MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
10/Per/M.KUKM/IX/2015
TENTANG
KELEMBAGAAN
KOPERASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum
koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan lampiran huruf q Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sistem
dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar,
penggabungan, pembagian dan peleburanserta pembubaran koperasi agar dapat
memberikan kepastian hukum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3540);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3549);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3591);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 8. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia;
9. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA
KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KELEMBAGAAN KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Akta Pendirian Koperasi adalah
perjanjian perikatan pembentukan badan hukum koperasi yang dibuat oleh para
pendiri atau kuasanya dan ditandatangani dihadapan Notaris Pembuat Akta
Koperasi dalam suatu rapat pembentukan koperasi yang memuat anggaran dasar.
3. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan
tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai
pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
serta pembubaran koperasi.
5. Notaris adalah Notaris yang telah
ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
6. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta
hadir dalam rapat
7. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang yang diberi kuasa oleh
para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan sekaligus ditunjuk untuk
pertama kalinya sebagai Pengurus dan/atau pengawas Koperasi.
8. Koperasi Primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
9. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
10. Berita acara rapat adalah risalah
rapat yang disusun secara teratur dan rapi serta ditandatangani oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis.
11. Notulen rapat adalah laporan mengenai
jalannya rapat yang disusun secara teratur danrapi ditandatangani oleh pimpinan
rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga mengikat
dan merupakan dokumen resmi.
12. Penggabungan adalah bergabungnya satu
koperasi atau lebih dengan koperasi lain.
13. Peleburan adalah penyatuan dua
koperasi atau lebih, menjadi satu koperasi.
14. Pembagian adalah dibaginya satu
koperasi menjadi dua koperasi atau lebih.
15. Pembubaran adalahberakhirnya
berdirinya koperasi yang ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan
pembubaran koperasi oleh Menteri dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia.
16. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini adalah untuk
memberikan pedoman mengenai pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan
anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian serta pembubaran koperasi
kepada:
a. para pejabat di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. para pejabat yang membina dan
mengawasi perkoperasian di Propinsi dan di Kabupaten/Kota;
c. Notaris pembuat Akta Koperasi;
d. gerakan koperasi; dan
e. masyarakat.
BAB III
PEMBENTUKAN KOPERASI
Pasal 3
(1) Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib
memahami:
a. pengertian, nilaidan
prinsip koperasi;
b. azas kekeluargaan;
c. prinsip badan hukum;
dan
d. prinsip modal
sendiri atau ekuitas.
(2) Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Koperasi Primer
dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Koperasi Sekunder
dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi;
c. Pendiri Koperasi Primer
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu
melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama;
d. Pendiri Koperasi
Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi
untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder;
e. Nama koperasi
terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
f. Melaksanakan
kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
g. Mengelompokkan usaha
koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang
dicantumkan dalam anggaran dasar;
h. Para pendiri
menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai
kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Pasal 4
(1) Para pendiri wajib mengadakan rapat
persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
a. rencana pembentukan koperasi
b. nama koperasi;
c. rancangan anggaran dasar koperasi;
d. usaha koperasi;
e. besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagi modal awal;
f. pemilihan pengurus; dan
g. pemilihan pengawas.
(2) Dalam rapat persiapan pembentukan
koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh
perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
(3) Dalam rapat pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapatdihadiri oleh Notaris yang
terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat
pokok–pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirianuntuk
dirumuskan dalam akta pendirian.
Pasal 5
(1) Rapat pembentukan koperasi primer
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan
hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota koperasi.
(2) Rapat pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipimpin oleh seorang atau beberapa orang
yang ditunjuk oleh para pendiri.
(3) Rapat pembentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menetapkan anggaran dasar koperasi.
(4) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. jenis koperasi;
d. maksud dan tujuan;
e. jangka waktu berdirinya;
f. keanggotaan;
g. jumlah setoran simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai modal awal;
h. permodalan;
i. rapat anggota;
j. pengurus;
k. pengawas;
l. pengelolaan dan pengendalian;
m. bidang usaha;
n. pembagian sisa hasil usaha;
o. ketentuan mengenai pembubaran,
penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum;dan
p. sanksi.
(5) Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi
dibuat dalam :
a. berita acara rapat pendirian koperasi;
atau
b. notulen rapat pendirian Koperasi.
BAB IV
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pasal 6
(1) Para pendiri koperasi atau kuasanya
mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris.
(2) Dalam penyusunan akta pendirian
koperasi, para pendiri atau kuasanyadapat berkonsultasi dengan ahli
perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
(3) Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang
berwenang melalui Notaris.
Pasal 7
(1) Permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi diajukan
kepada Menteri dengan melampirkan dokumen berupa:
a. surat keterangan persetujuan
penggunaan nama koperasi dari Pejabat;
b. 2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterai cukup;
c. surat kuasa pendiri;
d. notulen rapat pembentukan koperasi;
e. berita acara rapat Pembentukan
Koperasi;
f. akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani oleh Notaris;
g. surat bukti jumlah setoran simpanan
pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h. surat keterangandomisili;
i. rencana kegiatan usaha koperasi
minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi; dan
j. surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha
Simpan Pinjam, bagi Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi jenis lain yang
memiliki unit simpan pinjam.
(2) Permohonan pengesahan Akta Pendirian
Koperasi Sekunder dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ditambah dengan keputusan rapat anggota masing-masing
koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder, foto copy keputusan
pengesahan Akta Pendirian Koperasi pendiri, serta surat kuasa dari koperasi.
(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima oleh pejabat yang berwenang dan
diberikan surat tanda terima.
Pasal 8
Pejabat yang berwenang melakukan penelitian dan verifikasi
terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
Pasal 9
Pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permintaan pengesahan Akta pendirian koperasi diterima
secara lengkap.
Pasal 10
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas
permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada kuasa pendiri dengan
surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permintaan pengesahan Akta pendirian koperasi diterima secara lengkap.
(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau
kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian
koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan penolakan dengan melampirkan berkas-berkas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah diperbaiki sesuai yang
disarankan dalam surat penolakan.
(3) Pejabat yang berwenang memberikan
tanda terima kepada kuasa pendiri yang mengajukan permintaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Pejabat yang berwenang memberikan
keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lambat 1
(satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara
lengkap.
(5) Apabila permintaan ulang pengesahan
tersebut disetujui, maka keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan
langsung kepada kuasa pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(6) Apabila permintaan ulang pengesahan
ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri
atau kuasanya melalui Notaris dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
(7) Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan
keputusan akhir.
Pasal 11
(1) Apabila pejabat yang berwenang tidak
memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4), maka
akta pendirian koperasi diberikan pengesahan oleh pejabat yang berwenang
mengesahkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
(2) Selama permintaan pengesahan akta pendirian koperasi
masih dalam proses, pengurus yang ditunjuk untuk pertama kali dapat melakukan
kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau
koperasi.
(3) Setelah akta pendirian koperasi
disahkan, Rapat Anggota memutuskan untuk menerima atau menolak tanggung jawab
pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai tanggung jawab Koperasi.
(4) Apabila Rapat Anggota menerima, maka
kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan pengurus menjadi
tanggung jawab koperasi.
(5) Apabila Rapat Anggota menolak maka segala akibat yang
timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi tanggung jawab pengurus baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
Pasal 12
(1) Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri.
(2) Nomor dan tanggal surat keputusan
pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status
badan hukum koperasi.
(3) Nomor status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf “BH”.
(4) Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dibuat secara terpisah menjadi:
a. dokumen pengesahan akta pendirian
koperasi sebagai Badan Hukum; dan
b. dokumen pengesahan izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan
Pinjam.
Pasal 13
(1) Keputusan pengesahan akta pendirian
koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihimpun oleh pejabat yang
berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.
(2) Keputusan pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan secara langsung kepada pendiri melalui
Notaris.
(3) Keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditembuskan dan dikirim kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN,
PELEBURAN DAN PEMBAGIAN
Bagian Kesatu
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan
keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran
dasar koperasi, dilengkapi dengan:
a. Berita acara rapat anggota perubahan
anggaran dasar yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris; dan
b. Notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi
yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, sekretaris, salah seorang peserta
rapat dan Notaris, dengan melampirkan daftar hadir anggota yang terdaftar dalam
buku daftar anggota.
(2) Perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan
apabila koperasi sedang dinyatakan pailit.
Pasal 15
(1) Materi perubahan anggaran dasar
koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan
anggota.
(2) Perubahan anggaran dasar koperasi
yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan,pembagian koperasi wajib
mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
(3) Perubahan anggaran dasar koperasi
yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, pembagian koperasi
cukup dilaporkan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang
(4) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengurus
melalui Notaris.
Pasal 16
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi
yang menyangkut perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap Anggaran Dasar
Koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup;
b. Berita Acara Rapat, atau salinan
pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan rapat
dan diketahui Notaris;
c. notulen rapat perubahan anggaran dasar;
d. akta perubahan anggaran dasar yang
dibuatsecara otentik oleh Notaris;
e. foto copy akta pendirian dan anggaran
dasar yang lama yang telah dilegalisir oleh Notaris;
f. daftar hadir rapat anggota perubahan
anggaran dasar koperasi; dan
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk kelompok lapangan
usaha (KLU).
(2) Perubahan bidang usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk perubahan pola pelayanan dari konvensional menjadi pola
pelayanan berdasarkan prinsip–prinsip ekonomi syari’ah.
(3) Koperasi hanya dapat menerapkan 1 (satu) jenis pola
pelayanan yaitu konvensional atau pola pelayanan berdasarkan prinsip–prinsip
ekonomi syari’ah.
Bagian Kedua
Penggabungan
Pasal 17
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi
yang menerima penggabungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2)
disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap salinan anggaran dasar
koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup;
b. data akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi hasil penggabungan;
c. berita acara rapat perubahan anggaran
dasar koperasi yang menerima penggabungan;
d. berita acara atau pernyataan keputusan
rapat anggota dari masing-masing koperasi yang bergabung;
e. anggaran dasar asli dari masing–masing
koperasi yang bergabung; dan
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan.
(2) Penggabungan koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh jenis koperasi yang sama.
(3) Koperasi yang akan melakukan
penggabungan harus mendapat persetujuan rapat anggota.
(4) Koperasi yang menerima penggabungan
wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar.
(5) Terhadap koperasi yang melakukan penggabungan, Badan
Hukum Koperasi hapus dan harus dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Peleburan
Pasal 18
(1) Selain perubahan anggaran dasar
karena penggabungan, 2 (dua) koperasi atau lebih dapat melakukan peleburan
menjadi satu badan hukum koperasi baru.
(2) Pengesahan akta pendirian koperasi baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam BAB IV Peraturan Menteri ini dengan ditambah lampiran berupa:
a. 2 (dua) rangkap anggaran dasar
koperasi, dan bermaterai cukup;
b. data akta pendirian dan anggaran dasar
koperasi hasil peleburan;
c. berita acara rapat peleburan koperasi;
d. berita acara atau pernyataan keputusan
rapat anggota dari masing-masing koperasi yang melakukan peleburan;
e. anggaran dasar asli dari masing–masing
koperasi yang dilebur; dan
f. neraca awal koperasi hasil peleburan.
(3) Bentuk surat permohonan pengesahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Koperasi yang melakukan peleburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan Rapat Anggota untuk
memperoleh persetujuan tentang peleburan koperasi.
(5) Koperasi yang melakukan peleburan, badan hukum bubar atau
hapus dan melaporkan kepada Menteri.
Bagian Keempat
Pembagian
Pasal 19
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi
yang menyangkut pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2)
disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap anggaran dasar koperasi yang telah diubah,
bermaterai cukup untuk masing–masing koperasi;
b. berita acara rapat anggota mengenai perubahan anggaran
dasar koperasi yang dibagi;
c. neraca dari masing–masing koperasi yang dibagi;
d. anggaran dasar asli koperasi yang dibagi;
e. notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi
yang dibagi;
f. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar
pembagian koperasi;
g. anggota koperasi sebelum dibagi boleh menjadi anggota pada
dua koperasi yang telah dibagi; dan
h. nomor pokok wajib pajak koperasi yang dibagi.
(2) Permohonan pengesahan perubahan anggaran
dasar pembagian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk
meningkatkan status hukum kelembagaan unit simpan pinjam.
(3) Pembentukan koperasi hasil pembagian dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima kepada
pengurus koperasi atau kuasanya, apabila surat permohonan dan lampiran yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal
17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) telah lengkap.
Pasal 21
(1) Pejabat yang berwenang mengesahkan
perubahan anggaran dasar wajib melakukan penelitian terhadap materi perubahan
anggaran dasar.
(2) Materi perubahan anggaran dasar
koperasi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang tentang Perkoperasian
dan peraturan pelaksananya.
(3) Apabila materi perubahan anggaran
dasar koperasi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksananya, maka pejabat yang berwenang
mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dengan surat keputusan pejabat.
(4) Pengesahan perubahan anggaran dasar
koperasi harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak diterimanya pengajuan permintaan secara lengkap.
(5) Keputusan pengesahan beserta perubahan anggaran dasar
koperasi yang bermaterai disampaikan kepada pengurus koperasi atau kuasanya
dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak keputusan pengesahan ditetapkan, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan
oleh pejabat sebagai pertinggal.
Pasal 22
(1) Permohonan pengesahan perubahan
anggaran dasar koperasi yang melakukan pembagian koperasi, diajukan sekaligus
dengan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi baru hasil pembagian, dan
keputusan pengesahannya diberikan dalam waktu yang bersamaan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicatat dalam Buku Daftar Umum.
(3) Keputusan pengesahan perubahan
anggaran dasar koperasi diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan
dan dikirim kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 23
(1) Keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi
tidak merubah nomor dan tanggal badan hukum Koperasi yang telah dikeluarkan.
(2) Nomor keputusan pengesahan perubahan
anggaran dasar koperasi dengan mencantumkan kode PAD.
(3) Dalam hal koperasi melakukan perubahan anggaran dasar
lebih dari 1 (satu) kali, harus mencantumkan kode huruf PAD. 2 dan seterusnya.
Pasal 24
(1) Dalam hal permohonan pengesahan
perubahan anggaran dasar koperasi ditolak, maka keputusan penolakan beserta
alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus koperasi atau kuasanya
dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak diterimanya pengajuan permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar
koperasi secara lengkap. Apabila permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar
ditolak, maka anggaran dasar koperasi yang lama tetap berlaku.
(2) Dalam hal pejabat yang berwenang
tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 21 ayat (3), maka pengesahan
perubahan anggaran dasar koperasi diberikan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Perubahan Anggaran Dasar Yang Dilaporkan
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut
bidang usaha, penggabungan, peleburan, dan pembagian koperasi tidak memerlukan
pengesahan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dengan keputusan rapat
anggota koperasi sesuai ketentuan di dalam anggaran dasar koperasi;
b. Berita acara rapat perubahan anggaran dasar dan notulen
rapat perubahan anggaran dasar dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan kepada
pejabat yang berwenang oleh pengurus koperasi paling lambat 1 (satu) bulan
sejak perubahan Anggaran Dasar dilakukan;
c. Pejabat yang berwenang menerima dan
mencatat serta memberikan surat keterangan lapor kepada Pengurus paling lambat
2 (dua) minggu setelah laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
diterima;
d. Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan
anggaran dasar koperasi tersebut dalam media massa paling lambat dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan;
e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
huruf d dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari;
f. Apabila pengurus koperasi tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, maka
perubahan anggaran dasar koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan
dengan koperasi;
g. Akibat yang timbul karena tidak
dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f menjadi tanggung jawab
pengurus koperasi;
h. Pejabat yang berwenang, menyimpan
laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan anggaran dasar koperasi
tersebut dalam bundel arsip surat lapor dan persetujuan perubahan anggaran
dasar koperasi yang bersangkutan; dan
i. Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada
pejabat yang berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah
adalah yang ada di pejabat yang berwenang.
BAB VI
PEMBUBARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan:
a. oleh anggota berdasarkan keputusan
Rapat Anggota;
b. jangka waktu berdirinya telah
berakhir;
c. oleh Pemerintah; dan/atau
d. tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
Bagian Kedua
Pembubaran Koperasi Oleh Anggota
Pasal 27
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh
Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota.
Pasal 28
(1) Undangan Rapat Anggota dalam rangka
Pembubaran Koperasi dikirim oleh Pengurus paling lama 14 (empat belas) hari
sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
(2) Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum
yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.
Pasal 29
(1) Keputusan Rapat Anggota tentang
Pembubaran Koperasi dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah suara yang sah.
(2) Keputusan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan
semua Kreditur.
(3) Pembubaran Koperasi oleh rapat
anggota dilaporkan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Umum
Koperasi.
Bagian Ketiga
Pembubaran Koperasi Karena Jangka Waktu
Berdirinya Telah Berakhir
Pasal 30
(1) Koperasi yang jangka waktu berdiri
telah berakhir sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, dapat mengajukan
permohonan perpanjangan atau membubarkan diri melalui Rapat Anggota.
(2) Dalam hal koperasi mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu berdiri, koperasi harus melaporkan kepada
pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan
rapat anggota.
(3) Pejabat yang berwenang mencatat dan menerbitkan keputusan
perpanjangan jangka waktu berdiri koperasi paling lama 3 (tiga) bulan
Pasal 31
Bagi koperasi yang jangka waktu telah berakhir dan tidak
melakukan perpanjangan sesuai anggaran dasar koperasi dinyatakan bubar dengan
sendirinya dan harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang
Bagian Keempat
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
Pasal 32
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
a. Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan
dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan;
b. kegiatan koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempuntai kekuatan hukumtetap;
c. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah kekuatan hukumtetap;
d. tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan/atau
e. Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata
selama (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta
pendirian koperasi.
Pasal 33
(1) Sebelum mengeluarkan keputusan
Pembubaran Koperasi, Menteri menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat
mengenai rencana pembubaran Koperasi kepada Pengurus.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi tidak
diketahui alamatnya, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana
pembubaran Koperasi kepada anggota Koperasi yang masih ada.
(3) Dalam hal anggota Koperasi tidak
diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan rencana pembubaran Koperasi dengan
menempelkan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi pada papan
pengumuman di lokasi tempat kedudukan Koperasi.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan pada media cetak maupun media elektronik dan media lainnya.
Pasal 34
(1) Pengurus atau Anggota dapat mengajukan surat keberatan
terhadap rencana pembubaran disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
rencana pembubaran.
(2) Dalam hal tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan
oleh Pengurus dan Anggota Koperasi, Menteri mengeluarkan Keputusan Pembubaran
Koperasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 35
(1) Pernyataan keberatan sebagaimana
diamksud dalam Pasal 34 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan surat tercatat
kepada Menteri, dengan menguraikan secara jelas alasan yang menjadi dasar
keberatan.
(2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
a. laporan pertanggungjawaban pengurus
dan pengawas dalam rapat anggota tahunan sekurang–kurangnya 2 (dua) tahun buku
terakhir;
b. laporan hasil pemeriksaan kantor
akuntan publik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
c. SPT PPH Badan atas nama koperasi 2 (dua) tahun buku
terakhir.
(3) Menteri wajib memutuskan untuk
menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya pengajuan keberatan secara tertulis dan tercatat.
(4) Dalam hal Menteri menolak keberatan
yang diajukan oleh Pengurus atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), Menteri mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi berikut alasan
penolakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan.
(5) Keputusan Menteri untuk menerima atau menolak keberatan
yang diajukan merupakan putusan akhir.
Pasal 36
Dalam hal Menteri tidak mengeluarkan Keputusan Pembubaran
Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4),
rencana pembubaran Koperasi dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 37
(1) Menteri menyampaikan Keputusan
Pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau
anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi
(2) Dalam hal Pengurus atau Anggota Koperasi tidak diketahui
alamatnya, Menteri mengumumkan mengenai pembubaran Koperasi dengan menempelkan
Keputusan Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman di tempat kedudukan
Koperasi, pengumuman di media cetak, maupun media elektronik atau media lainnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima
Penyelesaian
Paragraf 1
Tim Penyelesai
Pasal 38
(1) Untuk penyelesaian pembubaran
Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai.
(2) Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. Tim Penyelesai pembubaran Koperasi
berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
b. Tim Penyelesai pembubaran Koperasi berdasarkan berakhirnya
jangka waktu berdirinya Koperasi;
c. Tim Penyelesai pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri; atau
(3) Anggota Tim Penyelesai mempunyai
standar kurator.
(4) Tim penyelesai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditunjuk berdasarkan kuasa Rapat Anggota.
(5) Tim penyelesai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Penunjukan anggota Tim Penyelesai
oleh Menteri untuk melakukan penyelesaian pembubaran Koperasi dilakukan
sekaligus dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.
(7) Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap
ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
Pasal 39
(1) Tim Penyelesai mempunyai tugas:
a. melakukan pencatatan dan penyusunan
informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;
b. mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
c. menyelesaikan hak dan kewajiban
Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membuat berita acara penyelesaian dan
laporan kepada Menteri; dan
e. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
(2) Tim Penyelesai mempunyai wewenang:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk
dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. memanggil Pengawas, Pengurus, dan
anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
c. memeriksa dan menggunakan segala
catatan dan arsip Koperasi;
d. menginventarisasi kondisi harta kekayaan koperasi;
e. menjual aset-aset Koperasi;
f. menetapkan dan melaksanakan pembayaran
kewajiban koperasi yang didahulukan, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
g. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk dikembalikan
kepada anggota.
Pasal 40
(1) Dalam pelaksanaan tugas Tim
Penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya,
serta mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi.
(2) Tim Penyelesai wajib menyelesaikan
tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran
Koperasi, tetapi tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
(3) Dalam hal Tim Penyelesai tidak dapat melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengganti Tim Penyelesai.
Pasal 41
(1) Tim penyelesai membuat berita acara
mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas penyelesaian pembubaran Koperasi.
(3) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelesaian pembubaran Koperasi selesai dan tanggung jawab pelaksanaan
penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri.
Paragraf 2
Anggaran Bagi Tim Penyelesai Pembubaran
Koperasi
Oleh Pemerintah
Pasal 42
(1) Seluruh biaya dan/atau pengeluaran
yang secara wajar diperlukan oleh Tim Penyelesai dalam rangka pelaksanaan
penyelesaian pembubaran Koperasi oleh Pemerintah menjadi beban anggaran
Kementerian yang membidangi Koperasi.
(2) Dalam hal terdapat sisa hasil
penyelesaian, Menteri dapat menetapkan upah Tim Penyelesai dibebankan pada
Koperasi paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya upah Tim
Penyelesai.
(3) Besarnya upah Tim Penyelesai yang
dibebankan pada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 5%
(lima persen) dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian.
(4) Menteri menetapkan besarnya upah Tim Penyelesai
berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan
yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan.
Paragraf 3
Pemberitahuan Kepada Kreditur
Pasal 43
(1) Atas nama Menteri, Tim Penyelesai
memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat
tercatat kepada kreditor Koperasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran
Koperasi.
(2) Dalam hal alamat Kreditur Koperasi tidak diketahui, maka
pembubaran Koperasi diumumkan secara luas dengan menempelkan Keputusan
pembubaran Koperasi pada papan pengumuman, media cetak, media elektronik, atau
media lainnya dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pengumuman pembubaran Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama proses penyelesaian
pembubaran berlangsung.
(4) Surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat nama dan alamat Tim
Penyelesai.
Pasal 44
(1) Kreditor yang menerima surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat mengajukan
tagihan kepada Tim Penyelesai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dengan
menunjukkan bukti yang sah.
(2) Kreditor yang mengetahui pembubaran Koperasi melalui
papan pengumuman, media cetak, media elektronik,atau media lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai
selama penyelesaian pembubaran masih berlangsung.
Bagian Keenam
Pendelegasian Pengesahan Akta
Pendirian,Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran
Koperasi
Pasal 45
(1) Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian danPembubaran
Koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan sistem elektronik.
Bagian Ketujuh
Pengumuman Dalam Lembaran Berita Negara
Dan Tambahan Lembaran Berita Negara
Pasal 46
(1) Menteri mengumumkan keputusan
pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar yang terkait
dengan bidang usaha, penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
dalam Berita Negara.
(2) Pengurus atau yang diberi kuasa oleh
koperasi melalui Notaris mengumumkan anggaran dasar atau perubahan anggaran
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam Tambahan Lembaran Berita
Negara.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 47
(1) Anggota Koperasi Primer adalah setiap
warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan memiliki
kepentingan ekonomi yang sama dengan sesama anggota lain.
(2) Anggota Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi dan memiliki kepentingan ekonomi
yang sama.
(3) Setiap anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Bagian Kedua
Calon Anggota
Pasal 48
(1) Calon anggota adalah orang seorang
atau Badan Hukum Koperasi yang telah menerima pelayanan dari koperasi, tetapi
belum memenuhi semua persyaratan sebagai anggota koperasi yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(2) Calon anggota sebagai pengguna jasa
tetapi bukan sebagai pemilik koperasi.
(3) Calon anggota memiliki hak bicara
untuk menyampaikan pendapat atau saran, tetapi tidak memiliki hak suara dalam
pengambilan keputusan serta tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
(4) Calon anggota memperoleh pelayanan yang sama dengan
anggota dari koperasinya.
Pasal 49
(1) Calon anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 merupakan calon anggota pada Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(2) Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
menjadi anggota.
Bagian Kedua
Anggota Luar Biasa
Pasal 50
(1) Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asingmaupun
masyarakat yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi dan tidak
sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, dapat diterima sebagai anggota luar biasa atau Anggota
Belum Penuh.
(2) Anggota Luar Biasa atau Anggota Belum
Penuh mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan hak untuk
memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas.
(3) Anggota Luar Biasa atau Anggota Belum
Penuh berhak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(4) Ketentuan mengenai Anggota Luar Biasa atau Anggota Belum
Penuh harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
Bagian Ketiga
Syarat Keanggotaan
Pasal 51
(1) Untuk dapat menjadi anggota koperasi primer, seseorang
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama dalam lingkup usaha koperasi
d. telah melunasi simpanan pokok;
e. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan;
f. telah terdaftar dalam buku daftar
anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol buku daftar
anggota;dan
g. daftar anggota dapat dibuat dalam bentuk elektronik,
dengan tetap melengkapi dokumen permohonan menjadi anggota yang ditandatangani
atau dibubuhi cap jempol.
(2) Untuk dapat menjadi anggota Koperasi Sekunder, harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. telah berbadan hukum;
b. mampu melakukan tindakan hukum;
c. mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder;
d. telah melunasi simpanan pokok;
e. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga koperasi sekunder yang bersangkutan;
f. telah terdaftar dalam buku daftar
anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar
anggota; dan
g. daftar anggota dapat dibuat dalam
bentuk elektronik, dengan tetap melengkapi dokumen permohonan menjadi anggota
yang ditandatangani atau dibubuhi cap jempol.
Bagian Keempat
Pemberhentian Anggota
Pasal 52
(1) Keanggotaan koperasi berakhir bilamana Anggota yang
bersangkutan:
a. minta berhenti atas permintaan
sendiri;
b. diberhentikan oleh Pengurus;
c. meninggal dunia; dan/atau
d. koperasi bubar.
(2) Dalam hal Anggota berhenti atas permintaaan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka:
a. Anggota tersebut
wajib mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Pengurus
Koperasi; dan
b. Pengurus mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah hak dan kewajiban diselesaikan.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
b. mencemarkan nama baik koperasi; dan/atau
c. merugikan koperasi.
(4) Apabila Anggota koperasi meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaan berakhir.
b. Pengurus mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah hak dan kewajiban diselesaikan.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
b. mencemarkan nama baik koperasi; dan/atau
c. merugikan koperasi.
(4) Apabila Anggota koperasi meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaan berakhir.
(5) Hak dan kewajiban anggota koperasi
yang meninggal dunia dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli
waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
(6) Apabila koperasi bubar, maka
keanggotaan koperasi tersebut berakhir.
(7) Pengaturan tentang tata cara pemberhentian anggota harus
ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pasal 53
(1) Pengurus koperasi dapat
memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan keputusan
pemberhentian sementara dan Pengurus harus mempertanggungjawabkannya kepada
Rapat Anggota.
(2) Anggota yang diberhentikan oleh
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan atau
pembelaaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
(3) Dalam hal Rapat Anggota menerima
keberatan atau pembelaaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicabut dan
keanggotaan bagi anggota yang bersangkutan dipulihkan kembali.
(4) Dalam hal Rapat Anggota menolak keberatan atau pembelaaan
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat Anggota mengukuhkan keputusan
pengurus tersebut.
BAB VIII
KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
Koperasi harus memiliki izin usaha dari instansi yang
berwenang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Pasal 55
(1) Koperasi melaksanakan kegiatan usaha
untuk memenuhi kebutuhan Anggota dan masyarakat dibidang produksi, distribusi,
pemasaran, jasa, simpan pinjam serta bidang usaha lainnya.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunggal usaha atau serba usaha.
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pola pelayanan:
a. konvensional; atau
b. berdasarkan prinsip ekonomi syariah.
(4) Pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Usaha Simpan Pinjam
Pasal 56
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan
usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam dari Menteri.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilakukan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam
wajib melindungi keamanan simpanan Anggota.
(4) Menteri memiliki kewenangan memberikan izin usaha simpan
pinjam, pembinaan dan pengawasan, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa
teguran tertulis, pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam, pencabutan izin
usaha simpan pinjam, atau pembubaran terhadap Koperasi yang melakukan usaha
simpan pinjam yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha simpan
pinjam berdasarkan pola pelayanan konvensionaldan pola pelayanan berdasarkan
prinsip ekonomi syari’ah, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB IX
PENDAFTARAN ULANG
Pasal 57
(1) Untuk tertib administrasi badan hukum,
Koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran ulang
paling lambat 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara langsung kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. foto kopi anggaran dasar koperasi;
b. keputusan pengesahan;
c. laporan kinerja koperasi yang
ditandatangani oleh pengurus;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. laporan keuangan;
f. SPT Pajak Penghasilan Badan terakhir;
g. daftar susunan pengurus dan pengawas
periode yang masih berjalan.
(3) Koperasi dapat melakukan pendaftaran secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau melalui sistem elektronik.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58
(1) Menteri melakukan pembinaan dan
pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotannya lintas
propinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan
pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotannya lintas
kabupaten/kota dalam satu propinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan
dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotannya berada
dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(4) Pembinaan dan pengawasan kelembagaan
dan usaha dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi
koperasi.
(5) Pembinaan dan pengawasan kelembagan
dan usaha dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi sektor
usaha.
(6) Pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit
simpan pinjam dengan pola pelayanan konvensional maupun pola pelayanan syari’ah
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pengesahan badan hukum koperasi yang
dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota wajib disesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan;
b. koperasi sekolah cukup di daftarkan
pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi;
c. Akta pendirian dan anggaran dasar koperasi sekolah tidak
memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini;
d. Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang
membidangi koperasi wajib mendaftar koperasi sekolah diwilayah kerja yang
bersangkutan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi Pada Propinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional;
d. Keputusan Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 36/KEP/M/II/1998 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi; dan
e. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/KEP/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peratuan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2015
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1489