Beranjak dari pengalama admin mengrus pembuatan NPWP untuk dan atas nama badan hukum baik berupa NPWP PT, CV, Koperasi, Yayasan, LBH, Ormas, LSM, Perkumpulan dan badan hukum lainnya yang membutuhkan NPWP. Walaupun permohonan pembuatan NPWP baru untuk badan dapat dilakukan secara Online, Namun permohoan yang kita ajukan tidak bisa berjalan mulus sesuai dengan yang kita harapkan. Berikut ini syarat dan berkas yang harus dilengkapi dalam mengajukan pembuatan NPWP untuk badan hukum :
- Akta Pendirian Badan Hukum.
- SK pengesahan Badan Hukum dari Instansi Terkait, (CV dari pengadilan negeri. PT/Yayasan/Perkumpulan dari Menkumham).
- Surat keterangan Domisili Badan Usaha dari Kelurahan dan di legalisir di Kecamatan setempat.
- KTP & NPWP penanggung jawab badan hukum tersebut (ketua/pembina/direktur).
- Surat kuasa jika dikuasakan dan KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Stempel Badan Usaha.
Beberapa Hal yang menyebabkan permohonan pembuatan NPWP badan yang kita ajukan di tolak oleh petugas diantaranya :
- Surat Pengiriman Dokumen (SPD) tidak ditanda tangani dan tidak di stempel saat mengajukan permohonan.
- NPWP penanggung jawab bermasalah, diantaranya :
- NE ( Non efektif ) dikarenakan belum melakukan kewajibannya untuk lapor pajak.
- Identitas di NPWP tidak lengkap saat melakukan pendaftaran, tidak mencantumkan kelurahan dan kecamatan pada NPWP penanggung jawab badan hukum tersebut
- Nomor Induk Kependudukan yang terdafar di kantor pajak berbeda dengan Nomor induk kependudukan di KTP penanggung jawab saat ini.
Untuk menghindari penolakan tersebut pastikan NPWP penanggung jawab dalam keadaan aktiv, normal dan valid datanya sesuai dengan KTP saat ini. Minta dan cheklah status NPWP anda ke kantor pajak setempat apakah NPWP anda dapat dipergunakan sebagai penanggung jawab dalam Badan Hukum yang sedang anda buat / anda urus dokumen dan legalitasnya saat ini.