- Permohona Sertifikat (Lampiran 13)
Dalam surat permohonan (lampiran 13) juga kita dapat gunakan untuk permohonan :- Pengukuran
- Konversi / Pendaftaran Hak
- Pendaftaran Hak Milik Sarusun
- Pendaftaran Tanah Wakaf
- Pendaftaran Peralihan Hak
- Pendaftaran Pemindahan Hak
- Pendaftaran Perubahan Hak
- Pemecahan / Penggabungan Hak
- Pendaftaran Hak Tanggungan
- Roya atas Hak Tanggungan
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
- Pengecakan Sertifikat
- Pendaftaran .......
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik
Berisi mengenai :- Bukti penguasaan tanha berdasarkan .......... tanggal ............... Nomor ......... yang diperoleh dari :...................... No.C/SPPT:.................Percil...........
- menyatakan benar benar milik pemilik yang berasal dari surat diatas, tidak mengambil hak orang lain dan semua bukti kepemilikan tanah telah diserahkan ke kantor pertanahan kab/kota ......
- tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum atau absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila pernyataan ini tidak benar maka tanah kelebihan atau absentee dengan sendirinya menjadi obyek landeform
- atas bidang tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan kepada pihak lain, bukan merupakan harta warisan yang belum terbagi, belum bersertifikasi dan belum diajukan pemohonan sertifikat kepada kantor pertanahan kab/kota :......
- ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/kelurahan
- Surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan /kepala desa setempat
- Girik / Foto Copy C. Induk Desa An. Penjual dan asal usulnya sejak tanggal 24 - 09 1960 (di legalisir)
- Lunas PBB Tahun terakhir. dengan bukti perpajakan berupa :
- Petok D/ Letter C, Girik, Kikitir
- Verponding/Verponding indonesia
- IPEDA/PBB/SPPT
- Lainnya
- Fotocopy KTP pemohon atau bukti Subyek (Legalisir)
- Akta atau bukti - bukti pengalihan hak yang berhubungan dengan obyeknya baik berupa :
- Sertifiat HM/HGB/HGU/HPL/HP
- warisan
- hibah/pemberian
- pembelian
- pelelangan
- putusa pemberian hak
- perwakafan
- lainnya
- No. GS/SU disertai surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah dan perbedaan luas yang disetujui oleh pemilik yang bersebelahan di sebelah utara, selatan, barat dan timur
- Surat kuasa mengurus jika anda mempercayakan pengurusannya kepada kami
Persyaratan Permohonan Pembuatan Sertifikat Asal dari Tanah Milik Adat (Konversi / Pengakuan Hak)
Untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru (Konversi / Pengakuan Hak) dari tanah adat atau Girik diperlukan beberapa persyaratan surat yang harus di lampirkan diantaranya :