Sehubungan telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama ini dengan
hormat kami sampaikan bahwa besaran tarif PNBP yang berlaku pada jenis
pelayanan antara lain:
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan
- Pengesahan Badan Hukum Perseroan
- Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan
- Pendaftaran Jaminan Fidusia
- Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
- Perbaikan Data Fidusia yang sesuai dengan akta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka tarif PNBP yang berlaku di bagi menjadi 3 kelas sebagai berikut :
- Modal dasar paling banyak Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Modal dasar dari Rp.25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) - sampai Rp 1,000,000,000 (satu miyar rupiah)
- Modal dasar diatas Rp 1,000,000,000,- (Satu miliyar rupiah)
Pastikan kemampuan client untuk melakukan setoran modal dasar pendirian PT nya agar Notaris tidak salah membeli Voucher PNBP. sebab Voucher PNBP yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi dan Voucher pelayanan Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang belum digunakan sampai dengan tanggal 08 Nopember 2016 menjadi tidak berlaku.