dana
melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan
setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.
(2)
Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
73 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “Pihak”
dalam ayat ini adalah Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 22.
22.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus ) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 107
Setiap
Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau
menyesatkan Bapepam,
menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran
termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 108
Ancaman
pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103,
Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang,
baik langsung maupun
tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.
Pasal 109
Setiap
Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 110
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan
Pasal 109 adalah pelanggaran.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal
106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 111
Setiap
Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas
Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama
dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau
Pihak- Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Pasal 112
Bapepam
dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau koordinasi sesuai dengan fungsi
masing-masing dalam mengawasi kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh
Bank Umum
di Pasar Modal.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 113
Setiap
perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Publik sebagaimana
diatur dalam
Undang-undang ini dan belum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sampai
dengan tanggal diundangkannya Undang-undang ini wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-undang
ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 114
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka :
a.
semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang undang ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur yang
baru berdasarkan Undang-undang ini;
b.
semua izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, dan pendaftaran yang
telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku;
c.
Pernyataan Pendaftaran dan permohonan izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran
yang telah diajukan sebelum berlakunya Undang-undang ini diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Undang - undang ini; dan
d.
kegiatan kliring, penyelesaian transaksi Efek, dan penyimpanan Efek yang selama
ini dilaksanakan oleh satu perusahaan berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga
Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka
waktu sebagaimana
ditetapkan
oleh Bapepam.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang
penetapan “Undang-undang Darurat tentang Bursa” (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 116
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Nopember 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
S
O E H A R T O
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Nopember 1995
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
M
O E R D I O N O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 64
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3608.